;-)

Sedikit oot (out of topic), barusan saya dengar di tivi,
hakim agung yg dilaporkan terima suap dibebaskan dg alasan
yg bisa membebaskan seluruh koruptor Indonesia.

Hakim yg membebaskan pada prinsipnya bilang:
- UU anti korupsi ada dua, ie. UU th. 71 yg berlaku s/d
  th. 99; dan UU th. 99 yg berlaku dr '99 dst.
- Nah, si hakim agung tertuduh penerima suap dibebaskan karena:
  - Kejadiannya terjadi sebelum berlakunya UU'99 itu.
    Sehingga tdk bisa dituntut berdasarkan UU th'99.
  - Di pihak lain, kalo dituntut berdasarkan UU th. 71,
    katanya udah telat; karena UU th 71 tsb. sekarang sdh
    tdk berlaku lagi.

Jadi kalopun nyata-nyata ybs. terima suap, tetep merdeka...
Dg alasan yg sama, seluruh koruptor dan KKN-tor yg melakukan
aksinya sebelum UU'99 tsb. berlaku; dan sekarang ini belum
divonis merdeka juga...

Gimana nih?

Yw.

Kirim email ke