In a message dated 6/23/99 10:53:33 PM Eastern Daylight Time,
[EMAIL PROTECTED] writes:
> Irwan:
> UUD 1945 pasal 6 ayat 1 tertulis:
> Presiden ialah orang Indonesia asli.
> Apakah tuyul = orang ???
>
> =========================
>
> Serius amat Ni Ye !
>
>
> Salam,
>
> Nasrullah Idris
Irwan:
Bung Nasrullah, saya merasa tulisan anda sebelumnya
bisa menyesatkan orang yg tidak mengerti karena anda
memberikan informasi salah, baik itu disengaja atau
pun karena ketidaktahuan anda atas apa yg sebenarnya
tercantum dalam UUD 1945.
Saya kutipkan kembali tulisan anda sebelumnya yg
menurut saya adalah informasi yg salah.
---------kutipan-------
Prof. Dr. Nurcholis Madjid pernah mengatakan bahwa sekalipun tuyul yang
menjadi presiden Republik Indonesia melalui proses yang demokratis, kita
harus menerimanya.
Komentar saya :
Saya sangat mendukung atas pernyataan tersebut. Kenapa? Karena dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pun tidak ada tentang kalimat berupa larangan bagi
tuyul untuk menjadi Presiden Republik Indinesia, apakah tuyul wanita maupun
tuyul pria.
Salam,
Nasrullah Idris
----------------akhir kutipan-----------
jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu