Siapa yang dari pernah mengkaji tentang penggunaan hasil korupsi di
Indonesia selama 32 tahun orde baru. Maksudnya saya, berapa perbandingan
antara "hasil korupsi yang dipakai untuk hal-hal yang bersifat produsen" dan
"hasil korupsi yang dipakai untuk hal-hal yang bersifat konsumtif", meskipun
keduanya ya sama-sama perbuatan melanggar hukum.


Salam,

Nasrullah Idris
----------------------
P.O. Box 1380 - Bandung 40013
Bidang Studi : Reformasi Sains Matematika Teknologi
http://bdg.centrin.net.id/~acu

Kirim email ke