Silahkan baca selengkapnya di: http://detik.com/peristiwa/2000/08/08/200088-160833.shtml Ada paragraf yg ingin saya komentari. --------kutipan-------- “Presiden bisa mengangkat menteri pertama. Soal menteri pertama meskipun tak ada dalam UUD 1945, tapi dalam praktek ketatanegaraan pernah dilaksanakan yaitu pada tahun 1960. Pada saat itu tidak ada wapres tapi ada menteri pertama yaitu Djuanda,” jelas Yusril di sela-sela rapat pandangan fraksi, di Ruang Paripurna DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8/2000). --------------------------- Saya koq ngga melihat penjelasan pada paragraf yg bisa menguatkan pernyataan seperti yg tertera dalam judul artikel tersebut, "Jangan Anggap Menteri Pertama untuk Pinggirkan Wapres" Jelas2 dalam paragraf di atas dikatakan pada tahun 1960 itu tidak ada wapres, dan yg ada adalah menteri pertama (Djuanda). Nah, sekarang khan wapres sudah ada, ngapain juga ada menteri pertama. Kalau ada menteri pertama mau dipaksain diada2in, khan seharusnya juga ada menteri kedua, ketiga, dst. Apa pada mau lomba balap karung tujuhbelasan?....;) jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu
