http://www.kompas.com/kompas-cetak/0003/02/EKONOMI/fres14.htm

Dosa-dosa Freeport rupanya dapat dibuktikan oleh para bekas-bekas karyawannya.
Freeport adalah pelanggar HAM dan freport
tidak dapat menyangkal lagi. Tunggu saja buktinya, 
akan kita keluarkan Pengakuan para karyawan/bekas karyawan
PT. Freeport Indonesia terutama saat gejolak 1996,
dimana kota Tembagapura, Timika dan Kuala Kencana diserang
amukan suku Amungme. Pelanggaran HAM oleh pasukan Kopassus
dan kostrad dibawah kepemimpinan Lt.Jen Prabowo saat 
mengamankan aset-aset istrinya, Siti Hediati.

untuk bung Mahendra, memang benar, kita tidak dapat
mengganggu gugat lagi KK yang sudah berjalan, namun
untuk KK yang akan datang, setidaknya kita dapat 
menyusun agar lebih menguntungkan pihak kita. Lihatlah
kesalahan para generasi sebelum kita, kok mau digobloki
oleh para preman-preman bule ini, yang seenaknya asal main
garuk dan main ngancam.

Mardhika Wisesa

Khusus untuk Bung Mardhika, saya beranggapan kalau memang kita tidak setuju
dengan kontrak karya itu, mari kita lihat persoalannya. Kalau kontrak itu
dianggap penuh dengan KKN misalnya, buktikan di pengadilan bhw mereka yang
menyusun kontrak itu memang terbukti terlibat KKN. Kalau kontrak itu
merugikan, maka tentu saja dapat dirundingkan kembali dengan persetujuan kedua
pihak yg menandatanganinya, dengan memasukkan butir-butir baru yg diinginkan
oleh salah satu pihak seperti masalah SDM, kepemilikan saham, lingkungan hidup
dsb.Namun kalau tanpa pembuktian pengadilan dan orang-orang Indonesia yg
dianggap KKN malah masih bebas mondar-mandir, serta tanpa perundingan kedua
pihak meninjau ulang kontrak itu, lalu tiba-tiba Indonesia membatalkan kontrak
secara sepihak...yaah repot.

Salam
Mahendra



____________________________________________________________________
Get free email and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1

Kirim email ke