;-)

1. Silakan baca Bisnis Indonesia hari ini, halaman depan
   bagian bawah terpampang: "Bisnis Senjata Api Ilegal Marak".

2. Saya jadi mikir, kenapa tidak dibikin jadi legal saja?
   Kalo ilegal begitu, yg dapetnya PASTI adalah rakyat-rakyat
   pelanggar hukum (by definition; and therfore it's illegal ;-).
   Padahal yg terancam,... mayoritas adalah rakyat-rakyat yg
   taat hukum. Nah, ini jadi salah kaprah; yg pelanggar hukum
   dapet angin, yg taat hukum malah terancam.

3. Andaikan dibikin legal, tentunya harus ada aturan yg
   ketat bin singset. Ekses pasti ada, silakan dibahas terpisah;
   tapi kalo yg ilegal pun marak, ekses yg ilegal pasti jauh
   lebih jelek. Jadi: kalo membandingkan, jangan membandingkan
   dg TIDAK ADA senjata beredar di masyarakat (karena nyatanya,
   senjata itu marak berserakan, sebagaimana dilansir Bisnis
   Indonesia dan sebagaimana dilansir Kepolisian).

   Kalo bicara dasar hukum: Kedaulatan tertinggi ada di tangan
   rakyat. Bukan di tangan angkatan bersenjata, bukan di tangan
   para penjahat, bukan di tangan pemerintah, dst... tapi di
   tangan rakyat. Oleh karena itu pantas sekali bila rakyat
   diberi keleluasaan yg cukup (tapi tidak berlebihan) untuk
   mengamankan diri. Karena tidak berlebihan itu, jadinya, ya,
   misalnya, senjata api yg boleh (sah) dimiliki (pribadi-pribadi)
   adalah non-otomatik, kaliber kecil, dsb. pokoknya benar-benar
   fungsi utamanya untuk deteran doang (dari maling, dari bajak
   laut/darat, dari oknum desertir bersenjata, dari GPK, dari
   binatang buas, etc), dan bukan buat perang (sehingga perlu
   machine guns, lapis baja, pelontar granat, rudal, kapal
   fregat, etc ;-).  Dan penggunaannya very limited, cuma boleh
   di private property doang (rumah), kalo mau dipindah-pindahkan
   (transportasinya) harus diurai dan dikunci dalam boks, dsb.

4. Kalo orang-orang (berlisensi) diijinkan punya itu, maka
   maling-maling tdk akan berani kurang ajar dan akan berpikir
   dua kali kalo mau loncat pager masuk rumah orang; demikian pula
   oknum, desertiran, atau dari tim siluman penculik atau tim
   apapun tidak bisa bertindak leluasa di luar hukum.

5. Kalo kita bicara bisnis: bisnis senjata yg besar itu
   sekarang ini tidak berpajak, dan oplah semuanya tidak ada
   yg masuk negara. Sedangkan kalo dilegalisasi,... Well, well,
   mari kita itung-itungan. Perkiraan kasar, orang Indonesia
   ini yg mampu beli senjata api, minimal ada 40 juta orang.
   Dari itu, bisa cukup amanlah bila dikatakan pasarnya
   adalah 20 juta pucuk. Bila dilegalkan, dan penggarapannya
   diserahkan kepada satu BUMN, katakanlah PT. Pindad (It has
   the capability, isn't it?), dan harga per pucuk Rp. 5 juta,...
   artinya... dalam satu generasi penjualan, akan terkumpul
   uang 20 juta (biji) x Rp. 5 juta = Rp 100 trilyun!

6. Kenapa peluang bisnis 100 trilyun diabaikan?
   Bagi yg pro status quo (jaman orde baru) sih alasannya jelas:
   utk mempertahankan status quo. Tapi pemerintahan yg baru, mendatang,
   pro reformasi... market driven... aha, peluang harus dibina... ;-)

7. Dari core-nya aja 100 trilyun, padahal kan senjata dijual
   pasti perlu peluru dong. Kalo nggak pake peluru, ya, apa
   bedanya dg ulekan sambel? Iya nggak? Katakanlah bisnis peluru,
   nilainya 5 persennya dari core-business, jadinya = Rp. 5 Trilyun.
   Terus lagi, selain munisi, bisnis aksesori bisa dong marak juga.
   Kayak handphone aja, ada yg jual sarungnya, ada yg jual pembersih,
   ada yg jual boksnya, ada yg jual macem-macem pernik lainnya,...
   Terus ada training utk pengamanan, utk nembak, etc.
   Katakanlah 5 persen juga valuenya, jadi tambah lagi Rp. 5 Trilyun.
   Total market value (dalam satu generasi) jadi Rp. 110 trilyun.
   Nggak kecil... Satu generasi di sini maksudnya, you know,... after
   some time, kan perlu ada dong pembaharuan generasi produknya,
   kayak mobil aja, deh,... masak dari dulu VW kodok terus nggak
   diupgrade, kan nggak mungkin.

8. Nah, karena ini menyangkut nyawa manusia (dan binatang) kan
   pemegangnya perlu punya SIM (Surat Ijin Mempersenjatai Diri), dong.
   Dan si senjatanya sendiri, kan jadi perlu semacam STNK (Surat Tanda
   Nomor Kesenjataan). Dan TIDAK GRATIS udah tentu. Katakanlah
   biaya SIM tadi (sekitar) sama dg SIM mobil, dari 20 juta orang
   per lima tahun harus bayar Rp. 200 ribu aja... jadinya per lima
   tahun (setara satu generasi tadi, lah, gampangnya) masuk lagi
   uang tambahan Rp. 200 ribu x 20 juta = Rp. 4 Trilyun. Nah,
   pajak STNK, kalo harga barangnya 5 juta, pajak 1% per tahun kayaknya
   pantas dong. Ini urusan nyawa. Jadi sekitar Rp. 50 ribu per tahun,
   atau Rp. 250 ribu kalo lima tahun. Kali 20 juta jadi = Rp. 5 trilyun.
   Total perpajakan dan licensing bernilai Rp. 9 trilyun.

9. Total jendral, oplah bisnis senjata ini (bila dilegalkan),
   akan minimal sama dg: 110 + 9 = Rp. 119 trilyun (dalam lima tahun
   pertama). Sekali lagi ini minimal, karena bisa lebih dari itu.
   Kita tahu, bukan cuma orang kaya, yg miskin pun mungkin juga perlu
   senjata api dari pada diteror binatang buas atau bajak atau begal,
   etc. Jadinya itu tadi benar-benar minimal.

10.Mungkin ide ini bisa diadop (dan disempurnakan supaya lebih pas
   dg sikon); tapi yg jelas, BPIS (cq. PT. Pindad) nggak perlu jadi
   senen-kemis lah posisi keuangannya... Ketambahan oplah 100 trilyun
   nih masalahnya.

Yw.

Kirim email ke