Salam!

Di bawah ini adalah petisi yang dikonsep Drs Christianto Wibisono dan DR
George Junus Aditjondro. Para peserta diskusi-- kemarin hadir 30 orang--
kebanyakan menyatakan setuju atas bunyi dan iktikad Petisi Washington.
Jika Anda-- tanpa memandang apa pun label primordial Anda-- juga sepakat
terhadap Petisi ini, silahkan menyampaikan e-mail dukungannya. Cukup
ditujukan kepada mas Christianto di [EMAIL PROTECTED]

Saya merasa sepakat dan mendukung Petisi ini. Bagaimana dengan Anda?

Salam!
ramadhan pohan
(penyimak pinggiran)

# # # #
PETISI WASHINGTON
Menolak  UTANG NAJIS (ODIOUS DEBT) RI

Setelah mengikuti dengan cermat perkembangan situasi tanah air yang demikian
memprihatinkan baik dibidang politik dalam maneuver perebutan jabatan
presiden maupun dalam pengelolaan ekonomi yang dilingkupi perselingkuhan
kriminal oleh lembaga seperti BPPN dalam kasus Bank Bali maka para peserta
acara INDONESIAN MONITOR PROGRAM di Washington DC menyatakan sikap sbb:

1.  Masyarakat Indonesia telah menjadi korban kecurangan, keculasan,
kebohongan dan pemerasan yang nista dan keji oleh oknum oknum elite politik
yang telah dengan sangat Machiavelis dan tidak tahu malu menjarah asset
negara (publik). Dengan  merampas harta masyarakat yang berupa asset bank
yang dikuasai lembaga negara BPPN, masyarakat dibebani dengan utang dalam dan
luar negeri yang sebagian substanstial telah jatuh ketangan oknum oknum elite
melalui praktek KKN perselingkuhan kriminal dalam pengelolaan harta publik.

2. Masyarakat Indonesia yang berpendapatan per kapita hanya US$ 1.110 telah
dibebani utang sekitar US$ 700 per kapita berhubung jumlah utang publik sudah
mencapai US$ 140 milyar. Masyarakat Indonesia tidak rela dan tidak bersedia
memikul pajak dan menyetor pembayaran untuk utang luar negeri yang sekitar
30% dibajak dan diakuisisi oleh oknum oknum elite pelaku KKN dari rezim
Soeharto dan penerusnya. Masyarakat Indonesia karena itu menolak
bertanggungjawab dan tidak bersedia menanggung beban utang najis (Odious
Debt) tersebut dan mengalihkan tanggungjawab tersebut kepada oknum rezim
Soeharto dan penerusnya.

3. Masyarakat Indonesia akan berjuang di forum internasional untuk menuntut
pengurangan dan pembebasan utang Indonesia dengan 30% dari nilai buku yang
tercatat oleh CGI dan badan badan internasional seperti Bank Dunia dan IMF.
Masyarakat Indonesia mendukung langkah langkah anti KKN yang dilakukan oleh
ICW, Gempita, MTI,  INFID dan figure figure seperti sdr Teten Masduki, dan
Pradjoto SH dalam mengungkapkan kasus perselingkuhan kriminal penjarah harta
negara dan menuntut keadilan dalam menilai utang RI

4. Masyarakat Indonesia mendukung Petisi Internasional Anti Soeharto yang
akan menuntut mantan Presiden Soeharto ke Mahkamah Kriminal Internasional
atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama rezim Soeharto
berkuasa 32 tahun lebih.

5.Masyarakat Indonesia didukung oleh masyarakat pembayar pajak negara
kreditor mendesak pemerintah seluruh negara kreditor untuk membekukan dan
menyita seluruh asset kroni rezim Soeharto yang merupakan harta haram hasil
perselingkuhan kriminal memanipulasi utang resmi Indonesia yang nilainya
ditaksir US$ puluhan milyar. Assets tersebut berbentuk property mewah,
imperium bisnis dan rekening bank di mancanegara. Asset tersebut harus segera
dikembalikan menjadi milik publik dan sebagian dipergunakan sebagai
kompensasi terhadap korban kebiadaban politik kriminal rezim Soeharto dari
Aceh sampai Papua Barat.  Termasuk didalamnya, korban pembunuhan politik
sejak 1965 ketika 0,5 sampai 1 juta rakyat Indonesia dieksekusi tanpa proses
peradilan . Penduduk Timor Lorosae, korban pembantaian Tanjung Priok
September 1986  dan tragedi  14 Mei 1998 sampai  pelbagai penculikan dan
pembunuhan politik sejak Marsinah hingga Semanggi dan pelbagai kerusuhan SARA
dari Ketapang, Situbondo, Tasimalaya hingga Ambon.

Petisi Washington ini ditandatangani oleh peserta diskusi perdana INDONESIAN
MONITOR PROGRAM   dan diedarkan serta disebarluaskan kepada masyarakat,.
Mereka yang berminat mendukung secara aktif dapat membubuhkan tandatangan
mereka secara pribadi maupun mewakili lembaga dan organisasi untuk
memobilisasi pendapat umum dan mendesak Kongres dan Pemerintah AS maupun
lembaga lembaga internasional kreditor RI untuk melakukan mawas diri dan ikut
bertanggung jawab atas keteledoran mereka membiarkan utang dibajak oleh
perselingkuhan kriminal elite politik Indonesia.
Para penggagas Petisi akan melakukan lobbying yang berkesinambungan dengan
partai politik di Jakarta untuk mendorong proses pengambilan putusan yang
meringankan beban seluruh masyarakat awam Indonesia dan membebaskan dari
utang najis yang tidak adil.

Petisi itu ditandatangani di Washington DC 9 Agustus 1999.

DR George Junus Aditjondro
                      Christianto Wibisono

Kirim email ke