Hmmm..... akhirnya pada sadar juga. Kalau lebih dari 500 kasus kekerasan terhadap TKW hanya untuk tahun 1997 saja, silakan pikirkan sendiri bagaimana negara-negara asing memandang orang Indonesia. Memang hanya kita sendiri yang dapat menjaga martabat kita. Silakan buka terus kebobrokan negara-negara yang punya penduduk berkaki tiga itu! Jeffrey Anjasmara ------------------------------------------------- MOHON DISEBARLUASKAN ---------------------------------------- Siaran Pers - 8/8/00 Seruan Penghentian Sementara Pengiriman TKW-PRT (Pekerja Rumahtangga) Ke Arab Saudi Di tengah hiruk-pikuk Sidang Tahunan MPR dan ramainya konflik dalam pembagian kekuasaan, masih banyak persoalan rakyat kecil yang mendesak, yang masih menunggu keseriusan para elit untuk menyelesaikannya. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu dari sekian banyak persoalan yang melanda negara ini. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan masih menjadi hal yang sangat sulit didapat di tengah hukum yang tidak peka terhadap posisi perempuan. Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai Pembantu Rumahtangga (PRT) di Saudi Arabia merupakan bagian penting komunitas perempuan pekerja yang rentan terhadap tindak kekerasan dan hingga kini masih saja belum ada perangkat hukum yang mampu melindungi mereka. Warni, seorang TKW Indonesia yang menjadi korban kekerasan di Arab Saudi, menjalani hukuman pancung pada bulan Juni 2000. Berita kematian Warni baru diketahui umum pada bulan Juli 2000. Ternyata kepedulian pemerintah (khususnya Dep. Tenaga Kerja dan Dep. Luar Negeri) terhadap TKW sangatlah rendah sehingga mengakibatkan keterlambatan advokasi, yang sebenarnya sangat dibutuhkan sejak awal. Dari data yang dihimpun lembaga swadaya masyarakat Solidaritas Perempuan, jumlah TKW yang mengalami kekerasan di Arab Saudi dari tahun 1998 hingga tahun 1999 meningkat lebih dari 100%, dari 227 kasus menjadi 484 kasus. Angka sesungguhnya bisa jadi jauh lebih besar karena angka yang didapat tersebut hanya terbatas pada jumlah laporan kasus yang diterima oleh satu wadah pendamping TKW saja. Data ini ternyata sebanding dengan catatan KBRI di Arab Saudi yang menunjukkan terus meningkatnya jumlah kasus perkosaan terhadap TKW selama periode 1995 hingga 1997 (59 kasus tahun 1995, 363 tahun 1996 dan 506 tahun 1997). Adalah hak setiap warganegara untuk mendapatkan sumber nafkah yang layak di luar negeri, tetapi adalah tanggungjawab moral sesama warganegara Indonesia untuk menjamin bahwa matapencaharian itu tidak menjadikan mereka korban penganiayaan yang samasekali tidak mendapat perlindungan negara. Dari banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh TKW, khususnya PRT di Arab Saudi, maka masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi warganegaranya yang menjadi buruh migran. Menteri Tenaga Kerja Bomer Pasaribu adalah seorang pejabat negara yang pada masalah ini selayaknya berkompeten mengambil kebijakan yang mampu menyelamatkan buruh migran perempuan yang menjadi korban kekerasan di perantauan, yaitu dengan memerintahkan dihentikannya untuk sementara pengiriman TKW ke Arab saudi sampai ada perlindungan hukum yang menjamin keselamatan mereka. Namun kenyataannya hingga kini Menaker Bomer Pasaribu tetap bersikeras untuk tidak mengambil langkah darurat itu. Adalah ironis bahwa menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus mendatang masih saja ada warganegara perempuan Indonesia yang terus dianiayai, dieksploitasi dan dihina oleh bangsa lain tanpa ada yang bisa diperbuat oleh negara. Kemerdekaan bangsa ini patut dipertanyakan. Namun ternyata pemerintah tidak sepenuhnya tinggal diam. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bersama gerakan perempuan Indonesia dari segala penjuru tanah air kini bergandeng-tangan untuk mendesakkan penghentian sementara pengiriman TKW-PRT ke Arab Saudi pada tanggal 17 Agustus 2000 dalam rangka menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Jeda pengiriman buruh migran PRT ini diharapkan terus berlaku sampai terciptanya perangkat hukum yang mampu melindungi buruh migran Indonesia di mana pun. Sudah saatnya hari kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 17 Agustus mendatang, menjadi hari kemerdekaan perempuan Indonesia dari segala bentuk kekerasan. --------------------------- Kelompok Kerja Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran --------------------------- Alamat kontak: SOLIDARITAS PEREMPUAN Jl. Rawajati X No.6 Kompleks Kalibata Timur Blok B Jakarta Selatan Tel/Fax: 021-7971849 KOMNAS PEREMPUAN (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) Jl. Latuharhari 4B Jakarta Pusat Tel/Fax: 021-3903922 ________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com
