Bukan Korupsi yang Diburu, Tapi Kursi Gubernur BI Dasar hukum untuk menjerat Syahril dinilai tak cukup kuat. Selain mengancam posisi Marzuki Darusman, Gus Dur pun bisa terpelanting. Apa skenario di balik penahanan Gubernur BI itu? Ketika menginjakkan kakinya di Tanah Air dua tahun lalu, Syahril Sabirin yang dipanggil dari Washington DC, Amerika Serikat, dan dipercaya menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 14 Februari 1998, tentu tak pernah membayangkan bakal terdampar di rumah tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta. Toh, itulah kenyataan hidup. Rabu pekan lalu, mantan Senior Financial Economist Bank Dunia itu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ia menyandang status tersangka di dalam kasus Bank Bali. Berita itu ia terima setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dari pukul 9.00 sampai pukul 13.00 WIB. Setelah doktor bidang ekonomi lulusan Universitas Vanderbilt, AS, itu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Harry Hartono mengucapkan terima kasih dan menyalami Syahril. "Terima kasih atas kerja sama yang baik dari Pak Syahril selama pemeriksaan," kata Harry. Namun, belum lagi Harry menyelesaikan kalimat selanjutnya, tiba-tiba Jaksa Antasari Azhar menyodorkan map berwarna merah. Harry mengintip isi map itu dan meletakkannya di atas meja. "Pak Syahril akan ditahan. Anggaplah ini suatu cobaan," ujar Harry seperti diceritakan sumber FORUM yang mendampingi tersangka waktu itu. Syahril yang waktu itu didampingi kedua pengacaranya, Mohammad Assegaf dan Abdul Hakim Garuda Nusantara, serta beberapa staf BI terkejut, tidak percaya dengan keputusan itu. Assegaf mengajukan sikap berkeberatan. "Saya hanya menjalankan perintah atasan," ujar Harry. Syahril pun minta izin menjalankan salat. Setelah itu, orang nomor satu di bank sentral itu tampak lebih tenang dan tabah meneken surat-surat administrasi penahanan, kendati permintaannya untuk berpamitan dengan karyawan BI dan keluarga ditolak tim penyidik. "Saya sama sekali tidak bersalah. Penahanan itu pun akan menjadi pertanyaan besar bagi kami," katanya kepada wartawan dari balik jendela ruang lapor tahanan. Dalam surat penahanan yang ditandatangani Ris Sihombing, Jaksa Utama Muda, disebutkan bahwa tindakan penahanan tersebut dilakukan atas beberapa pertimbangan. Antara lain, kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Maka, ia ditahan selama 20 hari, sejak 21 Juni sampai 10 Juli 2000. "Tapi, tidak menutup kemungkinan perpanjangan penahanan," kata Yushar Yahya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kepada wartawan, pekan lalu. Toh, Assegaf menganggap pertimbangan itu terlalu dicari-cari. "Pak Syahril kooperatif. Marzuki Darusman [Jaksa Agung] dan jaksa pemeriksa kan mengakui sendiri. Jadi, saya melihat penahanan ini lebih banyak faktor nonyuridisnya," katanya kepada FORUM. Mungkin kecurigaan Assegaf benar. Ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 20 Juni lalu, Marzuki Darusman yang akrab dipanggil Kiki itu mengakui sikap Syahril yang kooperatif. Toh, mantan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) itu menganggap penahanan tersebut dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan. "Ini wewenang Kejaksaan Agung. Titik," katanya. Bisa jadi, untuk menutup kesan bahwa tindakannya yang menggegerkan itu bukan merupakan intervensi Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Kiki mengaku bahwa semua dilakukannya tanpa sepengetahuan Gus Dur. "Gus Dur tidak tahu soal itu. Saya tidak konsultasikan dengan Gus Dur," ujar Kiki. Terlepas dari benar-tidaknya pengakuan Kiki, yang pasti penahanan itu merupakan buntut dari perseteruan antara Gus Dur dan Syahril akhir-akhir ini. Pada 5 Juni lalu, orang nomor satu di bank sentral itu resmi menjadi tersangka kasus Bank Bali. Ia dijerat dengan pasal pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1971. Alasannya, ia berperan penting dalam memperlancar cairnya klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 904 miliar pada 1 Juni 1999. Ia dianggap tidak melaksanakan prudential banking karena tak memverifikasi lagi klaim tersebut. Cuma, agaknya jerat hukum untuk menjaring Syahril tak kuat. Pada awalnya, ia akan dijerat dengan keterangan palsu karena membantah tidak ikut pertemuan pada 11 Februari 1999 di Hotel Mulia, Jakarta. Pertemuan di kamar 4003 yang menjadi kunci bergulirnya skandal Bank Bali itu sendiri masih misterius. Dari delapan saksi, ternyata hanya Firman Sutjahja--waktu itu Direktur Bank Bali--yang mengaku pertemuan tersebut memang ada. Tapi, tujuh saksi lainnya, yaitu A.A. Baramuli, Syahril Sabirin, Pande Lubis, Joko S. Tjandra, Setya Novanto, dan Irvan Gunardwi, membantah adanya pertemuan tersebut. Menurut sumber FORUM, kesaksian Firman pun sangat lemah. Selain mencla-mencle, juga bertentangan dengan saksi Irvan Gunardwi, bekas Manajer Legal Bank Bali, yang juga bawahan Firman. Misalnya, ketika diperiksa di Mabes Polri, Firman mengaku pertemuan itu tidak ada. Begitu juga ketika ditanya Panitia Khusus (Pansus) Bank Bali di DPR, 9 September 1999. Tapi, November 1999, di Kejaksaan Agung ia mengakui pertemuan itu ada. Dalam sidang kasus Joko S. Tjandra, ia juga mengakui pertemuan tersebut memang ada. Irvan yang disebut-sebut Firman juga ada di kamar 4003 itu membantah kesaksian "bosnya" tersebut. Menurut Irvan, ia memang pernah diajak ke Hotel Mulia, tapi tak ingat kapan kejadiannya. Dan, ia tak ikut masuk bersama Firman, melainkan menunggu di ruang lain, sehingga tak tahu siapa saja yang hadir di dalam. "Entah mengapa Firman mengubah keterangannya. Ia akan mengambil risiko besar. Coba apa jadinya jika sidang itu selesai, tujuh orang lainnya akan menggugat Firman. Ia bisa masuk penjara," kata sumber tadi. Apalagi, menurut sumber FORUM, pertemuan pada 11 Februari 1999 itu memang tidak ada. Namun, Rudy Ramli, bekas Direktur Utama Bank Bali, mendukung kesaksian Firman. Tapi, seperti yang dituturkan dalam "Catatan Harian Rudy Ramli", ia tak hadir dan hanya mengutus Firman menghadiri undangan Joko S. Tjandra untuk datang pada pertemuan 11 Februari 1999 itu. Apa artinya? Kesaksian Rudy tak bisa dijadikan bukti. Bahkan, Irvan menolak kesaksian Rudy, yang notabene mantan bosnya, yang mengatakan bahwa mereka--Irvan, Firman, dan Rudy--bertemu malam harinya di Restoran Lezat, di Gedung Bank Bali, membicarakan hasil pertemuan di Hotel Mulia tersebut. "Rudy tidak tahu. Rudy itu �orang sakit� karena banknya diambil pemerintah," tutur sumber FORUM. Apa artinya? Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 185 disebutkan bahwa keterangan seorang saksi tak cukup kuat untuk dijadikan bukti. Lalu, bagaimana Tanri Abeng? Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara yang juga tersangka dalam kasus Bank Bali itu kabarnya pernah ke Komnas HAM dan mengakui pertemuan di Hotel Mulia itu. Tapi, kabar tersebut ditepis Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Asmara Nababan. "Tanri memang pernah menemui Ketua Komnas HAM, Djoko Soegianto, tapi ia tidak membicarakan masalah pertemuan itu," kata Asmara. "Ia hanya meminta perlindungan supaya jangan dicekal atas pemeriksaan [kesehatannya] yang sedang dijalaninya [di Singapura]," katanya kepada FORUM. Namun, ada beberapa sumber FORUM yang menyebutkan bahwa Tanri mengakui bahwa Syahril ada dalam pertemuan tersebut. Dan, Kejaksaan Agung juga memiliki salinan laporan Syahril itu. Toh, Kiki menepis bahwa kejaksaan pernah akan menjerat Syahril dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. "Kami tidak mempermasalahkan sumpah palsu. Dari mana isu itu?" ujar Marzuki. Karena dasarnya tidak kuat untuk menjerat Syahril melalui pertemuan 11 Februari itu, ia disangka melanggar prudential banking. Tapi, sangkaan itu juga dianggap lemah. "Kalau mau jujur, yang seharusnya masuk tahanan itu Bambang Subianto [mantan Menteri Keuangan] dan Glenn M.S. Yusuf [mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN]," kata Deni Daruri, Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC). Mengapa? Sebab, waktu itu BI belum independen dan tugasnya hanya sebagai kasir pemerintah. Lagi pula, pencairan klaim Bank Bali itu terjadi berkat SK No. 176 tanggal 31 Mei 1999 yang diteken Bambang Subianto, yang isinya meminta agar BI membayar kewajiban bank-bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), termasuk di antaranya klaim Bank Bali ke BDNI, sesuai dengan program penjaminan. Dana untuk program itu sebesar Rp 53,7 triliun berasal dari penerbitan obligasi pemerintah yang dijual kepada BI. Dana itu ditempatkan di BI atas nama Bendaharawan Umum untuk Obligasi Dalam Rangka Penjaminan dengan nomor rekening 502.000.002. Rekening itu milik pemerintah. Jadi, "Terserah pemerintah apakah dana itu mau ditransfer atau tidak," kata sumber FORUM. Sebagai kasir pemerintah, menurut Deni, BI juga tidak memiliki kewajiban memverifikasi klaim bank-bank. Semestinya verifikasi itu tugas BPPN. "BI cuma membantu BPPN melakukan verifikasi," ujar Deni. Sebab, pada waktu itu BPPN tidak "bertenaga". Jadi, kalau yang dipermasalahkan soal prudential banking, seharusnya Ketua BPPN yang menjadi tersangka. Sebab, ia yang menyuruh mendebet rekening No. 502.000.002 itu Rp 904 miliar dan dikreditkan ke rekening Bank Bali di BI. Kalau memang terjadi kesalahan verifikasi, menurut sumber FORUM, tidak langsung Gubernur BI yang dipersalahkan. Tugas pemeriksaan itu ada pada bagian Urusan Pengawasan dan Pemeriksaan Bank yang dipimpin Erman Munzier--sudah nonaktif--sebagai Kepala Divisi yang membawahkan 16 tingkatan. Setelah dari Erman, baru ke Deputi Direktur soal pemeriksaan yang dijabat Akhwan, setelah itu ke Direktur BI, yang dijabat oleh Subarjo Joyosumarto. Jadi, tak sampai ke Gubernur. Apa artinya? Kalau mau menyeret Gubernur BI menjadi tersangka, semua bawahannya harus jadi tersangka terlebih dahulu. "Maka, dakwaan Kejaksaan Agung dari sudut prinsip kehati-hatian pun memble," ujar sumber FORUM. Konon, menurut sumber FORUM, lemahnya dasar hukum yang dikenakan kepada Syahril itu bisa jadi disengaja oleh orang-orang dalam di Kejaksaan Agung yang ingin mendongkel Kiki. Maka, direkayasa agar Jaksa Agung mengambil keputusan yang keliru. Dan kebetulan, menurut sumber FORUM, meski dasarnya orang hukum, toh selama ini Kiki lebih banyak berpolitik, sehingga tak terlalu menguasai masalah hukum. Lebih jauh lagi, ada kemungkinan masalah Syahril itu dimainkan kelompok tertentu untuk menjatuhkan Gus Dur pada Sidang Tahunan MPR Agustus mendatang. "Sebab, kasus Syahril ini no case. Bohong, mereka [bawahan Kiki] tak mengerti. Kalau pura-pura tak mengerti, mungkin iya," kata sumber FORUM. Kendati begitu, sumber lain mengatakan, penahanan Syahril merupakan ambisi Gus Dur untuk menancapkan kukunya di lembaga yang berperan dalam menjalankan kebijakan moneter itu. Gus Dur sudah berniat menancapkan kuku di lembaga independen tersebut sejak November silam. Apalagi, Syahril dianggap "sombong" karena jarang "berkumpul" di Istana. Tapi, celakanya, sebelum rencana itu terealisasi, UU No. 23 Tahun 1999 soal BI sudah berlaku. Itu membuat BI tak tersentuh. Mengutak-atik peraturan soal BI akan berisiko tinggi. Sebab, bisa jadi International Monetary Fund akan ngambek. Maka, cara yang dipakai hampir mirip "kasar"-nya dengan praktek yang dilakukan terhadap mantan Menko Polkam Wiranto. Jenderal itu dijadikan tersangka pelanggaran HAM di Timor Timor. Dan, selanjutnya, pejabat itu mundur secara sukarela. Skenario Syahril juga begitu. Alih-alih menegakkan hukum, padahal sebenarnya mengincar "kursi" Syahril. Karena yang dicari kursinya, dan bukan Syahril, bisa jadi kasus itu, menurut sumber FORUM, berakhir dengan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Lantas, siapa pengganti Syahril? Jelas bukan Anwar Nasution. Sebab, "Anwar dianggap sama �keras kepalanya� dengan Syahril," ujar sumber FORUM. Dan memang, calon Gus Dur adalah Dono Iskandar Djojosubroto. Mantan Sekjen Departemen Keuangan itu kabarnya pernah aktif di Gerakan Pemuda Ansor, yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). "Dengan begitu, Gus Dur bisa mengintervensi BI lewat �bawah ranjang�," ujar sumber tadi. Masalahnya, mengganti Gubernur BI sekarang ini tidak gampang. Sebagai Deputi Senior Gubernur, Anwar yang sudah lulus fit and proper test sekarang mengambil alih tugas Gubernur BI. Sampai kapan? "Sampai keputusan pengadilan memutuskan Syahril bersalah. Atau kalau Syahril mengundurkan diri dengan sukarela," tutur Deputi Gubernur BI, Achjar Iljas. Artinya, kalau Syahril tetap bertahan dan tak mau mengundurkan diri, belum ada yang bisa diajukan sebagai pengganti resmi. Kalaupun mundur, urusan masih panjang. Calon yang diajukan Presiden harus lolos fit and proper test dulu di DPR. Masalahnya, bukan cuma sekadar pergantian Gubernur BI. Bagaimana pun penahanan Syahril terkesan sangat diskriminatif. Sebab, masih banyak kasus lain yang sebenarnya layak diprioritaskan. Misalnya, para penjahat yang menilap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan terakhir temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di BPPN mengenai uang-uang yang tak jelas ke mana rimbanya. "Rasa keadilan saya menjerit keras sekali melihat cara-cara penanganan seperti itu," kata Ketua MPR Amien Rais. Tapi, yang lebih mengkawatirkan, kata Amien Rais, tindakan Gus Dur itu adalah masalah kekuasaan: terlalu jauh mengintervensi para pembantunya. "Kalau setiap kekuasaan bisa �mengobok-obok� perbankan, BUMN sampai seluruh sumber kekuatan, di militer, di kepolisian. Itu tanda-tanda kiamat kecil," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu. Sejauh ini, Presiden memang sudah "menjinakkan" beberapa instansi strategis dan "basah" seperti BPPN, Kantor Menneg BUMN, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta Bulog. Konon, setelah BI, Gus Dur sudah punya daftar instansi-instansi yang akan "diobok-obok" lagi. Di antaranya Menko Ekuin, Ketua Bappenas, Ketua BPK, dan Menteri Keuangan, menunggu giliran disingkirkan. Bahkan, termasuk Mahkamah Agung. "Cuma, untuk mencopot Menkeu agak sulit karena Amien Rais bakal mempertahankan menteri titipannya itu," kata sumber FORUM. Hanya, Gus Dur bukan tak tahu kelemahan "mangsa"-nya itu. Kabarnya Menkeu sering menyerahkan tugasnya kepada bawahannya. Memang, pada awal diangkat menjadi Presiden, Gus Dur pernah menyatakan bahwa ia hanya mengurusi politik, sedangkan ekonomi ditangani Wapres Megawati Soekarnoputri. Tapi, dalam perjalanan, Gus Dur sadar bahwa mengurus politik itu membutuhkan dana dan pembenaran. Untuk itu Gus Dur ingin menguasai lembaga yang berhubungan dengan ekonomi dan hukum. Syahril termasuk dalam skenario tersebut. Dengan demikian, "Nanti, apa pun yang dilakukannya, Gus Dur akan selalu mendapat pembenaran,�� kata sumber FORUM. Tapi, semua skenario itu akan berjalan mulus kalau Gus Dur bisa berkelit dari "serangan" anggota MPR pada Sidang Tahunan Agustus nanti. Wallahualam. Irawati dan Tim FORUM ________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com
