----- Original Message -----
From: Ahmad Syamil <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, March 23, 2001 10:17 PM
Subject: H-1 dan pemutusan hubungan kerja


: Salam,
:
: Mudah-mudahan artikel dibawah bermanfaat untuk teman-teman yang bekerja di
: US menggunakan visa H-1 dan kemudian terkena PHK (pemutusan hubungan
kerja):
:
: http://www.wired.com/news/politics/0,1283,42439,00.html
:
: Pada intinya artikel tersebut menjelaskan bahwa pemegang H-1 yang terkena
: PHK dan tidak mendapat kerja baru dalam waktu 10 hari ... maka tidak perlu
: meninggalkan U.S.
:
: Penggalan berita saya sertakan di bawah.
:
:
: Jabat erat,
:
:
: Ahmad Syamil
: Jonesboro, AR
:

[daniar]
yup...
tapi kalau dalam waktu 10 hari tidak mendapatkan H1B yang baru maka akan out
of status,
(bukan berarti ilegal, lain dengan overstay yang akan kena black list),
dan kalau dari out of status mengajukan H1B yang baru, maka akan dihitung
dalam kuota,
sedangkan kalau sebelum out of status sudah mengajukan H1B yang baru, maka
tidak termasuk
dalam hitungan kuota (karena sudah dimasukkan yang terdahulu).
Dengan peraturan imigrasi yang baru, tidak perlu menunggu persetujuan INS
untuk memulai
pekerjaan yang baru setelah transfer H1B ini, cukup setelah mendapatkan
tanda terima dari INS
(approx 2 weeks after filed), tentu saja filed ke INS ini harus menunggu
approval dari DOL terlebih dahulu.


wassalaam

daniar
disclaimer : I'm not a lawyer and this is not legal advise.

Kirim email ke