GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA 1999-2004
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berperikehidupan kebangsaan
yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur maka rakyat
Indonesia menyatakan kemerdekaannya
pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk pemerintah negara Indonesia
untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 diwujudkan melalui
pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan
demokratis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Penyelenggaraan negara
dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan
bangsa, oleh penyelenggara negara,
yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama-sama segenap
rakyat Indonesia di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan
masyarakat Indonesia yang dilakukan
secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam
pelaksanaannya mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan,
sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama
ini ternyata hanya mengutamakan
pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik,
ekonomi yang demokratis dan berkeadilan.
Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara
yang sangat birokratis dan cenderung
korup, serta tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan
ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis
moral yang memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab
timbulnya krisis nasional yang
berkepanjangan, telah membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam
kelangsungan kehidupan bangsa dan
negara. Karena itu, reformasi di segala bidang dilakukan untuk bangkit
kembali dan memperteguh kepercayaan diri
atas kemampuannya dan melakukan langkah-langkah penyelamatan,
pemulihan, pemantapan, dan pengembangan
pembangunan dengan paradigma baru Indonesia masa depan yang berwawasan
kelautan dalam rangka
mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dengan mengacu pada dasar pemikiran itulah, disusun arah
penyelenggaraan negara dalam bentuk Garis-garis Besar
Haluan Negara, yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara yang
menyeluruh untuk membangun tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mewujudkan
kemajuan di segala bidang yang
menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain di dunia.
B. Pengertian
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan.
C. Maksud dan Tujuan
Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan
arah penyelenggaraan negara dengan
tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial,
melindungi hak asasi manusia, menegakkan
supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab,
mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk
kurun waktu lima tahun ke depan.
D. Landasan
Garis-garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil
Pancasila dan landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945.
E. Sistematika
Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara ini disusun menurut sistematika
sebagai berikut.
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KONDISI UMUM
BAB III VISI DAN MISI
BAB IV ARAH KEBIJAKAN
BAB V KAIDAH PELAKSANAAN
BAB VI PENUTUP
BAB II
KONDISI UMUM
Kukuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan berkat
dan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa bagi rakyat Indonesia secara
keseluruhan menjadi dasar dilaksanakannya
pembangunan di segala bidang.
Sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara serta segenap
potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan
melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tampaknya masih ada
ancaman, hambatan, dan gangguan
terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemajemukan yang rentan konflik, otonomi daerah yang belum terwujud,
kebijakan yang terpusat, otoriter, serta
tindakan ketidakadilan pemerintah yang dipicu oleh hasutan serta
pengaruh gejolak politik internasional dapat
mendorong terjadinya disintegrasi bangsa.
Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan
mekanisme Undang-Undang Dasar 1945
telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan di antara
lembaga-lembaga negara dan makin jauh dari cita
demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan berlangsungnya sistem
kekuasaan yang bercorak absolut karena
wewenang dan kekuasaan Presiden berlebihan yang melahirkan budaya
korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga
terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.
Ketidakpekaan penyelenggara negara terhadap kondisi dan situasi
tersebut telah membangkitkan gerakan reformasi
di seluruh tanah air yang ditandai dengan tumbangnya rezim otoriter.
Gerakan reformasi telah mendorong secara
relatif terjadinya kemajuan-kemajuan di bidang politik, usaha
penegakan kedaulatan rakyat, peningkatan peran
masyarakat disertai dengan pengurangan dominasi peran pemerintah dalam
kehidupan politik, antara lain dengan
terselenggaranya Sidang Istimewa MPR 1998; Pemilu 1999 yang diikuti
banyak partai, netralitas pegawai negeri, TNI
dan Polri; peningkatan partisipasi politik, pers yang bebas serta
Sidang Umum MPR 1999. Namun, perkembangan
demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum
terpenuhi.
Konflik sosial dan menguatnya gejala disentegrasi di berbagai daerah
seperti di Maluku merupakan gangguan bagi
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kalau tidak segera
ditanggulangi akan dapat mengancam
keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Khusus bagi
Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya hal-hal
tersebut lebih merupakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah
pusat yang segera dikoreksi dengan cepat
dan tepat.
