*Parlemen membuat sebuah UU telekomunikasi *Melalui terobosan, inovasi, dan kreativitas, ahli telekomunikasi membuat sistem telekomunikasi yang tidak terjangkau oleh UU telekomunikasi tersebut, tetapi membuat UU itu menjadi counter produktif. * Kemudian parlemen melakukan modifikasi UU telekomunikasi. * Baru saja diimplementasikan/disosialisasikan, ahli komunikasi berhasil mencari celah legalitas. Anggota parlemen pun nggak bisa berbuat apa-apa selain mengajukan perubahan UU. Untuk Indonesia, kira-kira suasananya bagaimana ya ? Salam, Nasrullah Idris ---------------------- P.O. Box 1380 - Bandung 40013 Bidang Studi : Reformasi Sains Matematika Teknologi http://bdg.centrin.net.id/~acu
