Rekan-Rekan yang berbahagia,
Menyaksikan begitu banyaknya perdebatan mengenai
boleh tidak seorang Wanita untuk menjadi Presiden,
saya menjadi heran danbingung.
Apalagi perdebatan ini justru menjadi hangat
justru setelah Pemilu selesai dilaksanakan.
Saya tidak begitu mengerti bagaimana sebenarnya
peranan Wanita dalam persepsi para Ulama kita.
Apakah betul seorang Wanita tidak boleh menjadi suatu
Pemimpin dalam suatu Kelompok atau Organisasi yang
membawahi kaum Pria ?
Apakah artinya kaum wanita tidak boleh menjadi Presiden,
Menteri, DirJen, Ketua Lembaga Pemerintah, Lurah, Camat,
Direktur dan lain-lain ???
Mungkin ada yang bisa memberi penjelasan kepada saya,
yang kebetulan 'buta' akan hal ini.
Salam,
bRidWaN