Salah satu kebijakan reformasi ekonomi INA yang tertuang dalam LoI adalah penguatan UKM. SEjak 1958 hingga sekarang pertumbuhan koperasi(sebagai UKM) di INA sangat buruk akibat faktor yang tidak dapat dikuantitatifkan (misalnya KKN). Kebijakan penguatan ini apakah pemberian akses kepada UKM untuk mendapatkan pinjaman dana dan berusaha, atau peningkatan kapasitas UKM yang ada secara institusinya? Mungkin ada yang tau kemana arah/fokus dari kebijakan reformasi ekonomi tersebut. salam, Frarev
- WOW! Plagiarism Ramadhan Pohan
- Re: WOW! Plagiarism Moko Darjatmoko
- Re: WOW! Plagiarism Notrida Mandica