Ada sebuah acara TV yang tidak pernah saya tonton sebelumnya bahkan saya
sebenarnya tidak ambil peduli terhadap acara TV ini, sehingga kejadian
pembantaian, pembunuhan dan perkosaan Muslim di Halmahera, saya tergerak
hati untuk menonton acara TV ini.

Di dalam acara TV ini, ada orang "tukang obat" yang "giat" sekali dalam
berbicara, penuh semangat dan berapi api berbicara tentang "jualannya"

Sambil terus melihat dan mendengar orang ini, saya terbayang saudara
Muslim ku bergelimpangan.

Lama kelamaan setiap orang ini bicara, "hidungnya jadi bertambah panjang
seperti Pinokio" dan parahnya dia tidak sadar - sadar juga.

Soe

==========================
Irwan Ariston Napitupulu wrote:

> Kebenaran, cepat atau lambat akhirnya akan terungkap.
> Terkutuklah bagi orang2/kelompok yg membuat Maluku
> menjadi ajang pertumpahan darah.
>
> Semoga rakyat Maluku, baik yg beragama Kristen maupun
> Islam, mau menyadari bahwa mereka selama ini hanya jadi
> budak iblis dengan saling bertempur dan dibakar dendamnya.
> Bertobatlah, berhentilah anda saling berbunuhan karena sebenarnya
> Tuhan kita maha pengasih dan penyayang yg akan mengampuni
> kesalahan2 kita bagi mereka yg memang mau bertobat.
>
> Semoga rakyat Maluku bisa nonton acara sinetron dengan
> damai dan sejahtera kembali.
>
> Tahun 2000 adalah tahun sikat habis provokator yg ingin
> memecah belah Indonesia.
>
> jabat erat,
> Irwan Ariston Napitupulu
>
> -----------------------
> TIM PENGACARA GEREJA- GPM MALUKU
> ----------------------------------------------------
> Nomor  :  Khusus - 07/2000
> Lampiran : 3 (tiga) surat
> Perihal :  Laporan/pengaduan Tindak pidana kejahatan dan pelanggaran
> HAM
> yang dilakukan oleh tersangka KOL. IRAWAN KUSNADI (Komandan Sektor
> Pengamanan Kerusuhan Ambon) dkk
>
> Kepada Yth:
> 1. PRESIDEN RI
> 2. WAKIL PRESIDEN RI
> 3. PANGLIMA TNI
> 4. KOMANDAN DEN.POM TNI
> 5. KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT
> 6. KOMISI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA
> DI- Jakarta
>
> Salam sejahtera,
> Kami Para Pengacara yang tergabung dalam TIM PENGACARA GEREJA (
> dibentuk
> oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku dan Gereja
> Roma
> Katolik Keuskupan Ambonia kemudian diakui oleh para pemimpin Gereja di
>
> Maluku bertindak bagi kepentingan umat Kristen di Maluku/Maluku Utara)
>
> dengan ini menyampaikan laporan/pengaduan adanya tindak pidana
> kejahatan
> dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) oleh KOL. INF.
> IRWAN
> KUSNADI dalam kedudukan selaku Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan
> Ambon
> dan anak buahnya (dkk) dan atau atasannya. Perbuatan tersangka dkk
> diuraikan:
>
> I. Fakta-fakta yang muncul
> --------------------------------
> (1) Tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI ditunjuk sebagai Komandan Sektor
>
> Pengamanan Kerusuhan Ambon
> (2) Dalam kedudukan itulah maka ia tersangka pada tanggal 20  Desember
>
> 1999
> melakukan kunjungan dan pertemuan informal dengan Ketua Sinode Gereja
> Protestan Maluku dan beberapa pejabat Gereja; bertempat di Ruang Kerja
>
> Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku.
> (3) Salah satu materi kunjungan/pertemuan informal tersebut adalah ia
> tersangka mengajukan permintaan agar Ketua Sinode dapat menyampaikan
> nama-nama gedung Gereja yang berada di lokasi rawan untuk dilakukan
> pengamanan, terutama dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, dan ia
> TERSANGKA
