Bukan Korupsi yang Diburu, Tapi Kursi Gubernur BI



Dasar hukum untuk menjerat Syahril dinilai tak cukup kuat. Selain mengancam
posisi Marzuki Darusman, Gus Dur pun bisa terpelanting. Apa skenario di
balik penahanan Gubernur BI itu?

Ketika menginjakkan kakinya di Tanah Air dua tahun lalu, Syahril Sabirin
yang dipanggil dari Washington DC, Amerika Serikat, dan dipercaya menjadi
Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 14 Februari 1998, tentu tak pernah
membayangkan bakal terdampar di rumah tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta. Toh,
itulah kenyataan hidup.

Rabu pekan lalu, mantan Senior Financial Economist Bank Dunia itu resmi
menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ia menyandang status
tersangka di dalam kasus Bank Bali.

Berita itu ia terima setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dari pukul 9.00 sampai pukul 13.00 WIB.
Setelah doktor bidang ekonomi lulusan Universitas Vanderbilt, AS, itu
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ketua Tim Penyidik Kejaksaan
Agung Harry Hartono mengucapkan terima kasih dan menyalami Syahril. "Terima
kasih atas kerja sama yang baik dari Pak Syahril selama pemeriksaan," kata
Harry. Namun, belum lagi Harry menyelesaikan kalimat selanjutnya, tiba-tiba
Jaksa Antasari Azhar menyodorkan map berwarna merah. Harry mengintip isi map
itu dan meletakkannya di atas meja. "Pak Syahril akan ditahan. Anggaplah ini
suatu cobaan," ujar Harry seperti diceritakan sumber FORUM yang mendampingi
tersangka waktu itu.

Syahril yang waktu itu didampingi kedua pengacaranya, Mohammad Assegaf dan
Abdul Hakim Garuda Nusantara, serta beberapa staf BI terkejut, tidak percaya
dengan keputusan itu. Assegaf mengajukan sikap berkeberatan. "Saya hanya
menjalankan perintah atasan," ujar Harry. Syahril pun minta izin menjalankan
salat.

Setelah itu, orang nomor satu di bank sentral itu tampak lebih tenang dan
tabah meneken surat-surat administrasi penahanan, kendati permintaannya
untuk berpamitan dengan karyawan BI dan keluarga ditolak tim penyidik. "Saya
sama sekali tidak bersalah. Penahanan itu pun akan menjadi pertanyaan besar
bagi kami," katanya kepada wartawan dari balik jendela ruang lapor tahanan.

Dalam surat penahanan yang ditandatangani Ris Sihombing, Jaksa Utama Muda,
disebutkan bahwa tindakan penahanan tersebut dilakukan atas beberapa
pertimbangan. Antara lain, kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Maka, ia
ditahan selama 20 hari, sejak 21 Juni sampai 10 Juli 2000. "Tapi, tidak
menutup kemungkinan perpanjangan penahanan," kata Yushar Yahya, Kepala Pusat
Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kepada wartawan, pekan
lalu.

Toh, Assegaf menganggap pertimbangan itu terlalu dicari-cari. "Pak Syahril
kooperatif. Marzuki Darusman [Jaksa Agung] dan jaksa pemeriksa kan mengakui
sendiri. Jadi, saya melihat penahanan ini lebih banyak faktor
nonyuridisnya," katanya kepada FORUM.

Mungkin kecurigaan Assegaf benar. Ketika mengadakan rapat kerja dengan
Komisi II DPR pada 20 Juni lalu, Marzuki Darusman yang akrab dipanggil Kiki
itu mengakui sikap Syahril yang kooperatif. Toh, mantan Ketua Komnas Hak
Asasi Manusia (HAM) itu menganggap penahanan tersebut dilakukan demi
kelancaran proses pemeriksaan. "Ini wewenang Kejaksaan Agung. Titik,"
katanya. Bisa jadi, untuk menutup kesan bahwa tindakannya yang menggegerkan
itu bukan merupakan intervensi Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur,
Kiki mengaku bahwa semua  dilakukannya tanpa sepengetahuan Gus Dur. "Gus Dur
tidak tahu soal itu. Saya tidak konsultasikan dengan Gus Dur," ujar Kiki.

Terlepas dari benar-tidaknya pengakuan Kiki, yang pasti penahanan itu
merupakan buntut dari perseteruan antara Gus Dur dan Syahril akhir-akhir
ini. Pada 5 Juni lalu, orang nomor satu di bank sentral itu resmi menjadi
tersangka kasus Bank Bali. Ia dijerat dengan pasal pidana korupsi yang
diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1971. Alasannya, ia berperan
penting dalam memperlancar cairnya klaim Bank

Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 904 miliar pada 1
Juni 1999. Ia dianggap tidak melaksanakan prudential banking karena tak
memverifikasi lagi klaim tersebut.