Di bidang hukum terjadi perkembangan yang kontroversial, disatu pihak
produk materi hukum, pembinaan aparatur,
sarana dan prasarana hukum menunjukkan peningkatan. Namun, di pihak
lain tidak diimbangi dengan peningkatan
integritas moral dan profesionalisme aparat hukum, kesadaran hukum,
mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian
dan keadilan hukum sehingga mengakibatkan supremasi hukum belum dapat
diwujudkan.
Tekad untuk memberantas segala bentuk penyelewengan sesuai tuntutan
reformasi seperti korupsi, kolusi,
nepotisme, serta kejahatan ekonomi keuangan dan penyalahgunaan
kekuasaan belum diikuti langkah-langkah nyata
dan kesungguhan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menerapkan
dan menegakkan hukum, terjadinya
campur tangan dalam proses peradilan, serta tumpang tindih dan
kerancuan hukum mengakibatkan terjadinya krisis
hukum.
Kondisi hukum yang demikian mengakibatkan perlindungan dan
penghormatan hak asasi manusia di Indonesia
masih memprihatinkan yang terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi
manusia, antara lain dalam bentuk tindak
kekerasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan.
Pembangunan di bidang pertahanan keamanan telah menunjukkan kemajuan
meskipun masih mengandung
kelemahan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur TNI dan Polri
melemah, antara lain, karena digunakan
sebagai alat kekuasaan; rasa aman dan ketenteraman masyarakat
berkurang; meningkatnya gangguan keamanan
dan ketertiban; terjadinya kerusuhan massal dan berbagai pelanggaran
hukum serta pelanggaran hak asasi
manusia.
Upaya mengatasi krisis ekonomi beserta dampak yang ditimbulkannya
telah dilakukan melalui proses reformasi di
bidang ekonomi, tetapi hasilnya belum memadai karena (1)
penyelenggaraan negara di bidang ekonomi selama ini
dilakukan atas dasar kekuasaan yang terpusat dengan campur tangan
pemerintah yang terlalu besar, sehingga
kedaulatan ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan mekanisme pasar
tidak berfungsi secara efektif; dan (2)
kesenjangan ekonomi yang meliputi kesenjangan antara pusat dan daerah,
antardaerah, antarpelaku, dan
antargolongan pendapatan, telah meluas ke seluruh aspek kehidupan
sehingga struktur ekonomi tidak kuat yang
ditandai dengan berkembangnya monopoli serta pemusatan kekuatan
ekonomi di tangan sekelompok kecil
masyarakat dan daerah tertentu.
Pengangguran makin meningkat dan meluas, hak dan perlindungan tenaga
kerja belum terwujud, jumlah penduduk
miskin semakin membengkak, dan derajat kesehatan masyarakat juga
menurun drastis. Gejala itu bahkan menguat
dengan terdapatnya indikasi kasus-kasus kurang gizi di kalangan
kelompok penduduk usia bawah lima tahun, yang
dapat mengakibatkan timbulnya generasi yang kualitas fisik dan
inteleknya rendah.
Konsep pembangunan berkelanjutan telah diletakkan sebagai
kebijaksanaan. Namun, didalam pengalaman praktik
selama ini, justru terjadi pengolahan sumber daya alam yang tidak
terkendali dengan akibat kerusakan lingkungan
yang mengganggu kelestarian alam.
Di bidang pendidikan masalah yang dihadapi adalah berlangsungnya
pendidikan yang kurang bermakna bagi
pengembangan pribadi dan watak peserta didik, yang berakibat hilangnya
kepribadian dan kesadaran akan makna
hakiki kehidupan. Mata pelajaran yang berorientasi akhlak dan
moralitas serta pendidikan agama kurang diberikan
dalam bentuk latihan-latihan pengamalan untuk menjadi corak kehidupan
sehari-hari. Karenanya masyarakat
cenderung tidak memiliki kepekaan yang cukup untuk membangun
toleransi, kebersamaan, khususnya dengan
menyadari keberadaan masyarakat yang majemuk.
Pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi belum
dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya, sehingga belum memperkuat kemampuan
Indonesia dalam menghadapi kerja sama
dan persaingan global.
Kehidupan beragama belum memberikan jaminan akan peningkatan kualitas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa bagi masyarakat. Merebaknya penyakit sosial, korupsi dan
sejenisnya, kriminalitas, pemakaian obat
terlarang, perilaku menyimpang yang melanggar moralitas, etika dan
kepatutan, memberikan gambaran terjadinya
kesenjangan antara perilaku formal kehidupan keagamaan dengan perilaku
realitas nyata kehidupan keseharian.
Status dan peranan perempuan dalam masyarakat masih bersifat
subordinatif dan belum sebagai mitra sejajar
dengan laki-laki, yang tercermin pada sedikitnya jumlah perempuan yang
menempati posisi penting dalam
pemerintahan, dalam badan legislatif dan yudikatif, serta dalam
masyarakat.
Penurunan peranan dan kualitas diri terjadi juga di kalangan generasi
muda. Kreativitas, kemauan, dan kemampuan
mengembangkan pemikiran dan melakukan kegiatan eksploratif, melakukan
aksi sosial untuk berani coba-ralat pada
generasi muda mengalami hambatan sehingga pada akhirnya menghambat
proses kaderisasi bangsa.
Luasnya ruang lingkup pembangunan daerah terutama dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah belum didukung
oleh kesiapan dan kemampuan sumber daya manusia dan aparatur
pemerintah daerah yang memadai serta belum
adanya perangkat peraturan bagi pengelolaan sumber daya alam di
daerah.
Pelaksanaan politik luar negeri yang lemah, antara lain karena
tingginya ketergantungan pada utang luar negeri
mengakibatkan turunnya posisi-tawar Indonesia dalam percaturan
internasional.
Keseluruhan gambaran tersebut menunjukkan kecenderungan menurunnya
kualitas kehidupan dan jati diri bangsa.
Kondisi itu menuntut bangsa Indonesia, terutama penyelenggara negara,
para elite politik dan pemuka masyarakat,
agar bersatu dan bekerja keras melaksanakan reformasi dalam segala
bidang kehidupan untuk meningkatkan harkat,
martabat, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
BAB III
VISI DAN MISI
A. VISI
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan
lingkungan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
B. MISI
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi
sebagai berikut :
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang
berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Pewujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi
hukum dan hak asasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6. Pewujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis,
kreatif dan berdaya tahan terhadap pengaruh
globalisasi.
7. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional,
terutama pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang
berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia
yang produktif, mandiri, maju, berdaya
saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
8. Pewujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan
pemerataan pertumbuhan dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya
kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat
serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu
pangan, sandang, papan, kesehatan,
pendidikan dan lapangan kerja.
10. Pewujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat,
profesional, berdaya guna, produktif,
transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
11. Pewujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan
bermutu guna memperteguh akhlak mulia,
kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin
dan bertanggung jawab, berketrampilan serta
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan
kualitas manusia Indonesia.
12. Pewujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas
dan pro-aktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan global.
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN
A. Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan
reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana
dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh
penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan
terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum
dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas.
B. Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas
hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan
yang adil bagi seluruh masyarakat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan
publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan
secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang
adil bagi masyarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana
jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan
dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan membangun
keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara
maritim dan agraris sesuai kompetensi
dan produk unggulan di setiap daerah, termasuk pertanian dalam arti
luas, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta
industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan
sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang
stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok
terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik
yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip
transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan
meningkatkan penerapan peraturan
perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh
lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk
kegiatan ekonomi produktif yang
dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam
rangka meningkatkan daya saing global
dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan
berusaha bagi segenap rakyat dan
seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan sumber daya alam dan sumber daya
manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan
hambatan.