> MENJAMIN bahwa tidak akan terjadi  gangguan pada saat Natal dan Tahun
> Baru,
> khususnya terhadap gedung-gedung gereja
> (4) Berdasarkan permintaan lisan dan jaminan itu, maka Badan Pekerja
> Klasis
> Gereja Protestan Maluku Kota Ambon menyampaikan surat (terlampir pada
> lampiran 1) ditujukan kepada Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan di-
> Ambon
> di mana tersangka menjabatnya.
> (5) Berdasarkan surat inilah maka tersangka dalam kedudukan selaku
> Komandan
> Sektor Peengamanan Kerusuhan Ambon, menempatkan petugas anggota TNI di
>
> sekitar gedung-gedung gereja termasuk gedung Gereja Silo.
> (6) Atas permintaan dan jaminan tersangka itu pula maka Pemimpin
> Gereja
> telah menganjurkan kepada warga gereja untuk tidak lagi melakukan
> pengamanan terhadap gedung-gedung gereja.
> (7) Namun pada saat ibadah Syukur Natal (sekaligus Ibadah Minggu sore)
>
> tanggal 26 Desember 1999 sementara berlangsung di gedung Gereja Silo,
> terjadi gangguan dari  kelompok Islam. Oknum petugas keamanan di bawah
>
> komando tersangka TIDAK SERIUS MENGHALAU KELOPOK PENYERANG, malahan
> SEBALIKNYA MEMBERIKAN DUKUNGAN mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja
>
> Silo
> dan sarana lainnya. Dukungan itu dalam bentuk:
>
> a). Membantu kelompok penyerang MELAKUKAN PENYERANGAN dan PEMBAKARAN
> GEREJA
> SILO dan fasilitas lainnya.
> b). MENGHALAU KELOMPOK KRISTEN yang akan mengamankan gedung Gereja
> Silo
> sehingga Kelompok Kristen tidak dapat melakukan pencegahan terhadap
> kelompok penyerang/pembakar gedung Gereja Silo mengakibatkan kelompok
> Kristen hanya dapat menonton tindakan penyerang dan terbakarnya gedung
>
> Gereja Silo dari kejauhan
> c). Panser-panser TIDAK DITEMPATKAN pada lokasi perbatasan antara
> gedung
> Gereja Silo dengan kelompok penyerang, namun DITEMPATKAN PADA POSISI
> ANTARA
> GEDUNG     GEREJA SILO dengan KELOMPOK KRISTEN  dengan posisi
> senjatanya
> diarahkan kepada kelompok dan pemukiman Kristen. Panser-panser
> tersebut
> menghalau kelompok Kristen sehingga tidak dapat mendekat dengan gedung
>
> Gereja Silo.
> d). Panser dimanfaatkan oleh kelompok penyerang untuk melempar bom
> granat
> ke arah gedung Gereja Silo
> e). Panser sambil erjalan di depan melindungi massa penyerang (Islam)
> dari
> belakang membawa persenjataan dan cirigen berisi bensin sehingga
> dengan
> leluasa kelompok penyerang dapat membakar: gedung Gereja Silo dan
> rumah
> di
> samping gedung Gereja Silo
> f). Petugas Marinir yang ada di lokasi kejadiantidak melakukan
> pencegahan
> terhadap kelompok penyerang/ pembakar Gedung Gereja Silo karena
> khawatir
> mereka akan berhadapan dengan anggota TNI Angkatan Darat yang turut
> dalam
> penyerangan; kemudian petugas Marinir ditarik dari lokasi kejadian.
> g). Dalam penjelasan yang disampaikan oleh perwiraTNI   Angkatan Laut,
>
> dikatakan bahwa : "MAAF KEKUATAN KAMI TERBATAS, ADA KEKUATAN LAIN YANG
>
> LEBIH BESAR". Selanjutnya dikatakan oleh Perwira TNI
> Angkatan Laut yang lain bahwa: "Ketika kami menghalau massa merah
> (maksudnya yang Kristen)  mereka mundur, setelah itu kami menekan
> mereka
> yang putih (maksudnya  yang Islam) namun kami diperintah  lagi UNTUK
> KEMBALI MENEKAN YANG MERAH."  Dengan demikian kelompok putih (Islam)
> tetap
> diberikan kesempatan secara leluasa untuk menyerang dan membakar
> gedung
> Gereja Silo.
> h). Pada sekitar jam 20.00 WIT Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku
> Kota
> Ambon telah menyampaikan permohonan kepada tersangka agar ia dapat
