Kemarin mecat buyung dan andi soal 2%. Sekarang minta kursi. Lama-lama
anggota KPU yang 'keterlaluan' model begini bisa digebuk anak-anak muda.

Sadar dong kalau enggak dipilih rakyat, mundur kek, koalisi kek, ekh
malah macam-macam pake minta jatah kursi segala....<sigh>....yang
beginian enaknya dilemparin telor sama tomat busuk.

Rabu, 30 Juni 1999, 22:35 WIB

                                 Anggota KPU Minta Jatah Kursi DPR

                                 Jakarta, Kompas

                                 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
wakil sejumlah partai
                                 politik semakin tidak peduli terhadap
rakyat pemilih yang ingin
                                 segera mengetahui hasil Pemilu 1999.
KPU terkesan dijadikan arena
                                 tawar-menawar untuk kepentingan
sendiri, sementara proses
                                 penghitungan suara yang seharusnya
menjadi prioritas semakin tidak
                                 jelas. Bahkan kini, sejumlah anggota
KPU wakil parpol itu meminta
                                 jatah kursi DPR RI.

                                 Tuntutan sejumlah anggota KPU wakil
parpol itu mengemuka dalam
                                 rapat pleno, Rabu (30/6) di Gedung KPU,
Jakarta. Alasannya,
                                 perdebatan tentang stembus accoord
(penggabungan sisa suara)
                                 tidak mencapai titik temu. Sehingga,
jalan keluar tercepat adalah
                                 dengan memberi jatah satu kursi kepada
setiap partai yang tidak
                                 mendapat kursi.

                                 Gagasan pemberian kursi gratis
setidaknya satu kursi DPR bagi
                                 setiap partai yang tidak memperoleh
kursi itu, diungkapkan anggota
                                 KPU dari Partai Persatuan, Mardinsyah.
Menurut dia, usulan itu
                                 merupakan hal yang adil dan wajar.

                                 "Pemilu ini adalah pemilu pertama
dengan banyak partai. Selain itu,
                                 pasal-pasal dalam tiga undang-undang
politik belum memuaskan dan
                                 belum seperti yang kita harapkan. DPR
akan hanya tersusun dari
                                 beberapa partai saja," ujarnya.

                                 Mardinsyah menambahkan, dengan
perbandingan perolehan suara
                                 dan kursi yang ada, ada sisa suara yang
tidak mencukupi kuota
                                 kursi. Misalnya ada berapa sisa suara
sepuluh ribu suara dan tentu
                                 saja ada kursi yang tercecer. "Nah,
kita mencoba untuk membagi
                                 rata sisa kursi tersebut untuk 48
partai yang ada. Yang sudah
                                 mendapat kursi juga akan mendapat
lagi," katanya.

                                 Hendri Kwok, anggota KPU dari Partai
Rakyat Demokratik (PRD),
                                 juga mendukung usulan setiap partai
mendapat satu kursi DPR. Dia
                                 menunjuk sistem list party seperti yang
dilakukan di Filipina. Dengan
                                 sistem ini, katanya, setiap "partai
gurem" dijamin mendapat satu
                                 kursi karena panitia menerapkan kuota
yang berbeda (lebih kecil)
                                 terhadap partai-partai tersebut.

                                 Edwin Sukowati, anggota KPU dari Partai
Nasional Demokrat (PND)
                                 yang disebut-sebut mengusulkan
penjatahan kursi, saat ditemui
                                 Kompas menolak tudingan itu. "Bukan
saya yang mengusulkan,"
                                 katanya sambil kemudian menyebutkan
nama seorang ketua partai
                                 politik lainnya yang disebutnya sebagai
pengusul.

                                 Andi Mallarangeng, anggota KPU wakil
pemerintah, secara tegas
                                 menyatakan tidak setuju atas permintaan
kursi DPR itu. Menurut dia,
                                 kursi DPR merupakan kursi rakyat yang
harus diperebutkan lewat
                                 pemilu, bukan untuk dibagi-bagi
seenaknya. "Permintaan ini sangat
                                 tidak logis. Kursi DPR bukan untuk
dibagi-bagi. Kalau memang tidak
                                 dapat kursi, ya mau bilang apa,"
katanya.

                                 Mallarangeng menyatakan dapat memahami
bila kursi itu diperoleh
                                 dari hasil penggabungan sisa suara,
bukan meminta begitu saja
                                 hanya untuk memenuhi kompromi dan agar
semuanya berakhir
                                 happy. "Ini melecehkan, kalau begitu
tidak usah ada pemilu
                                 sekalian," tandasnya.

                                 "Partai gurem" didemo
                                 Di luar persidangan, puluhan mahasiswa
yang tergabung dalam
                                 Komite Aksi Pemuda dan Mahasiswa untuk
Demokrasi (Kampud)
                                 berunjuk rasa di depan gerbang Gedung
KPU. Mahasiswa menuntut
                                 para elite partai yang mereka sebut
"partai gurem" yang tidak
                                 mendapatkan kursi, agar tidak melakukan
manuver politik dengan
                                 maksud mengganggu proses pemilu.
Mahasiswa juga menuntut
                                 "partai gurem" agar berlaku jantan
mengakui kekalahan dengan
                                 menandatangani hasil perolehan suara.