11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih
efisien, produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang
seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari
negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan
dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan awal, dan
lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan
profesional terutama yang usahanya
berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, industri pertahanan dan
keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang
tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang-undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha
yang saling menunjang dan
menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara,
serta antara usaha besar, menengah dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman
sumberdaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan
dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan
peningkatan pendapatan petani dan nelayan,
serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga
listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang-undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan
dan penggunaan tanah secara adil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat
adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan
masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang
diarahkan pada peningkatan kompetensi
dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan
kesejahteraan, perlindungan kerja dan
kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke
luar negeri dengan memperhatikan
kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola
secara terpadu dan mencegah timbulnya
eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi
bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan
koperasi guna meningkatkan daya saing
produk yang berbasis sumber daya lokal.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses
pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan
mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan
sektor riil terutama bagi pengusaha
kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pyang laju inflasi,
stabilisasi kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan
suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas
sesuai kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
mengurangi defisit anggaran melalui
peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan
penerimaan pajak progresif yang adi dan jujurl, serta penghematan
pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi
utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan
efisien dalam melayani masyarakat dan
kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang
berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara
transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur dengan
undang-undang.
26. Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar
negeri bersama-sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan
negara donor dengan memperhatikan
kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara
transparan dan dikonsultasikan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negosiasi dan kerja sama ekonomi
bilateral dan multilateral dalam rangka
meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik
investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan
pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usahanya tidak
berkaitan dengan kepentingan umum
didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
29. Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab, produktif dan
efisien.
C. Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bertumpu pada
ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur
dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan
tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan
bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat,
demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik,
serta mengembangkan sistem dan
penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang-undangan di
bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja
lembaga-lembaga negara dan meningkatkan
efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat
dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif
kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan
menjunjung tinggi supremasi hukum dan
hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar
prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada
tahun 2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building)
menuju bangsa dan masyarakat Indonesia
yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran,
sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan
menegaskan secara konsisten reposisi dan
redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional
Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan
berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa,
menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian
bangsa dan kerja sama internasional
bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang
menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat
banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu
melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan pelindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan
nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi
dan pembangunan nasional, melalui
kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk
menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik dalam
upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga
yang berbatasan langsung dan kerja
sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesejahteraan.
3. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara dari praktik korupsi, kolusi,
nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik dan
moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat
pemerintah sebelum dan sesudah
memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak
asasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani
masyarakat dan akuntabilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan pegawai negara dan Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggungjawab, profesional,
produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai
hak-hak politiknya.
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa
modern dan media tradisional untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan;
membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui
penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi
tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan
kualitas dan kesejahteraan insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah
serta antardaerah secara timbal balik
dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana
penerangan khususnya di luar negeri
dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum
internasional.
D. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan
moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan
moral agama-agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung
oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama
sehingga tercipta suasana kehidupan
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antarumat beragama dan
pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat perguruan tinggi.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas
pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkuat jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
E. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan
peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan
jaminan kesejahteraan tenaga
kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal
terutama dalam peningkatan pendidikan
watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan
tenaga kependidikan.
3. Melakukan pembaharuan sistem pendirikan termasuk pembaharuan
kurikulum, berupa diversifikasi untuk melayani
keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional
dan lokal sesuai dengan kepentingan
setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah
sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap,
dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat
yang didukung oleh sarana dan prasarana
memadai.
5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional
berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi
keilmuan dan manajemen.
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik
oleh masyarakat maupun pemerintah untuk
memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara
terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui
berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar
generasi muda dapat berkembang secara
optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan
potensinya.
