Arifin Panigoro (AP), Komisaris Utama Medco, dibebaskan dari peradilan dalam
putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Menurut Majelis Hakim
pengajuan AP sebagai terdakwa dinilai salah alamat.

Ternyata masih ada keadilan di negeri ini biarpun secuil. Berita
selengkapnya silakan simak "Pembaruan" edisi hari ini
http:/www.suarapembaruan.com.

Wassalam,
Efron

Kirim email ke