Lho oom, baru sekarang ngomong masalah sah atau tidaknya penahanan Syahril. Kok ya kebetulan amat. Baru kemarin saya singgung masalah sah tidaknya penahan Syahril kok sekarang masuk koran. Sudah berapa lama tuh si Syahril ditahan tanpa proses pengadilan? Jelas tokoh superhumanis Gus Dur dan tuanku tokoh HAM terkemuka Indonesia Marjuki yang akan menghadapi pengadilan rakyat. Masak berkehendak berekonsiliasi dengan tokoh komunis yg menurutnya dimasukin bui tanpa pengadilan kok sekarang malah menahan orang tanpa pengadilan juga. Di mana logikanya sih? Sedangkan si pejuang HAM gombal Marjuki malahan jadi algojo pelanggaran hukum terparah. Kok nggak mau sama tekuknya sendiri. Sudahlah, orang-orang model Marjuki ini mesti masuk ke depan pengadilan rakyat saja lah. Anjasmara ----------------------------- Assegaf Berharap Hakim Putuskan Penahanan Syahril Tidak Sah Reporter: Arief Shodiq detikcom - Jakarta, Hari ini, gugatan praperadilan Syahril Sabirin dan kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko S Tjandra akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (28/8/2000). M Assegaf, Kuasa Hukum Syahril Sabirin berharap hakim memutuskan penahanan kliennya tidak sah. �Kalau hakim melihat peristiwa sebelumnya, hakim harus berani mengatakan penahanan Syahril bukan atas dasar hukum,� ujar Assegaf kepada detikcom, Minggu (27/8/2000) malam. Dikatakan Assegaf, alasan penahanan Syharil dapat dilihat dengan jelas. �Sebelum dilakukan penahanan, Syahril ditekan dan dintimidasi dengan dua pilihan, mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI atau dijadikan tersangka,� tegas Assegaf. Namun, Assegaf mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan. �Kita tunggu saja keputusan itu. Itu kan baru pokok perkaranya saja. Kita merasa punya keyakinan penahanan itu tidak atas dasar hukum,� ucap Assegaf. Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, Assegaf menandaskan penahanan kliennya tidak atas dasar hukum karena adanya dua pilihan sebelum dilakukan penahanan. Sementara, Yan W Mere dan Hari Hartono Kuasa Hukum Marzuki Darusman menganggap gugatan tersebut di luar persoalan yuridis. Hakim yang akan memutuskan gugatan praperadilan Syahril terhadap Jaksa Agung adalah Rusman Dani Ahmad. Sedangkan hakim yang akan memutuskan perkara Bank Bali dengan terdakwa Djoko S Tjandra adalah Soedarto SH. Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar SH tak mau berkomentar sebelum ada keputusan hakim termasuk apakah akan mengajukan banding bila Djoko S Tjandra diputus bebas. �Kita lihat saja nanti,� jawab Antasari pendek.(rif) _________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com. Share information about yourself, create your own public profile at http://profiles.msn.com.
