http://www.kompas.com/kompas-cetak/0003/02/EKONOMI/fres14.htm Dosa-dosa Freeport rupanya dapat dibuktikan oleh para bekas-bekas karyawannya. Freeport adalah pelanggar HAM dan freport tidak dapat menyangkal lagi. Tunggu saja buktinya, akan kita keluarkan Pengakuan para karyawan/bekas karyawan PT. Freeport Indonesia terutama saat gejolak 1996, dimana kota Tembagapura, Timika dan Kuala Kencana diserang amukan suku Amungme. Pelanggaran HAM oleh pasukan Kopassus dan kostrad dibawah kepemimpinan Lt.Jen Prabowo saat mengamankan aset-aset istrinya, Siti Hediati. untuk bung Mahendra, memang benar, kita tidak dapat mengganggu gugat lagi KK yang sudah berjalan, namun untuk KK yang akan datang, setidaknya kita dapat menyusun agar lebih menguntungkan pihak kita. Lihatlah kesalahan para generasi sebelum kita, kok mau digobloki oleh para preman-preman bule ini, yang seenaknya asal main garuk dan main ngancam. Mardhika Wisesa Khusus untuk Bung Mardhika, saya beranggapan kalau memang kita tidak setuju dengan kontrak karya itu, mari kita lihat persoalannya. Kalau kontrak itu dianggap penuh dengan KKN misalnya, buktikan di pengadilan bhw mereka yang menyusun kontrak itu memang terbukti terlibat KKN. Kalau kontrak itu merugikan, maka tentu saja dapat dirundingkan kembali dengan persetujuan kedua pihak yg menandatanganinya, dengan memasukkan butir-butir baru yg diinginkan oleh salah satu pihak seperti masalah SDM, kepemilikan saham, lingkungan hidup dsb.Namun kalau tanpa pembuktian pengadilan dan orang-orang Indonesia yg dianggap KKN malah masih bebas mondar-mandir, serta tanpa perundingan kedua pihak meninjau ulang kontrak itu, lalu tiba-tiba Indonesia membatalkan kontrak secara sepihak...yaah repot. Salam Mahendra ____________________________________________________________________ Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1
