http://koridor.com/artikel.php3?in_no=4677 Maluku Darurat Sipil Mulai Pukul 00.00 WBTI 27 Juni koridor.com [26 Jun, 20:26] Presiden RI KH Abdurrahman Wahid, menetapkan keadaan darurat sipil, di Propinsi Maluku dan Maluku Utara. Darurat sipil, berlaku mulai pukul 00:00 WBTI, Selasa 27 Juni 2000. Demikian Mendagri, Surjadi Sudirja, di Istana Merdeka, Senin (26/6) malam. Keputusan itu diambil melalui rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Menkumdang, Mendagri, Panglima TNI dan Kapolri. Penetapan Darurat Sipil di kedua propinsi tersebut berdasarkan Kepres No. 88/2000. Berdasarkan Kepres (Keputusan Presiden) mengenai darurat sipil, maka penguasa darurat sipil di kedua propinsi tersebut adalah Gubernur Maluku. Keadaan darurat itu tidak ada limit waktu. Dan baru akan dicabut jika situasi di kedua propinsi tersebut normal kembali. Kepres No. 88/2000 itu berdasarkan UU No. 23/59 tentang keadaan bahaja (bahaya-Red). Presiden RI KH Abdurrahman Wahid, mengharapkan dengan diberlakukannya darurat sipil ini, maka kondisi kehidupan di sana bisa normal kembali secepatnya. Sementara itu, Menhan (Menteri Pertahanan) Juwono Sudarsono menegaskan, pemberlakuan darurat sipil di Maluku, bukan karena tekanan Amerika. "Mereka hanya mempertanyakan," ujar Juwono, Senin (26/6) sore. (tata / ds)
