Kayaknya sedang melenong, mungkin mau meneruskan lenong rumpi.
Sayangnya yang nonton bukannya ketawa, malah nangis frustrasi.
>Jaksanya beneran atau sedang main sinetron ?
>
>At 12:44 PM 10/14/99 EDT, Jeffrey Anjasmara wrote:
>>Jaksanya katanya nggak terima Tommy dibebaskan kok.
>>
>>>jeals engga' bisa di tuduh korupsi, orang dia yang punya perusahaan sendiri
>>>kok. Kalau yang Kolusi dan Nepotisme-nya yang harusnya di bantai.
>>>dasar jaksa goblok, penakut, masih aja nurut.
>>>
>>>ichal
>>>
>>>Yohanes Sulaiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>>...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
>>>tersebut melakukan tindak pidana korupsi.....
>>>...
>>>Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
>>>putusan
>>>bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
>>>harus
>>>direhabilitasi.*
>>>
>>>------------------
>>>Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
>>>terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
>>>saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
>>>hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
>>>menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
>>>hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB
>>>
>>>Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
>>>Divonis Bebas
>>>Jakarta, Antara
>>>Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
>>>pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
>>>dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
>>>bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.
>>>
>>>Dalam sidang terpisah di Pengadilan
>>>Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
>>>berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
>>>majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
>>>untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
>>>tindak pidana korupsi.
>>>
>>>Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
>>>terjadi adalah
>>>hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
>>>Ricardo Gelael
>>>melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.
>>>
>>>Demikian juga
>>>majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
>>>amar putusannya
>>>menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
>>>tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
>>>tersebut.
>>>
>>>Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
>>>umum dalam
>>>perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
>>>dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
>>>kasasi.
>>>
>>>Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
>>>penggunaan
>>>keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
>>>Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
>>>saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.
>>>
>>>
>>>Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
>>>Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
>>>pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
>>>Bulog.
>>>
>>>Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak
>>>
>>>satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
>>>Bulog
>>>sendiri, Rahardi Ramelan.
>>>
>>>Dalam amar putusan majelis hakim itu
>>>dinyatakan, dengan adanya
>>>putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
>>>baik kedua terdakwa
>>>harus direhabilitasi.*
>>>
>>>
>>>____________________________________________________________________
>>>Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at
>>>http://webmail.netscape.com.
>>
>>______________________________________________________
>>Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
>>
>>
>
>