Rekan-rekan yth.,
Sehubungan dengan permintaan tolong beberapa teman dari Depkes, yang
baru saja lulus master di US beberapa bulan yl., untuk melegalisir
fotocopy ijazahnya di Konjen LA, saya ingin mendapatkan penjelasan dari
teman-teman yang punya pengalaman atau tahu hal ini.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah memang ada peraturannya bahwa legalisir fotocopy ijazah harus
di perwakilan Indonesia (Konjen atau Kedubes)? Kenapa kok tidak di
sekolah ybs saja?
2. Apakah benar ada biaya tertentu untuk legalisir fotocopy ijazah tsb.
per-lembarnya? (Saya dengar di Konjen LA adalah $10 per lembar). Apakah
biaya ini resmi?
3. Apa bedanya kalau legalisir ini dilakukan di Depdiknas di Jakarta?
Terima kasih kalau ada teman yang mau berbagi pengetahuan.
Salam,
Budi