Saudara-saudara Permias, Bersama ini saya sampaikan komentar saya mengenai RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan RUU Keselamatan dan Keamanan Negara (KKN) yg mungkin dapat dipakai oleh Permias sebagai masukan. Namun sebelumnya saya ingin mengingatkan bahwa teks yang dibagikan oleh Bung David adalah teks RUU Keselamatan dan Keamanan Negara (KKN) yang merupakan draft awal RUU yang sudah banyak diubah oleh DPR sehingga menjadi RUU PKB. Saya sendiri tidak memiliki teks lengkap RUU PKB, namun dari beberapa koran saya telah memperoleh kutipan beberapa pasal, sayangnya tidak lengkap. 1. SIAPA YANG BERHAK MENETAPKAN KEADAAN KHUSUS, BAHAYA DAN PERANG RUU KKN Pasal 8, Pasal 15 dan Pasal 26 menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan Keadaan Khusus, Keadaan Bahaya atau Keadaan Perang tanpa persetujuan DPR samasekali. Komentar: Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Syarat-syarat dan akibat bahaya ditentukan dengan Undang-undang. Artinya, DPR yang berhak mengeluarkan Undang-undang harus dilibatkan secara penuh dalam penentuan suatu kondisi dalam bahaya atau tidak. Dengan kata lain, penetapan kondisi bahaya tidak dapat ditetapkan melalui Kepres seperti yang secara implisit diperkenankan oleh RUU KKN. Dalam RUU PKB sebenarnya kesalahan-kesalahan itu sudah diperbaiki yaitu Keadaan Khusus dan Keadaan Bahaya ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat masukan dari Gubernur atas persetujuan DPRD. Sedangkan untuk Keadaan Perang harus mendapat persetujuan DPR. Komentar: Kalau memang ingin disempurnakan, maka dapat dipertimbangkan penetapan Keadaan Khusus dan Keadaan Bahaya juga harus disetujui oleh DPR (Tingkat Pusat). 2. APAKAH UPAYA MENGGANTI UUD 1945 DIANGGAP SEBAGAI KEADAAN DARURAT RUU KKN dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 (juga dalam pasal 3) menyatakan bahwa definisi Keamanan negara adalah keadaan kehidupan negara yang mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan tercapainya tujuan nasional. Kalau ternyata MPR ingin mengubah UUD 1945 lalu apakah hal itu dianggap sebagai keadaan darurat. Padahal kita ketahui banyak kelemahan yang terdapat dalam batang-tubuh UUD 1945, bukan pada bagian Mukadimah yang dapat terus dipertahankan. Sayangnya saya belum memiliki teks RUU PKB yang menyangkut masalah ini, sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut. Mungkin teman-teman dapat membantu? 3. PROSEDUR PENYUSUNAN DAN SOSIALISASI RUU TIDAK BAIK Terlepas dari kekurangan substansi yang terdapat dalam RUU KKN dan RUU PKB, saya merasa bahwa timing penyusunan dan sosialisasi RUU itu sangat terburu-buru dan kurang terbuka, sehingga mengundang kecurigaan dan kesalah-pahaman yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Oleh karena itu, saya merasa penundaan pemberlakuan RUU itu memang jalan yang terbaik untuk saat ini. Salam Mahendra
