--- Nasrullah Idris <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>      Misalkan menjelang lebaran sekarang ini saya
> mempunyai 100 gepok uang
> Rp. 1.000 (1 gepok = 100 lembar). Semuanya baru. Ini
> saya peroleh setelah
> menukarkan uang dengan jumlah Rp. 10 juta ke Bank
> Indonesia.
>      Lalu beberapa orang membutuhkannya dengan jalan
> menukarkan. Mereka
> sangat membutuhkan untuk dibagikan kepada anak kecil
> pada saatnya hari
> lebaran.
>      Saya mau saja mengabulkan permintaan mereka
> meskipun ditukar dengan
> uang lecek sekalipun (yang penting masih laku).
> Asalkan dalam setiap gepok
> ...saya ambil satu lembar. Maksud saya ... sebagai
> ongkos penukaran uang ke
> Bank Indonesia.
>      Saya pikir, "Ya, daripada mereka capek-capek
> nukarin ke Bank Indonesia,
> mendingan ke saya saja"
>      Mereka pun mau.
>      Apakah dari aspek ajaran Islam, kegiatan saya
> ini bisa dikatagorikan
> riba?
>
>
> Salam,
>
> Nasrullah Idris
>
Mau kerja gitu nggak perlu dekat-dekat Clinton.

=====

Wassalam,


Nasution Budimansyah
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Talk to your friends online with Yahoo! Messenger.
http://messenger.yahoo.com

Kirim email ke