Selasa, 22 Juni 1999

Bahan RUU Kepresidenan Versi DPR
Presiden Harus Berpengalaman

Jakarta, Kompas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU)
mengenai Kepresidenan Republik Indonesia (RI). RUU itu akan diajukan
sebagai RUU Inisiatif DPR yang akan dibahas dalam masa akhir tugas Dewan.
Dalam bahan (draft) RUU Kepresidenan itu dicantumkan syarat alternatif,
calon presiden harus aktif mengurus partai politik serta berpengalaman
dalam urusan kenegaraan. Anggota Tim Asistensi Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) DPR Lukman Hakiem kepada Kompas di Jakarta, Senin (21/6),
menuturkan, bahan RUU Kepresidenan disusun bersama Pusat Pengkajian dan
Pelayanan Informasi (P3I). Saat bersamaan, pemerintah pun menyiapkan RUU
Kepresidenan yang berbeda dengan bahan RUU inisiatif DPR.

...

Komentar: Menurut saya, ini bisa sah jadi UU betul-betul lelucon.
          Sama aja Jendral Wiranto, harus tunduk oleh aturan
          yg dibuat oleh Letkol Jiun, Komandan Kodim.

          Yg milih presiden itu kan MPR. Dan MPR itu lembaga
          tertinggi negara... mencerminkan kedaulatan rakyat.
          Lha kok lembaga tertinggi negara MPR, diatur oleh DPR
          (Bawahannya). Opo tumon...

          Untuk membaca ide tersebut terus terang saya memerlukan
          waktu 10 menit. Rinciannya: 10 detik untuk bacanya,
          dan 9 menit 50 detik sisanya untuk tertawa mules. ;-)

          DPR ini ngerti tata hukum dan tata negara apa enggak, sih?

          Berdasarkan aturan: tertinggi adalah konstitusi, kedua
          tertinggi adalah Tap MPR, dan berikutnya baru Undang-Undang.
          Dst...

          Nah, andaikan bener ada UU Milih Presiden, dibikin
          capek-capek (pake uang rakyat udah tentu, dan fasilitas
          rakyat), terus pada sidang MPR keluar TAP no sekian-sekian,
          tahun sekian: "UU Milih Presiden itu kunyuk peot, dinyatakan
          tidak berlaku... dan harus dirobek-robek." Habis perkara.

          Inga, inga', TAP MPR lebih tinggi kedudukannya dari UU.
          Ngapain bawahan (ie DPR) capek-capek bikin aturan (UU)
          buat atasan (ie. MPR)? Kalo emang dg mudah bisa dirobek-
          robek...

          ;-)

Kirim email ke