Welcome to Indonesia..

Basically, kalau larangan tsb diberlakukan, investasi asing yang sedang
giat2nya berlangsung di sektor teknologi informasi akan sulit untuk masuk
ke Indonesia.  Ini sangat bertolak belakang dengan Malaysia (yang punya
Multimedia Supercorridor dan membuka kesempatan untuk 100% modal PMA di
indusri ini) dan menunjukkan betapa pendeknya pandangan pemerintah kita
terhadap industri ini (Either mereka tidak tahu, atau ada beberapa pihak
yang memang mempunyai agenda tersendiri). Bagusnya memang dicabut, supaya
para pelaku di industri ini bisa berkembang dengan pesat.

Personally, ya nanti Benchmark Capital nggak bisa inject lagi ke Nawala
kalau ini berlaku.. :-)

Salam dari Jakarta,
--
[EMAIL PROTECTED]


On Mon, 14 Aug 2000, yudanta wrote:

> bung Irwan/janson/okki,
> anda bisa tolong bahas sedikit nggak mengenai Keppres No.96/2000,
> implikasinya bila dicabut dan tidak dicabut?
> Saya ngak ngerti finance/ investment banking, jadi siapa tahu ada orang
> lain yg lebih mengerti impact peraturan ini terhadap perkembangan
> industri teknologi informasi di Indo.
>
> thanks,
> yuda
>
> Irwan Ariston Napitupulu wrote:
>
> > Ini jelas gila lah....:)
> > Apa memang aturan atau sistem di Indonesia itu cuma
> > pajangan aja kali ya. Udah sistemnya banyak bolongnya,
> > eh masih juga ditambah dicuekin. Lengkaplah sudah penderitaan
> > Indonesia. Para legislatifnya (MPR/DPR) pada malas benerin sistem
> > bahkan malah cenderung lebih suka memainkan sistem
> > untuk kepentingan kelompok/pribadi, eh dilingkup eksekutifnya
> > juga malah menggampangkan sistem yg ada.
> > Tobat gue dah.
> >
> > jabat erat,
> > Irwan Ariston Napitupulu
>
> --
> Dreams have but one owner at a time. That is why dreamers are lonely.
> -- Erma Bombeck
>
>
>

Kirim email ke