Lho, berapa ringgit ganti ruginya? Enak amat habis mukulin lalu dibebaskan hanya karena mau bayar ganti rugi. Kalau pemerintah Indonesia tidak menindaklanjuti masalah ini secara antar pemerintah, wah, enak amat engkong-engkong Malaysia itu. Bagaimana pula dengan para kaki tiga dari negara-negara arab itu. Kalau habis mukulin lalu memperkosa, lalu cuman bayar berapa dinar, wah, enak amat. Coba saja, satu dinar berapa rupiah. Sementara itu para pembokat itu cuman punya beberapa pilihan yg sama sekali nggak adil: - dideportasi tanpa alasan jelas (they did it many times!) - dipenggal dengan tuduhan yg justru harusnya dituduhkan terhadap warganya yg nggak bisa mengendalikan syahwatnya (o yeah, bangsa kaki yg suka ngaku negara Islam suka banget tuh). - dicambuk dengan alasan yg sama dengan point di atas. - Atau... nah atau.... dikasih uang, lalu masalah beres. Coba kalau anda dikasih pilihan kayak gini mau pilih yg mana? ------------------------------------------------------ Bayar Ganti Rugi, Penganiaya TKW Indonesia Dibebaskan Kuala Lumpur, Jumat Seorang ibu rumah tangga Malaysia hari Jumat (25/8) dibebaskan dari dakwaan telah memukul dan melukai pembantu rumah tangganya asal Indonesia dengan batu, hingga si pembantu terluka serius dan dapat menyebabkan kematian. Peristiwa itu terjadi pada 14 Februari lalu, dan disidangkan Jumat (25/8) di kantor pengadilan Ipoh. Si majikan, Cheah Lai Mooi (44)-yang tinggal di Taman Canning Ipoh-meminta maaf atas kelakuannya itu, dan membayar ganti rugi kepada pembantunya Kusiah Manjian (32), untuk menuntaskan kasus ini. Kusiah menerima penyelesaian dengan ganti rugi itu. Dengan adanya ganti rugi itu, sidang membebaskan Cheah dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain membayar sejumlah uang kompensasi agar kasus tak berlanjut, Cheah juga memberi Kusiah sebuah sebuah surat permintaan maaf. Jumlah uang itu disepakati keduanya untuk tak disebutkan. Pengacara Cheah, Cheng Weng Weng, mengatakan, terdakwa memang dengan terbuka membuka adanya penyesalan tulus, pernyataan duka cita, dan permohonan maaf atas kejadian yang membuat Kusiah terluka serius. Ia menambahkan, kliennya berterima kasih kepada pengadilan yang mengizinkan perubahan hukuman dan mengabulkan kasus antara Cheah dan Kusiah dinyatakan selesai. Penghentian kasus memang diizinkan oleh sistem hukum Malaysia untuk kasus-kasus tertentu. Hakim Abdul Aziz Khalidin membebaskan Cheah, karena si majikan dan pembantu sepakat menganggap kasus ini selesai dengan pembayaran ganti rugi. Kusiah yang merencanakan pulang ke Jawa Timur, mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan menggunakan uangnya untuk masa depan kedua anaknya yang berusia tiga dan sembilan tahun. Kasus ini merupakan yang kedua dalam kurang dari sebulan terakhir ini, di mana majikan menutup kasus penganiayaan dengan meminta maaf dan membayar ganti rugi. Terdapat serangkaian laporan tentang penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga pada tahun 2000, dan menumbuhkan perhatian di kalangan warga Malaysia. Akhir Juli, seorang ibu rumah tangga dituntut karena menyabet dengan rotan, menendang, dan memukul pembantu rumah tangganya asal Indonesia. Sama dengan Cheah, majikan itu telah meminta maaf kepada si pembantu dan membayar ganti rugi agar kasus itu beres. (AFP/The Star/p01) ________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com