> mengirim
> mobil pemadam kebakaran ke lokasi Gereja Silo, namun tersangka menolak
>
> permohonan itu.
>
> (8) Ketika penyerangan dan  pembakaran gedung Gereja Silo dan daerah
> sekitarnya (kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), perumahan penduduk
>
> dan
> pertokoan) yang didukung anggota aparat dalam komando tersangka,
> terjadi
> pula    kerusuhan  di berbagai tempat di Kotamadya Ambon -
> Maluku/Maluku
> Utara sebagai akibat tidak netralnya oknum aparat.
> (9) Pada tanggal 27 Desember 1999 saat pemuda-pemuda Kristen
> mempertahankan
> pemukiman Kristen di daerah  Jl. Sedap Malam dan pertokoan di Jl. A.Y.
>
> Patty, tersangka dkk menunjukkan sikap yang sangat bersahabat
> mendekati
> pemuda-pemuda tersebut, memeluk mereka dan kemudian menyuruh mereka
> dapat
> meninggalkan daerah yang mereka jaga dan dijamin oleh tersangka tidak
> akan
> terjadi gangguan. Namun setelah pemuda-pemuda pergi, hanya beberapa
> saat
> kemudian pemukiman dan daerah pertokoan itu menjadi terbakar.
> (10) Akibat yang muncul dari semua peristiwa yang terjadi adalah
> pembunuhan, penganiayaan manusia, penjarahan harta benda, pembakaran
> rumah/fasilitas peribadahan/umum/pemerintah sebagai wujud dari
> pelanggaran
> hokum dan HAM.
> (11) Akibat lain adalah menurunnya citra  Tentara Nasional Indonesia
> (TNI)
> pada dunia Internasional dan masyarakat  di Maluku bahwa TNI  yang
> ditempatkan  di Maluku bertindak hanya untuk melestarikan kerusuhan.
> (12) Rumor yang berkembang  di kalangan masyarakat bahwa tersangka
> termasuk salah satu perwira menengah yang mendukung kerusuhan di
> Timor-Timur pasca jajak pendapat; patut menjadi perhatian berbagai
> lembaga
> yang peduli terhadap persoalan penegakan HAM, keadilan dan
> kebenaran.
>
> II. Analisa Hukum
> ----------------------
> (1). Diduga, tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI selaku komandan
> Sektor
> Pengamanan Kerusuhan Ambon tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk
> menghentikan kerusuhan namun sebaliknya tersangka dkk memberi dukungan
>
> kepada kelompok penyerang (Islam). Perbuatan tersebut   sangat
> bertentangan
> dengan kedudukan tersangka dkk sebagai seorang prajurit TNI yang
> memiliki
> Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, apalagi tersangka sebagai seorang
> perwira
> dan diberikan tanggung jawab sebagai komandan.
> (2). Diduga, dengan adanya dukungan tersangka dkk terhadap kelompok
> penyerang (Islam) sehingga terbakarnya gedung Gereja Silo dan sarana
> lainnya (kantor PLN-Ambon, perumahan penduduk dan gedung pertokoan),
> mengakibatkan timbulnya kerusuhan dan korban di berbagai tempat di
> Kotamadya Ambon - Maluku/Maluku Utara.
> (3). Diduga, perbuatan tersangka dkk dapat menurunkan citra TNI di
> kalangan
> masyarakat bahkan di dunia Internasional
> (4). Diduga, dalam melaksanakan dukungan terhadap kelompok Islam
> melakukan
> kerusuhan, tersangka mempersiapkannya secara rapih,yakni didahului
> dengan
> melakukan penipuan kepada Pimpinan Gereja seolah-olah tersangka dkk
> akan
> bertindak jujur, benar dan adil mengakibatkan pimpinan gereja tidak
> lagi
> waspada untuk pengamanan gedung gereja dan mempercayai sepenuhnya
> pengamanan itu kepada tersangka dkk. Begitupun dengan maksud yang sama
>
> tersangka dkk menipu pemuda-pemuda Kristen di daerah Jl. A. Yani
> Patty.
> (5). Apabila tersangka bertindak bukan didasarkan pada kehendak
> pribadinya
> maka patut diduga bahwa terdapat misi tertentu yang dibawa oleh
