----- Original Message -----
Sent: Thursday, January 16, 2003 9:33 PM
Subject: [IMAAMNet] Pengumuman KBRI : Wajib Registrasi bagi Pria WNI


Embassy of the Republic of Indonesia

2020 Massachusetts Avenue NW

Washington, D.C. 20036

 

 

No. PEN/PR/013/I/2003

 

PENGUMUMAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA 

YANG BERADA DI AMERIKA SERIKAT

MENGENAI PERATURAN BARU YANG DIKELUARKAN OLEH IMMIGRATION AND NATURALIZATION SERVICES (INS), U.S. DEPARTMENT OF JUSTICE YANG MENGHARUSKAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) UNTUK MELAKUKAN REGISTRASI

 

 

1.      Sejak pertengahan tahun 2002, Pemerintah Amerika Serikat telah mengeluarkan kebijakan National Security Entry-Exit Registration System (NSEERS). Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah AS dalam memantau non-imigran yang datang ke AS setiap tahunnya. Akibat kebijakan ini, sedikitnya 35 juta orang non-imigran, baik yang masuk atau telah bermukim di AS, diwajibkan mendaftarkan diri ke kantor-kantor Immigration and Naturalization Service (INS) yang ada. Selain akan diwawancarai, mereka juga diminta untuk memberitahukan pihak INS mengenai perubahan alamat, tempat kerja atau sekolah. Non-imigran yang akan meninggalkan wilayah AS juga diharuskan melaporkan diri ke kantor INS di bandara pada saat tanggal keberangkatan. Pemerintah AS telah menetapkan bahwa sebelum tahun 2004, semua dokumen perjalanan resmi yang digunakan untuk masuk ke wilayah AS, selain berisi identitas foto, juga dilengkapi dengan informasi biometrik, seperti sidik jari.

 

2.      Pada tanggal 15 Januari 2003, U. S. Department of State telah mengeluarkan peraturan baru yang memasukkan Indonesia, bersama dengan Mesir, Yordania, Bangladesh dan Kuwait ke dalam daftar negara-negara yang warga negaranya di Amerika Serikat dikenai kewajiban melaporkan atau mendaftarkan diri (termasuk difoto dan diambil sidik jarinya) pada kantor-kantor INS. Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pengawasan terhadap semua orang asing yang akan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, beberapa negara yang warga negaranya diwajibkan melaporkan atau mendaftarkan diri adalah: Iran, Irak, Lybia, Sudan, Syria (batas waktu registrasi 16 Desember 2002); Afghanistan, Aljazair, Bahrain, Eritrea, Lebanon, Maroko, Korea Utara, Oman, Qatar, Somalia, Tunisia, Uni Emirat Arab dan Yaman (batas waktu registrasi 10 Januari 2003); Pakistan dan Arab Saudi (21 Februari 2003).

 

3.      Berdasarkan peraturan tersebut, yang harus melapor atau melakukan registrasi adalah: WNI pria, berusia 16 tahun ke atas (lahir pada atau sebelum tanggal 24 Februari 1987), sementara keharusan daftar diri ini tidak berlaku bagi wanita Indonesia, WNI yang berusia dibawah 16 tahun, pemegang Green Card serta Permanent Resident. Pengecualian yang sama juga berlaku bagi WNI yang memiliki Visa A (A1, A2, dan A3), Visa G (G1 s/d G5), atau yang bekerja di badan-badan internasional yang diakreditasi di wilayah AS. Penerima status Asylum maupun  yang sedang dalam proses ketika pengumuman ini dikeluarkan, juga tidak berkewajiban untuk registrasi.

 

4.      Waktu pendaftaran adalah 24 Februari 2003 sampai dengan 28 Maret 2003.

 

5.      Mengingat bahwa bermukim di AS tanpa memiliki dokumen imigrasi yang lengkap mempunyai resiko tinggi, maka untuk menghindarkan diri dari resiko yang lebih besar lagi akibat dari dikeluarkannya kebijakan tersebut, maka bagi WNI yang tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan, diharapkan agar segera melengkapinya.

 

6.      Bilamana diperkirakan sampai menjelang tanggal 24 Februari 2003 ternyata tidak akan dapat melengkapinya, maka demi kepentingan masing-masing, kiranya mulai sekarang dapat dipikirkan rencana untuk kembali ke tanah air. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan itu, bagi mereka yang gagal atau tidak memenuhi kewajiban ini (atau tertangkap oleh aparat yang berwenang AS), dapat dikenai sanksi mulai dari menjalani penahanan, hukuman penjara, membayar denda, hingga dideportasi dari wilayah AS.

 

Seluruh masyarakat Indonesia yang berada di wilayah AS diharapkan dapat menyikapi kebijakan imigrasi AS ini dengan sewajarnya dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengindari resiko yang tidak diharapkan.

 

 

Terima kasih.

 

 

 

Washington, D. C., 16 Januari 2002

    Bidang Penerangan , KBRI Washington, D. C.

 

 

 

Kirim email ke