>Tanggapan:
>Saya usul, sebaiknya diundangkan bahwa seorang warga negara Ina hanya
>diperbolehkan menjadi presiden RI selama dua kali berturut-turut.
Yw: Yg jelas, urusan begituan, levelnya menurut aturan
perundangan kita minimal adalah Tap MPR. Kalo UU,
ya, itu namanya DPR (si wakil) melampaui kewenangan
majikannya (rakyat). Tap MPR yg manapun (termasuk
Tap MPR ttg presiden terpilih dan memilih presiden),
dibuat tdk perlu sambil memperhatikan UU (soalnya
UU itu adalah peraturan bawahan). Yg bawahan itulah
yg harus menyesuaikan. Secara hukum Tap MPR itu boleh
melanggar undang-undang. Tap MPR itu cuma tidak boleh
melanggar konstitusi (undang-undang dasar).
Itu yg pertama.
>Pemilihan presiden jangan menggunakan aklamasi partai, atau sebaiknya
>menggunakan 'one man one vote.'
Yw: One man one vote cuma berlaku utk anggota yg non-TNI/Polri
anggota wakil TNI/Polri harusnya nggak ikut voting.
Atau cuma mewakili dua suara (walopun jumlah mereka 38).
...
>Apakah ada yang bisa share ttg kriteria presiden RI yang mendatang? Jangan
>malu2, silakan didaftar kriterianya. Misalnya,
Yw: Nggak perlu strict-strict amat. Yg di UUD itu aja udah cukup,
tapi diperjelas (greyareanya). Ini asumsinya: para anggota
majelis (MPR) pada saat milih presiden udah pada serius mikir
semua (nggak main-main). Jadi biar anggota majelis mikir 'ndiri.
Di UUD ada ketentuan misalnya: presiden adalah orang Indonesia
asli. Nah, orang Indonesia asli itu maksudnya gimana?
Apakah keturunan Cina bisa masuk, apakah keturunan Arab bisa,
keturunan India, Madura, Banten, dlsb, bisa. Kalo dari jalur
ayahnya asli, tapi ibunya Indo gimana, boleh enggak?
Kalo dari hubungan darah asli-sli, tapi pernah jadi warga
negara Jerman selama dua puluh tahun (dan lepas kewarganegaraan
Indonesia), apakah boleh?
Yg itu aja dulu diberesin. Ini juga (usul saya) jangan terlalu
restriktif. Soalnya, bisa aja kan, yg nggak asli (ada bau-bau
asingnya), ternyata lebih patriotis/nasionalis dan lebih potensial
drpd yg nJombang asli seperti saya... ;-)