> tersangka
> untuk membantu kelompok sparatis Islam.
> (6). Diduga terdapat perintah/komando atasan tertentu dari tersangka
> sehingga tersangka dkk bertindak di luar disiplin dengan cara
> mendukung
> untuk terciptanya kerusuhan. Dengan demikian diduga terdapat kelompok
> tertentu pada TNI Angkatan Darat yang tidak disiplin dalam tugas,
> membuat
> kerusuhan (sejalan dengan pendapat Ketua Komnas HAM: Marzuki Darusman;
>
> dimuat dalam Media Indonesia tanggal 5 Januari 2000).
> (7). Bila dugaan terdapat kelompok TNI- AD yang tidak disiplin, maka
> dipandang perlu melakukan penyelidikan terhadap surat bukti pada
> lampiran
> 2
> dan 3 yang didalamnya termuat nama SUEDI MARASABESSY (sekarang Letjen
> TNI/KASUM TNI).
> 8. Tindakan tersangka dkk termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat
>
> terhadap HAM dan telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana
> terdapat
> dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan Kitab Undang-Undang
>
> Hukum Pidana Umum.
>
> III. Permohonan
> --------------------
> Berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum seperti yang
> telah
> dikemukakan di atas, kami mohon kiranya tersangka KOL.INF. IRWAN
> KUSNADI,
> anak  buahnya dan atau atasannya dapat diproseskan untuk diminta
> pertanggungjawabnya:
> 1.  Sehubungan dengan dukungan tersangka dkk membantu kelompok Islam
> mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja Silo, perumahan penduduk,
> gedung
> kantor PLN, gedung-gedung pertokoan dan sarana lainnya telah
> menimbulkan
> kerusuhan dan korban di berbagai tempat di Kotamadya Ambon
> -Maluku/Maluku
> Utara.  Dengan kata lain tersangka dkk diperiksa untuk
> mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran HAM dan hukum yang
> terjadi.
> 2.  Apakah tindakan tersangka dkk itu berkaitan dengan kegiatan
> kelompok
> separatis Islam yang diduga sebagai penyebab kerusuhan di Maluku, yang
>
> selama ini dilawan secara keras oleh berbagai pihak khususnya umat
> Kristen
> dan umat Islam Nasionalis.
> 3. Apakah perbuatan tersangka dkk itu didasarkan pada kehendak sendiri
>
> atau
> atas komando/perintah atasannya. Untuk itu patut diselidiki terhadap
> kemungkinan adanya kelompok tertentu dalam tubuh TNI khususnya
> Angkatan
> Darat yang tidak disiplin mendukung kerusuhan yang menimbulkan banyak
> korban di Maluku/Maluku Utara.
> 4. Bila benar terdapat dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam
> tubuh
> TNI, maka patut dimintai pertanggungjawaban mereka melalui suatu
> lembaga
> netral untuk itu.
>
> Demikian laporan/pengaduan kami, atas perhatiannya kami sampaikan
> terima
> kasih. Teriring salam dan doa.
>
> Hormat kami:
> TIM PENGACARA GEREJA
>
> SEMMY WAILERUNY, S.H. (Koordinator)
> NOIJA FILEO PISTOS, S.H.
> JUNUS DUGANATA, S.H
> SIMON NOYA, S.H
> LUCAS TETELPTA, S.H
> FIREL SAHETAPY, S.H
> FRITS LILIPALY, S.H
> NY. ELDA. L. LOUPATTY, S.H
> ANTHONI HATANE, S.H
> RICHARD RAHAKBAUW, S.H
> FRANKY LOUPATTY, S.H
> ROOS J. ALFARIS, S.H
> LENARKY LATUPEIRISSA, S.H
>
> Tembusan disampaikan kepada:
> 1. Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara di Jakarta
> 2. Para Kepala Staf Angkatan dan Kapolri di Jakarta
> 3. Para Menteri dan badan-badan militer lainnya di Jakarta
> 4. Pemimpin Partai Politik di Jakarta
> 5. Duta Besar Negara-Negara Sahabat di Jakarta
> 6. Pemimpin Sipil/TNI/POLRI di Maluku/Maluku Utara
> 7. Pemimpin Gereja dalam dan Luar Negeri
> 8. Lembaga HAM Internasional

Kirim email ke