Cuma, agaknya jerat hukum untuk menjaring Syahril tak kuat. Pada awalnya, ia
akan dijerat dengan keterangan palsu karena membantah tidak ikut pertemuan
pada 11 Februari 1999 di Hotel Mulia, Jakarta. Pertemuan di kamar 4003 yang
menjadi kunci bergulirnya skandal Bank Bali itu sendiri masih misterius.
Dari delapan saksi, ternyata hanya Firman Sutjahja--waktu itu Direktur Bank
Bali--yang mengaku pertemuan tersebut memang ada. Tapi, tujuh saksi lainnya,
yaitu A.A. Baramuli, Syahril Sabirin, Pande Lubis, Joko S. Tjandra, Setya
Novanto, dan Irvan Gunardwi, membantah adanya pertemuan tersebut.

Menurut sumber FORUM, kesaksian Firman pun sangat lemah. Selain
mencla-mencle, juga bertentangan dengan saksi Irvan Gunardwi, bekas Manajer
Legal Bank Bali, yang juga bawahan Firman. Misalnya, ketika diperiksa di
Mabes Polri, Firman mengaku pertemuan itu tidak ada. Begitu juga ketika
ditanya Panitia Khusus (Pansus) Bank Bali di DPR, 9 September 1999. Tapi,
November 1999, di Kejaksaan Agung ia mengakui pertemuan itu ada. Dalam
sidang kasus Joko S. Tjandra, ia juga mengakui pertemuan tersebut memang
ada.

Irvan yang disebut-sebut Firman juga ada di kamar 4003 itu membantah
kesaksian "bosnya" tersebut. Menurut Irvan, ia memang pernah diajak ke Hotel
Mulia, tapi tak ingat kapan kejadiannya. Dan, ia tak ikut masuk bersama
Firman, melainkan menunggu di ruang lain, sehingga tak tahu siapa saja yang
hadir di dalam. "Entah mengapa Firman mengubah keterangannya. Ia akan
mengambil risiko besar. Coba apa jadinya jika sidang itu selesai, tujuh
orang lainnya akan menggugat Firman. Ia bisa masuk penjara," kata sumber
tadi. Apalagi, menurut sumber FORUM, pertemuan pada 11 Februari 1999 itu
memang tidak ada.

Namun, Rudy Ramli, bekas Direktur Utama Bank Bali, mendukung kesaksian
Firman. Tapi, seperti yang dituturkan dalam "Catatan Harian Rudy Ramli", ia
tak hadir dan hanya mengutus Firman menghadiri undangan Joko S. Tjandra
untuk datang pada pertemuan 11 Februari 1999 itu. Apa artinya? Kesaksian
Rudy tak bisa dijadikan bukti. Bahkan, Irvan menolak kesaksian Rudy, yang
notabene mantan bosnya, yang mengatakan bahwa mereka--Irvan, Firman, dan
Rudy--bertemu malam harinya di  Restoran Lezat, di Gedung Bank Bali,
membicarakan hasil pertemuan di Hotel Mulia tersebut. "Rudy tidak tahu. Rudy
itu �orang sakit� karena banknya diambil pemerintah," tutur sumber FORUM.

Apa artinya? Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 185
disebutkan bahwa keterangan seorang saksi tak cukup kuat untuk dijadikan
bukti. Lalu, bagaimana Tanri Abeng? Mantan Menteri Negara Pendayagunaan
Badan Usaha Milik Negara yang juga tersangka dalam kasus Bank Bali itu
kabarnya pernah ke Komnas HAM dan mengakui pertemuan di Hotel Mulia itu.
Tapi, kabar tersebut ditepis Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Asmara Nababan.
"Tanri memang pernah menemui Ketua Komnas HAM, Djoko Soegianto, tapi ia
tidak membicarakan masalah pertemuan itu," kata Asmara. "Ia hanya meminta
perlindungan supaya jangan dicekal atas pemeriksaan [kesehatannya] yang
sedang dijalaninya [di Singapura]," katanya kepada FORUM.

  Namun, ada beberapa sumber FORUM yang menyebutkan bahwa Tanri mengakui
  bahwa Syahril ada dalam pertemuan tersebut. Dan, Kejaksaan Agung juga
memiliki
  salinan laporan Syahril itu. Toh, Kiki menepis bahwa kejaksaan pernah akan
menjerat
  Syahril dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. "Kami tidak
  mempermasalahkan sumpah palsu. Dari mana isu itu?" ujar Marzuki.

