At 07:23 PM 8/14/00 +0700, you wrote:
Kantor meneg BUMN cabut larangan investor asing di multimedia
Laporan Charles M Siahaan
satunet.com - Kantor Meneg Penanaman Modal/Pembinaan BUMN akhirnya Senin
menyatakan mencabut larangan investor asing masuk dalam jasa multimedia.
Dengan pencabutan ini larangan investor asing masuk ke jasa layanan
informasi multi media, termasuk internet, akan dikeluarkan dari daftar
negatif investasi (DNI) yang dituangkan dalam Keppres No.96/2000.
... dst.
Yw: Buset, ini tata aturan hukumnya gimana, ya?
Masak Keppres (Keputusan PRESIDEN) bisa seenak udel dicabut/
dilangkahi oleh seorang mentri (bawahan Presiden jauh)!
Nyabutnya gimana, tuh? Pake KEPMEN, gitu? Nggak sekalian aja tuh
Kepmen PBUMN menganulir pasal 33 dari UUD 45 atau mengamandemen
Konstitusi Jerman bersatu sekalian?
...
Sekedar mengingatkan: Not so long ago, ketika UU PKB diundangkan
dan bikin geger. UU itu juga ditangguhkan pelaksanaannya oleh
seorang Mayor Jendral (Kapuspen TNI/Abri)! Atau dg kata lain,
UU yg katanya dibikin oleh lembaga tinggi negara (DPR) diacak-acak
oleh seorang prajurit bawahan... yg setingkat mentri pun tidak. ;-)
Kalo gitu caranya, mungkin dalam waktu dekat, Gus Dur sebagai
presiden, posisinya bisa dianulir oleh seorang lurah daerah
Ciganjur yg menyatakan bahwa KTP Gus Dur tidak sah, dan yg sah
adalah Gus Dur warga negara Irak (berdasarkan investigasi yg
dilakukan di tingkat kelurahan tsb. yg dimotori oleh Pak Carik
yg kebetulan berijazah SD. ;-)
Mudah-mudahan saya yg salah persepsi dan salah baca, yg
di atas itu salah semua.