Mula-mula menyebarkan sentimen anti etnis lain. Setelah sebagian terusir
mereka melakukan penyerangan atas agama lain, dan melakukan provokasi agar
pertentangan agama terus muncul. Setelah cukup memadai, mulailah kedoknya
dibuka sendiri.

Pantas ribuan polisi dan tentara susah menyelesaikan masalah Maluku.



------------------------------------
Senin, 16 April 2001, 20:21 WIB

Gubernur Maluku Larang Pengibaran Bendera RMS

Ambon, Senin

Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku, Dr Ir Saleh Latuconsina mulai
Senin, melarang Forum Kedaulatan Maluku (FKM) untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), apalagi mengibarkan bendera Republik Maluku
Selatan (RMS) yang dijadwalkan 25 April mendatang.

"Pelanggaran terhadap SK ini merupakan perbuatan tidak menuruti
perintah sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam pasal 49 UU
NO:23/Prp/1959," kata Gubernur di Ambon, Senin (16/4). Larangan itu tertuang
dalam SK 09/PDSDM/IV/22001 yang mulai diberlakukan sejak l6 April 2001.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh FKM itu, menurut Gubernur,
terkait dengan aksi separatis, sedangkan pimpinannya sejauh ini
belum dicekal.

Latuconsina yang didampingi Koordinator Staf Ahli Darurat Sipil
setempat, Dra Ny. Paula Renyaan menginstruksikan Kapolda agar
mengaambil tindakan preventif dan bila perlu represif pada saat
diketahui terjadinya pelanggaran.

Begitu pun Pangdam XVI/Pattimura selaku Pangkoops agar membantu
pihak Kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan bantuan TNI.

Kajati Maluku agar senantiasa meningkatkan koordinasi dalam
rangka penegakkan hukum, khususnya kasus-kasus yang terjadi setelah
dikeluarkannya keputusan tersebut.

Bupati dan Walikota se-Propinsi Maluku diminta agar mewaspadai
hal-hal yang muncul dalam masyarakat terkait dengan keputusan
tersebut dan mengambil langkah seperlunya.

Ditanya soal kegiatan FKM ini telah dilaporkan ke PDS Pusat
yakni Presiden karena mereka meminta persetujuannya untuk
mengibarkan bendera 25 April mendatang, Latuconsina menjelaskan,
masalahnya telah dibahas saat Rakor yang dipimpin Menkopolsoskam, di
Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Yang terpenting, sikap PDSD Maluku harus jelas dan tegas karena
ini menyangkut keresahan masyarakat terhadap kegiatan FKM. Apalagi, situasi
keamanan semakin yang kondusif ini harus dipelihara sehingga rencana
musyawarah masyarakat Maluku bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Latuconsina juga menjelaskan soal penertiban terhadap radio
Suara Perjuangan Muslim Maluku (SPMM) yang dinilai dimanfaatkan
kelompok tertentu untuk memprovokasi masyarakat, di mana telah
dilakukan pemanggilan I bersama sejumlah radio yang beroperasi
secara ilegal.

"Saya telah mendapatkan laporan dari Kapolres P. Ambon dan P.P.
Lease bahwa pengelola radio SPMM tidak memenuhi pemanggilan I, Sabtu (14/4),
sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pemanggilan II dan III," katanya.

Dengan demikian, bila pemanggilan II dan III pun tidak
diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan pekan depan.

"Larangan operasi ini tidak hanya bagi radio SPMM tapi juga
radio-radio lainnya yang tidak memiliki ijin sehingga tidak
mengganggu aktifitas komunikasi. Apalagi dimanfaatkan untuk
memprovokasi masyarakat," tambah Saleh Latuconsina.
(Ant/Cay)

_________________________________________________________________
Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com

Kirim email ke