  Karena dasarnya tidak kuat untuk menjerat Syahril melalui pertemuan 11
Februari itu,
  ia disangka melanggar prudential banking. Tapi, sangkaan itu juga dianggap
lemah.
  "Kalau mau jujur, yang seharusnya masuk tahanan itu Bambang Subianto
[mantan
  Menteri Keuangan] dan Glenn M.S. Yusuf [mantan Ketua Badan Penyehatan
  Perbankan Nasional atau BPPN]," kata Deni Daruri, Presiden Direktur Center
for
  Banking Crisis (CBC).

  Mengapa? Sebab, waktu itu BI belum independen dan tugasnya hanya sebagai
kasir
  pemerintah. Lagi pula, pencairan klaim Bank Bali itu terjadi berkat SK No.
176 tanggal
  31 Mei 1999 yang diteken Bambang Subianto, yang isinya meminta agar BI
membayar
  kewajiban bank-bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), termasuk di
  antaranya klaim Bank Bali ke BDNI, sesuai dengan program penjaminan. Dana
untuk
  program itu sebesar Rp 53,7 triliun berasal dari penerbitan obligasi
pemerintah yang
  dijual kepada BI. Dana itu ditempatkan di BI atas nama Bendaharawan Umum
untuk
  Obligasi Dalam Rangka Penjaminan dengan nomor rekening 502.000.002.
Rekening itu
  milik pemerintah. Jadi, "Terserah pemerintah apakah dana itu mau
ditransfer atau
  tidak," kata sumber FORUM.

  Sebagai kasir pemerintah, menurut Deni, BI juga tidak memiliki kewajiban
  memverifikasi klaim bank-bank. Semestinya verifikasi itu tugas BPPN. "BI
cuma
  membantu BPPN melakukan verifikasi," ujar Deni. Sebab, pada waktu itu BPPN
tidak
  "bertenaga". Jadi, kalau yang dipermasalahkan soal prudential banking,
seharusnya
  Ketua BPPN yang menjadi tersangka. Sebab, ia yang menyuruh mendebet
rekening
  No. 502.000.002 itu Rp 904 miliar dan dikreditkan ke rekening Bank Bali di
BI.

  Kalau memang terjadi kesalahan verifikasi, menurut sumber FORUM, tidak
langsung
  Gubernur BI yang dipersalahkan. Tugas pemeriksaan itu ada pada bagian
Urusan
  Pengawasan dan Pemeriksaan Bank yang dipimpin Erman Munzier--sudah
  nonaktif--sebagai Kepala Divisi yang membawahkan 16 tingkatan. Setelah
dari
  Erman, baru ke Deputi Direktur soal pemeriksaan yang dijabat Akhwan,
setelah itu ke
  Direktur BI, yang dijabat oleh Subarjo Joyosumarto. Jadi, tak sampai ke
Gubernur.
  Apa artinya? Kalau mau menyeret Gubernur BI menjadi tersangka, semua
  bawahannya harus jadi tersangka terlebih dahulu. "Maka, dakwaan Kejaksaan
  Agung dari sudut prinsip kehati-hatian pun memble," ujar sumber FORUM.

  Konon, menurut sumber FORUM, lemahnya dasar hukum yang dikenakan kepada
  Syahril itu bisa jadi disengaja oleh orang-orang dalam di Kejaksaan Agung
yang
  ingin mendongkel Kiki. Maka, direkayasa agar Jaksa Agung mengambil
keputusan
  yang keliru. Dan kebetulan, menurut sumber FORUM, meski dasarnya orang
hukum,
  toh selama ini Kiki lebih banyak berpolitik, sehingga tak terlalu
menguasai masalah
  hukum. Lebih jauh lagi, ada kemungkinan masalah Syahril itu dimainkan
kelompok
  tertentu untuk menjatuhkan Gus Dur pada Sidang Tahunan MPR Agustus
  mendatang. "Sebab, kasus Syahril ini no case. Bohong, mereka [bawahan
Kiki] tak
  mengerti. Kalau pura-pura tak mengerti, mungkin iya," kata sumber FORUM.

  Kendati begitu, sumber lain mengatakan, penahanan Syahril merupakan ambisi
Gus
  Dur untuk menancapkan kukunya di lembaga yang berperan dalam menjalankan
  kebijakan moneter itu. Gus Dur sudah berniat menancapkan kuku di lembaga
  independen tersebut sejak November silam. Apalagi, Syahril dianggap
"sombong"
  karena jarang "berkumpul" di Istana. Tapi, celakanya, sebelum rencana itu
terealisasi,
  UU No. 23 Tahun 1999 soal BI sudah berlaku. Itu membuat BI tak tersentuh.
  Mengutak-atik peraturan soal BI akan berisiko tinggi. Sebab, bisa jadi
International
  Monetary Fund akan ngambek.

