Hmmm..... akhirnya pada sadar juga. Kalau lebih dari 500 kasus kekerasan
terhadap TKW hanya untuk tahun 1997 saja, silakan pikirkan sendiri bagaimana
negara-negara asing memandang orang Indonesia.

Memang hanya kita sendiri yang dapat menjaga martabat kita. Silakan buka
terus kebobrokan negara-negara yang punya penduduk berkaki tiga itu!


Jeffrey Anjasmara

-------------------------------------------------

MOHON DISEBARLUASKAN
----------------------------------------
Siaran Pers - 8/8/00

Seruan Penghentian Sementara
Pengiriman TKW-PRT (Pekerja Rumahtangga)
Ke Arab Saudi

Di tengah hiruk-pikuk Sidang Tahunan MPR dan ramainya konflik dalam
pembagian kekuasaan, masih banyak persoalan rakyat kecil yang mendesak,
yang masih menunggu keseriusan para elit untuk menyelesaikannya.

Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu dari sekian
banyak persoalan yang melanda negara ini. Perlindungan hukum terhadap
perempuan korban kekerasan masih menjadi hal yang sangat sulit didapat
di tengah hukum yang tidak peka terhadap posisi perempuan. Tenaga Kerja
Wanita (TKW) yang bekerja sebagai Pembantu Rumahtangga (PRT) di Saudi
Arabia merupakan bagian penting komunitas perempuan pekerja yang rentan
terhadap tindak kekerasan dan hingga kini masih saja belum ada perangkat
hukum yang mampu melindungi mereka.

Warni, seorang TKW Indonesia yang menjadi korban kekerasan di Arab
Saudi, menjalani hukuman pancung pada bulan Juni 2000. Berita kematian
Warni baru diketahui umum pada bulan Juli 2000. Ternyata kepedulian
pemerintah (khususnya Dep. Tenaga Kerja dan Dep. Luar Negeri) terhadap
TKW sangatlah rendah sehingga mengakibatkan keterlambatan advokasi, yang
sebenarnya sangat dibutuhkan sejak awal.

Dari data yang dihimpun lembaga swadaya masyarakat Solidaritas
Perempuan, jumlah TKW yang mengalami kekerasan di Arab Saudi dari tahun
1998 hingga tahun 1999 meningkat lebih dari 100%, dari 227 kasus menjadi
484 kasus. Angka sesungguhnya bisa jadi jauh lebih besar karena angka
yang didapat tersebut hanya terbatas pada jumlah laporan kasus yang
diterima oleh satu wadah pendamping TKW saja. Data ini ternyata
sebanding dengan catatan KBRI di Arab Saudi yang menunjukkan terus
meningkatnya jumlah kasus perkosaan terhadap TKW selama periode 1995
hingga 1997 (59 kasus tahun 1995, 363 tahun 1996 dan 506 tahun 1997).

Adalah hak setiap warganegara untuk mendapatkan sumber nafkah yang layak
di luar negeri, tetapi adalah tanggungjawab moral sesama warganegara
Indonesia untuk menjamin bahwa matapencaharian itu tidak menjadikan
mereka korban penganiayaan yang samasekali tidak mendapat perlindungan
negara. Dari banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh TKW, khususnya
PRT di Arab Saudi, maka masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah
dalam melindungi warganegaranya yang menjadi buruh migran.

Menteri Tenaga Kerja Bomer Pasaribu adalah seorang pejabat negara yang
pada masalah ini selayaknya berkompeten mengambil kebijakan yang mampu
menyelamatkan buruh migran perempuan yang menjadi korban kekerasan di
perantauan, yaitu dengan memerintahkan dihentikannya untuk sementara
pengiriman TKW ke Arab saudi sampai ada perlindungan hukum yang menjamin
keselamatan mereka. Namun kenyataannya hingga kini Menaker Bomer
Pasaribu tetap bersikeras untuk tidak mengambil langkah darurat itu.

Adalah ironis bahwa menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus mendatang masih saja ada warganegara perempuan
Indonesia yang terus dianiayai, dieksploitasi dan dihina oleh bangsa
lain tanpa ada yang bisa diperbuat oleh negara. Kemerdekaan bangsa ini
patut dipertanyakan.

Namun ternyata pemerintah tidak sepenuhnya tinggal diam. Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan bersama gerakan perempuan Indonesia dari segala
penjuru tanah air kini bergandeng-tangan untuk mendesakkan penghentian
sementara pengiriman TKW-PRT ke Arab Saudi pada tanggal 17 Agustus 2000
dalam rangka menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Jeda pengiriman buruh migran PRT ini diharapkan terus berlaku sampai
terciptanya perangkat hukum yang mampu melindungi buruh migran Indonesia
di mana pun.

Sudah saatnya hari kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal 17 Agustus
mendatang, menjadi hari kemerdekaan perempuan Indonesia dari segala
bentuk kekerasan.

---------------------------
Kelompok Kerja
Gerakan Perempuan untuk
Perlindungan Buruh Migran
---------------------------

Alamat kontak:

SOLIDARITAS PEREMPUAN
Jl. Rawajati X No.6
Kompleks Kalibata Timur Blok B
Jakarta Selatan
Tel/Fax: 021-7971849

KOMNAS PEREMPUAN
(Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan)
Jl. Latuharhari 4B
Jakarta Pusat
Tel/Fax: 021-3903922
________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com

Kirim email ke