                                 Rumor bahwa anggota KPU wakil parpol
tidak akan menandatangani
                                 hasil perolehan suara, mencuat beberapa
waktu lalu. Alasannya,
                                 pemilu diwarnai berbagai kecurangan.

                                 Meski demikian, tampaknya pemerintah
sudah mengantisipasi
                                 kemungkinan ini dengan mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP)
                                 No
                                 33/1999 yang antara lain menegaskan,
pemilu tetap sah meski
                                 hanya ditandatangani partai peraih
kursi.

                                 Selain mengusung poster, mereka
mengggelar tikar sepanjang
                                 kurang lebih lima belas meter. Tulisan
besar pada tikar berbunyi,
                                 "Partai-partai gurem yang tidak dapat
dua persen suara, kursi Anda
                                 diganti dengan tikar saja". Sedangkan
poster berbunyi antara lain,
                                 "Partai-partai gurem bermental
pengemis", "Hargai pemenang
                                 pemilu, tidak dapat dua persen suara
out", dan "Ulahmu bikin pusing
                                 rakyat".

                                 Secara khusus pengunjuk rasa menggugat
Agus Miftach, anggota
                                 KPU wakil Partai Rakyat Indonesia
(PARI). "Agus Miftach makelar
                                 politik", demikian bunyi salah satu
poster. Agus Miftach sendiri saat
                                 dikonfirmasi soal hujatan pengunjuk
rasa itu menuding mahasiswa
                                 bisanya memfitnah. "Buktikan kalau
memang benar," tantangnya.

                                 Miftach juga mengatakan hujatan
terhadap dirinya sama dengan
                                 menghujat negara, karena ia menyatakan
dirinya sebagai pejabat
                                 negara.

                                 Entri data diulang
                                 Rapat Pleno KPU hari itu juga
memutuskan bahwa entri (masukan)
                                 data hasil penghitungan suara Pemilu
1999 diulang. Ketua KPU
                                 Rudini ketika ditanya tentang berapa
biaya dan waktu yang tersedia
                                 untuk entri data ulang, menjawab, "Saya
tidak tahu."

                                 Meski demikian, Rudini tetap menyatakan
optimis hasil
                                 penghitungan suara dapat diumumkan
tepat waktu, yaitu 8 Juli
                                 mendatang, dan batas akhir penghitungan
suara adalah 6 Juli. Rudini
                                 menolak penilaian bahwa kerja KPU
berlarut-larut.

                                 Dikatakan, proses penghitungan suara
sedikit terlambat karena
                                 semangatnya ingin jujur dan adil. Bahwa
ada yang menghendaki entri
                                 data ulang, katanya, karena di sejumlah
daerah ditemukan sejumlah
                                 kecurangan dalam penghitungan. "KPU
akan memasukkan kembali
                                 data dari TPS," katanya.

                                 Maksud entri data ulang menurut Rudini
adalah untuk membantu
                                 Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Sebab dari 327 PPD II, baru 127
                                 PPD yang sudah selesai dihitung,
sedangkan 200 sisanya belum
                                 tuntas.

                                 Secara terpisah, Mendagri Syarwan Hamid
menilai, kehendak agar
                                 penghitungan suara secara nasional
diulang sama sekali tidak dapat
                                 ditolerir. Sebab, hal itu akan
menimbulkan persoalan yang sangat
                                 besar. Dikatakan, pikiran yang
menginginkan penghitungan suara
                                 diulang itu, sama sekali tidak bisa
dipahami.

                                 Namun Rudini menolak anggapan bahwa
usaha sejumlah anggota
                                 KPU yang mengajukan berbagai macam
permintaan --termasuk
                                 meminta kursi MPR/DPR-- sebagai
skenario untuk menghambat
                                 proses penghitungan suara yang pada
gilirannya mengganggu jadwal
                                 Sidang Umum MPR. "Isu di luar memang
macem-macem, tapi biar
                                 sajalah," katanya.

                                 Sebelumnya, pengamat politik
Universitas Indonesia Arbi Sanit dan
                                 pengamat LIPI Hermawan Sulistyo menilai
usulan entri data ulang
                                 sebagai sikap yang mementingkan diri
sendiri dan mengabaikan
                                 kepatutan politik. "Kalau tidak ada
urgensinya, usaha entri data
                                 ulang bisa disebut rekayasa, bahkan
usaha-usaha sabotase," kata
                                 Arbi Sanit.

                                 Sehubungan itu, Mahkamah Agung
diharapkan segera turun tangan
                                 untuk mencegah berlarutnya proses
penghitungan suara dan
                                 mencegah partai-partai yang tidak
memiliki kursi memboikot
                                 penandatanganan hasil penghitungan
suara.(pep/joe)

Kirim email ke