  Maka, cara yang dipakai hampir mirip "kasar"-nya dengan praktek yang
dilakukan
  terhadap mantan Menko Polkam Wiranto. Jenderal itu dijadikan tersangka
  pelanggaran HAM di Timor Timor. Dan, selanjutnya, pejabat itu mundur
secara
  sukarela. Skenario Syahril juga begitu. Alih-alih menegakkan hukum,
padahal
  sebenarnya mengincar "kursi" Syahril. Karena yang dicari kursinya, dan
bukan
  Syahril, bisa jadi kasus itu, menurut sumber FORUM, berakhir dengan
penerbitan
  SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

  Lantas, siapa pengganti Syahril? Jelas bukan Anwar Nasution. Sebab, "Anwar
  dianggap sama �keras kepalanya� dengan Syahril," ujar sumber FORUM. Dan
  memang, calon Gus Dur adalah Dono Iskandar Djojosubroto. Mantan Sekjen
  Departemen Keuangan itu kabarnya pernah aktif di Gerakan Pemuda Ansor,
yang
  berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). "Dengan begitu, Gus Dur bisa
  mengintervensi BI lewat �bawah ranjang�," ujar sumber tadi.

  Masalahnya, mengganti Gubernur BI sekarang ini tidak gampang. Sebagai
Deputi
  Senior Gubernur, Anwar yang sudah lulus fit and proper test sekarang
mengambil
  alih tugas Gubernur BI. Sampai kapan? "Sampai keputusan pengadilan
memutuskan
  Syahril bersalah. Atau kalau Syahril mengundurkan diri dengan sukarela,"
tutur
  Deputi Gubernur BI, Achjar Iljas. Artinya, kalau Syahril tetap bertahan
dan tak mau
  mengundurkan diri, belum ada yang bisa diajukan sebagai pengganti resmi.
  Kalaupun mundur, urusan masih panjang. Calon yang diajukan Presiden harus
lolos
  fit and proper test dulu di DPR.

  Masalahnya, bukan cuma sekadar pergantian Gubernur BI. Bagaimana pun
  penahanan Syahril terkesan sangat diskriminatif. Sebab, masih banyak kasus
lain
  yang sebenarnya layak diprioritaskan. Misalnya, para penjahat yang menilap
  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan terakhir temuan Badan
Pemeriksa
  Keuangan (BPK) di BPPN mengenai uang-uang yang tak jelas ke mana rimbanya.
  "Rasa keadilan saya menjerit keras sekali melihat cara-cara penanganan
seperti itu,"
  kata Ketua MPR Amien Rais.

  Tapi, yang lebih mengkawatirkan, kata Amien Rais, tindakan Gus Dur itu
adalah
  masalah kekuasaan: terlalu jauh mengintervensi para pembantunya. "Kalau
setiap
  kekuasaan bisa �mengobok-obok� perbankan, BUMN sampai seluruh sumber
  kekuatan, di militer, di kepolisian. Itu tanda-tanda kiamat kecil," kata
Ketua Umum
  Partai Amanat Nasional itu.

  Sejauh ini, Presiden memang sudah "menjinakkan" beberapa instansi
strategis dan
  "basah" seperti BPPN, Kantor Menneg BUMN, Departemen Perindustrian dan
  Perdagangan, serta Bulog. Konon, setelah BI, Gus Dur sudah punya daftar
  instansi-instansi yang akan "diobok-obok" lagi. Di antaranya Menko Ekuin,
Ketua
  Bappenas, Ketua BPK, dan Menteri Keuangan, menunggu giliran disingkirkan.
  Bahkan, termasuk Mahkamah Agung. "Cuma, untuk mencopot Menkeu agak sulit
  karena Amien Rais bakal mempertahankan menteri titipannya itu," kata
sumber
  FORUM. Hanya, Gus Dur bukan tak tahu kelemahan "mangsa"-nya itu. Kabarnya
  Menkeu sering menyerahkan tugasnya kepada bawahannya.

  Memang, pada awal diangkat menjadi Presiden, Gus Dur pernah menyatakan
bahwa
  ia hanya mengurusi politik, sedangkan ekonomi ditangani Wapres Megawati
  Soekarnoputri. Tapi, dalam perjalanan, Gus Dur sadar bahwa mengurus
politik itu
  membutuhkan dana dan pembenaran. Untuk itu Gus Dur ingin menguasai lembaga
  yang berhubungan dengan ekonomi dan hukum. Syahril termasuk dalam skenario
  tersebut. Dengan demikian, "Nanti, apa pun yang dilakukannya, Gus Dur akan
selalu
  mendapat pembenaran,�� kata sumber FORUM.

  Tapi, semua skenario itu akan berjalan mulus kalau Gus Dur bisa berkelit
dari
  "serangan" anggota MPR pada Sidang Tahunan Agustus nanti. Wallahualam.


Irawati dan Tim FORUM
________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com

Kirim email ke