F. Sosial dan Budaya
1. Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling
mendukung dengan pendekatan paradigma
sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan dan
pencegahan, penyembuhan pemulihan,
dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan
melalui pemberdayaan sumber daya
manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis,
termasuk ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh
tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan,
keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan dan
pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan
dan pemberdayaan terhadap
penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya
kualitas generasi muda.
e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk
menjaga harkat dan martabatnya serta
memanfaatkan pengalamannya.
f. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin,
dan anak-anak terlantar, serta kelompok rentan
sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
g. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran,
memperkecil angka kematian, dan peningkatan
kualitas program keluarga berencana.
h. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan
narkotik dan obat-obat terlarang dengan
memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan
pemakai.
i. Memberikan aksesibilitas fisik dan nonfisik guna menciptakan
perspektif penyandang cacat dalam segala
pengambilan keputusan.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang
bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,
budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam
rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu
memberikan rujukan sistem nilai terhadap
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan
kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka
memilah-milah nilai budaya yang kondusif
dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi
kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media
massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang
positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
f. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional
serta menggalakkan dan memberdayakan
sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif, sehingga
menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
g. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai
wahana bagi pengembangan pariwisata
nasional dan mempromosikan ke luar negeri secara konsisten sehingga
dapat menjadi wahana persahabatan
antarbangsa.
h. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan
terpadu bersifat interdisipliner dan
partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis,
ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan
alam dan tidak merusak lingkungan.
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan
dengan tetap mempertahankan nilai-nilai
persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
4. Pemuda dan Olahraga
c. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia
Indonesia sehingga memiliki tingkat
kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olahraga di sekolah dan
masyarakat.
d. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dan
komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan dibawah koordinasi masing-masing
organisasi olahraga termasuk organisasi olahraga penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi
tercapainya sasaran prestasi yang membanggakan di tingkat
Internasional.
e. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan
minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan
dirinya secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertaqwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
f. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi
muda yang berdaya saing, unggul, dan
mandiri.
g. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama
bahaya penyalahgunaan narkotik, obat-obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat
akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
G. Pembangunan Daerah
1. Umum
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga
keagamaan, lembaga adat, dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota,
dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi
ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun
sosial sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan, penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil
dengan mengutamakan kepentingan
daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi
serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka
melaksanakan fungsi dan perannya guna
memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan
potensi dan kepentingan daerah melalui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah, terutama di kawasan
timur Indonesia, daerah perbatasan dan
wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Khusus
Dalam rangka pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk
menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang
memerlukan penanganan segera dan
bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai
berikut:
- Daerah Istimewa Aceh
a. Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh,
melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh
sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan
melakukan pengusutan dan pengadilan
yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakukan
Daerah Operasi Militer maupun pasca
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
- Irian Jaya
a. Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan tetap menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya
melalui penetapan daerah otonomi
khusus yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya
melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
- Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik
sosial yang berkepanjangan secara adil,
nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
proaktif melakukan rekonsiliasi untuk
mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
H. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan
sumber daya alam yang dapat diperbarui untuk mencegah kerusakan yang
tidak dapat balik.
I. Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali TNI sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran
TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan
memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama didukung
komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan
kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen
utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
kewilayahan yang didukung dengan sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
keprofesionalannya, sebagai alat negara
penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras denga
perluasan otonomi daerah.
BAB V
KAIDAH PELAKSANAAN
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 - 2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999, harus menjadi arah
penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai
berikut :
1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara, menjalankan tugas
penyelenggaraan pemerintahan negara,
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan
dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan,
dan Dewan Pertimbangan Agung
berkewajiban melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara ini sesuai
dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara
dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan
fungsi, tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan
dalam Program Pembangunan Nasional lima
tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur
yang ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam
Rencana Pembangunan Tahunan
(REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
ditetapkan Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VI
PENUTUP
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 � 2004 berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya
Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum tahun
2004.
Untuk tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun
1999 - 2004, kepada Presiden diberi
kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna
menyusun program pembangunan
nasional dan rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran
pendapatan dan belanja negara dengan tetap
memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama belum ditetapkan rencana pembangunan tahunan berdasarkan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 -
2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan
belanja negara yang telah dipersiapkan
sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai
cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif
masyarakat serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan
dan disiplin para penyelenggara negara.
Sehubungan dengan itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi
kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan
lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan
masing-masing dalam melaksanakan Garis-garis
Besar Haluan Negara.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan demi makin
kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa,
perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan
datang.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil
oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai
peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.
Pada akhirnya pembangunan nasional akan memperkuat jati diri dan
kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa
Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman dan damai.