Saudara-saudara Permias,

Bersama ini saya sampaikan komentar saya mengenai RUU Penanggulangan
Keadaan Bahaya (PKB) dan RUU Keselamatan dan Keamanan Negara (KKN) yg
mungkin dapat dipakai oleh Permias sebagai masukan. Namun sebelumnya
saya ingin mengingatkan bahwa teks yang dibagikan oleh Bung David adalah
teks RUU Keselamatan dan Keamanan Negara (KKN) yang merupakan draft awal
RUU yang sudah banyak diubah oleh DPR sehingga menjadi RUU PKB. Saya
sendiri tidak memiliki teks lengkap RUU PKB, namun dari beberapa koran
saya telah memperoleh kutipan beberapa pasal, sayangnya tidak lengkap.

1. SIAPA YANG BERHAK MENETAPKAN KEADAAN KHUSUS, BAHAYA DAN PERANG

RUU KKN Pasal 8, Pasal 15 dan Pasal 26 menyatakan bahwa Presiden dapat
menyatakan Keadaan Khusus, Keadaan Bahaya atau Keadaan Perang tanpa
persetujuan DPR samasekali.

Komentar:
Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
Syarat-syarat dan akibat bahaya ditentukan dengan Undang-undang.
Artinya, DPR yang berhak mengeluarkan Undang-undang harus dilibatkan
secara penuh dalam penentuan suatu kondisi dalam bahaya atau tidak.
Dengan kata lain, penetapan kondisi bahaya tidak dapat ditetapkan
melalui Kepres seperti yang secara implisit diperkenankan oleh RUU KKN.

Dalam RUU PKB sebenarnya kesalahan-kesalahan itu sudah diperbaiki yaitu
Keadaan Khusus dan Keadaan Bahaya ditetapkan oleh Presiden setelah
mendapat masukan dari Gubernur atas persetujuan DPRD. Sedangkan untuk
Keadaan Perang harus mendapat persetujuan DPR.

Komentar:
Kalau memang ingin disempurnakan, maka dapat dipertimbangkan penetapan
Keadaan Khusus dan Keadaan Bahaya juga harus disetujui oleh DPR (Tingkat
Pusat).

2.    APAKAH UPAYA MENGGANTI UUD 1945 DIANGGAP SEBAGAI KEADAAN DARURAT

RUU KKN dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 (juga dalam pasal 3) menyatakan bahwa
definisi Keamanan negara adalah keadaan kehidupan negara yang mampu
menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri dan tercapainya tujuan nasional.

Kalau ternyata MPR ingin mengubah UUD 1945 lalu apakah hal itu dianggap
sebagai keadaan darurat. Padahal kita ketahui banyak kelemahan yang
terdapat dalam batang-tubuh UUD 1945, bukan pada bagian Mukadimah yang
dapat terus  dipertahankan.

Sayangnya saya belum memiliki teks RUU PKB yang menyangkut masalah ini,
sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut. Mungkin
teman-teman dapat membantu?

3.    PROSEDUR PENYUSUNAN DAN SOSIALISASI RUU TIDAK BAIK

Terlepas dari kekurangan substansi yang terdapat dalam RUU KKN dan RUU
PKB, saya merasa bahwa timing penyusunan dan sosialisasi RUU itu sangat
terburu-buru dan kurang terbuka, sehingga mengundang kecurigaan dan
kesalah-pahaman yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Oleh karena itu,
saya merasa penundaan pemberlakuan RUU itu memang jalan yang terbaik
untuk saat ini.

Salam
Mahendra

Kirim email ke