Lho oom, baru sekarang ngomong masalah sah atau tidaknya penahanan Syahril.

Kok ya kebetulan amat. Baru kemarin saya singgung masalah sah tidaknya
penahan Syahril kok sekarang masuk koran. Sudah berapa lama tuh si Syahril
ditahan tanpa proses pengadilan? Jelas tokoh superhumanis Gus Dur dan tuanku
tokoh HAM terkemuka Indonesia Marjuki yang akan menghadapi pengadilan
rakyat. Masak berkehendak berekonsiliasi dengan tokoh komunis yg menurutnya
dimasukin bui tanpa pengadilan kok sekarang malah menahan orang tanpa
pengadilan juga. Di mana logikanya sih?

Sedangkan si pejuang HAM gombal Marjuki malahan jadi algojo pelanggaran
hukum terparah. Kok nggak mau sama tekuknya sendiri. Sudahlah, orang-orang
model Marjuki ini mesti masuk ke depan pengadilan rakyat saja lah.


Anjasmara

-----------------------------
Assegaf Berharap Hakim Putuskan Penahanan Syahril Tidak Sah
Reporter: Arief Shodiq

detikcom - Jakarta, Hari ini, gugatan praperadilan Syahril Sabirin dan kasus
Bank Bali dengan terdakwa Djoko S Tjandra akan diputuskan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (28/8/2000). M
Assegaf, Kuasa Hukum Syahril Sabirin berharap hakim memutuskan penahanan
kliennya tidak sah.

�Kalau hakim melihat peristiwa sebelumnya, hakim harus berani mengatakan
penahanan Syahril bukan atas dasar hukum,� ujar Assegaf kepada detikcom,
Minggu (27/8/2000) malam.

Dikatakan Assegaf, alasan penahanan Syharil dapat dilihat dengan jelas.
�Sebelum dilakukan penahanan, Syahril ditekan dan dintimidasi dengan dua
pilihan, mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI atau dijadikan
tersangka,� tegas Assegaf.

Namun, Assegaf mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan. �Kita
tunggu saja keputusan itu. Itu kan baru pokok perkaranya saja. Kita merasa
punya keyakinan penahanan itu tidak atas dasar hukum,� ucap Assegaf.

Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, Assegaf menandaskan penahanan
kliennya tidak atas dasar hukum karena adanya dua pilihan sebelum dilakukan
penahanan. Sementara, Yan W Mere dan Hari Hartono Kuasa Hukum Marzuki
Darusman menganggap gugatan tersebut di luar persoalan yuridis. Hakim yang
akan memutuskan gugatan praperadilan Syahril terhadap Jaksa Agung adalah
Rusman Dani Ahmad.

Sedangkan hakim yang akan memutuskan perkara Bank Bali dengan terdakwa Djoko
S Tjandra adalah Soedarto SH. Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar SH tak mau
berkomentar sebelum ada keputusan hakim termasuk apakah akan mengajukan
banding bila Djoko S Tjandra diputus bebas. �Kita lihat saja nanti,� jawab
Antasari pendek.(rif)


_________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com.

Share information about yourself, create your own public profile at
http://profiles.msn.com.

Kirim email ke