Salah satu kebijakan reformasi ekonomi INA yang tertuang dalam LoI adalah
penguatan UKM. SEjak 1958 hingga sekarang pertumbuhan koperasi(sebagai
UKM) di INA sangat buruk akibat faktor yang tidak dapat dikuantitatifkan
(misalnya KKN).
Kebijakan penguatan ini apakah pemberian akses kepada UKM untuk
mendapatkan pinjaman dana dan berusaha, atau peningkatan kapasitas UKM
yang ada secara institusinya?
Mungkin ada yang tau kemana arah/fokus dari kebijakan reformasi ekonomi
tersebut.

salam,
Frarev

Kirim email ke