Silahkan baca selengkapnya di:
http://detik.com/peristiwa/2000/08/08/200088-160833.shtml


Ada paragraf yg ingin saya komentari.

--------kutipan--------
“Presiden bisa mengangkat menteri pertama. Soal menteri pertama
meskipun tak ada dalam UUD 1945, tapi dalam praktek ketatanegaraan
pernah dilaksanakan yaitu pada tahun 1960. Pada saat itu tidak ada
wapres tapi ada menteri pertama yaitu Djuanda,” jelas Yusril di sela-sela
rapat pandangan fraksi, di Ruang Paripurna DPR/MPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (8/8/2000). 
---------------------------

Saya koq ngga melihat penjelasan pada paragraf yg bisa
menguatkan pernyataan seperti yg tertera dalam judul
artikel tersebut, "Jangan Anggap Menteri Pertama untuk Pinggirkan Wapres"
Jelas2 dalam paragraf di atas dikatakan pada tahun 1960 itu
tidak ada wapres, dan yg ada adalah menteri pertama (Djuanda).
Nah, sekarang khan wapres sudah ada, ngapain juga ada
menteri pertama. Kalau ada menteri pertama mau dipaksain
diada2in, khan seharusnya juga ada menteri  kedua, ketiga, dst.
Apa pada mau lomba balap karung tujuhbelasan?....;)


jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

Kirim email ke