Saya juga mau bagi perasaan....
Kayanya Pemerintah (termasuk Menteri) lupa dengan suatu Undang-Undang,
yaitu UU no 5/1991 tentang posisi Kaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung
yang merupakan satu kesatuan.

Soal Pjs, ada 2 kemungkinannya :
 1. Karena Jaksa Agungnya non-aktif sementara.
 2. Posisi Pjs dikesankan sementara dengan suatu motivasi tertentu.


Salam,
bRidWaN


At 06:36 PM 6/18/99 -0400, FNU Brawijaya wrote:
> Hehe...cuman mau bagi info bahwa Feisal Tanjung batal jadi
> Jakgung. Muladi yg diarahkan menggantikan sementara waktupun
> batal. Ismudjoko akhirnya jadi Pjs Jakgung. Cuman tidak tahu juga
> kenapa disebut pejabat sementara. Lalu yang tetap yang mana?
>
> Salam,
> Jaya

Kirim email ke