In a message dated 6/19/99 7:13:30 PM Eastern Daylight Time,
[EMAIL PROTECTED] writes:

> Jaya:
>  >  Angka 50% cuman perjanjian umum. Kalo milih presiden endak tahu
>  >  berapa sih? 60%? Yang jelas ndak bisa kurang dari 50% tho?
>
>  Irwan:
>  Saya belum bisa menjawab karena link yg memuat UUD 45 tidak
>  bisa dibuka walau sudah saya coba beberapa kali:
>  http://www.mil.id/uud45.html


Irwan:
Atas kebaikan seorang netter disini saya mendapatkan
UUD 1945 secara lengkap.
Dalam UUD 1945 tidak ada aturan bahwa presiden yg
terpilih itu harus mendapatkan suara lebih besar dari 50%.
Silahkan anda melihat pasal 6 ayat 2 yg selengkapnya
berbunyi demikian:

"Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak."

Jelas sekali disana tidak tercantum harus lebih dari 50%.
Jadi, kalau misalnya ada 3 calon ternyata A mendapat 40%,
B mendapat 35% dan C mendapat 25%, maka A berhak
menjadi presiden. Atau pun misalnya hanya ada 2 calon saja,
A & B, ternyata A mendapatkan 45% dan B mendapat 40%,
sedangkan yg 15% lainnya abstain, maka A tetap berhak
menjadi presiden. Ini kalau berdasarkan UUD 1945.

Sekedar tambahan saja:
Saya juga sempat cari2 pertanyaan saya yg dulu seputar
siapa yg mengangkat DPA, MA, BPK, Jaksa Agung.
Ternyata setelah saya perhatikan UUD tersebut,
DPR dan Presiden lah yg membuat UU dalam pengertian,
bila DPR yg mengusulkan maka butuh persetujuan presiden
dan sebaliknya.
Sementara itu  saya perhatikan pula susunan DPA, MA, dan
BPK ditetapkan oleh UU. Hanya sayangkan saya belum
menemukan siapakah yg mengangkat Jaksa Agung.

Weleh, moga2 saya ngga lagi jadi penatar P4 nih...hahahaha.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

Kirim email ke