----- Original Message -----
From: Bidang Penerangan KBRI
Sent: Thursday, January 16, 2003 9:33 PM
Subject: [IMAAMNet] Pengumuman KBRI : Wajib Registrasi bagi Pria
WNI
2020
Massachusetts Avenue NW Washington,
D.C. 20036 No.
PEN/PR/013/I/2003 PENGUMUMAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA YANG BERADA DI AMERIKA SERIKAT MENGENAI PERATURAN BARU YANG DIKELUARKAN OLEH IMMIGRATION AND NATURALIZATION SERVICES (INS), U.S. DEPARTMENT OF JUSTICE YANG MENGHARUSKAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) UNTUK MELAKUKAN REGISTRASI 1. Sejak pertengahan tahun 2002, Pemerintah Amerika Serikat telah
mengeluarkan kebijakan National Security Entry-Exit Registration System
(NSEERS). Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu Pemerintah AS dalam memantau
non-imigran yang datang ke AS setiap tahunnya. Akibat kebijakan ini, sedikitnya
35 juta orang non-imigran, baik yang masuk atau telah bermukim di AS, diwajibkan
mendaftarkan diri ke kantor-kantor Immigration and Naturalization Service
(INS) yang ada. Selain akan diwawancarai, mereka juga diminta untuk
memberitahukan pihak INS mengenai perubahan alamat, tempat kerja atau sekolah.
Non-imigran yang akan meninggalkan wilayah AS juga diharuskan melaporkan diri ke
kantor INS di bandara pada saat tanggal keberangkatan. Pemerintah AS telah
menetapkan bahwa sebelum tahun 2004, semua dokumen perjalanan resmi yang
digunakan untuk masuk ke wilayah AS, selain berisi identitas foto, juga
dilengkapi dengan informasi biometrik, seperti sidik
jari. 2. Pada tanggal 15 Januari 2003, U. S. Department of State telah
mengeluarkan peraturan baru yang memasukkan Indonesia, bersama dengan Mesir,
Yordania, Bangladesh dan Kuwait ke dalam daftar negara-negara yang warga
negaranya di Amerika Serikat dikenai kewajiban melaporkan atau mendaftarkan diri
(termasuk difoto dan diambil sidik jarinya) pada kantor-kantor INS. Ini
merupakan kelanjutan dari kebijakan pengawasan terhadap semua orang asing
yang akan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, beberapa negara yang warga
negaranya diwajibkan melaporkan atau mendaftarkan diri adalah: Iran, Irak,
Lybia, Sudan, Syria (batas waktu registrasi 16 Desember 2002); Afghanistan,
Aljazair, Bahrain, Eritrea, Lebanon, Maroko, Korea Utara, Oman, Qatar, Somalia,
Tunisia, Uni Emirat Arab dan Yaman (batas waktu registrasi 10 Januari 2003);
Pakistan dan Arab Saudi (21 Februari 2003). 3. Berdasarkan peraturan tersebut, yang harus melapor atau melakukan
registrasi adalah: WNI pria, berusia 16 tahun ke atas (lahir pada atau sebelum
tanggal 24 Februari 1987), sementara keharusan daftar diri ini tidak berlaku
bagi wanita Indonesia, WNI yang berusia dibawah 16 tahun, pemegang Green
Card serta Permanent Resident. Pengecualian yang sama juga berlaku
bagi WNI yang memiliki Visa A (A1, A2, dan A3), Visa G (G1 s/d G5), atau yang
bekerja di badan-badan internasional yang diakreditasi di wilayah AS. Penerima
status Asylum maupun yang sedang dalam proses ketika
pengumuman ini dikeluarkan, juga tidak berkewajiban untuk
registrasi. 4. Waktu pendaftaran adalah 24 Februari 2003 sampai dengan 28 Maret 2003.
5. Mengingat bahwa bermukim di AS tanpa memiliki dokumen imigrasi yang
lengkap mempunyai resiko tinggi, maka untuk menghindarkan diri dari resiko yang
lebih besar lagi akibat dari dikeluarkannya kebijakan tersebut, maka bagi WNI
yang tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan, diharapkan agar segera
melengkapinya. 6. Bilamana diperkirakan sampai menjelang tanggal 24 Februari 2003 ternyata
tidak akan dapat melengkapinya, maka demi kepentingan masing-masing, kiranya
mulai sekarang dapat dipikirkan rencana untuk kembali ke tanah air. Sebagaimana
yang diatur dalam peraturan itu, bagi mereka yang gagal atau tidak memenuhi
kewajiban ini (atau tertangkap oleh aparat yang berwenang AS), dapat dikenai
sanksi mulai dari menjalani penahanan, hukuman penjara, membayar denda, hingga
dideportasi dari wilayah AS. Seluruh
masyarakat Indonesia yang berada di wilayah AS diharapkan dapat menyikapi
kebijakan imigrasi AS ini dengan sewajarnya dan mengambil langkah yang
diperlukan untuk mengindari resiko yang tidak
diharapkan. Terima
kasih. Washington, D. C., 16 Januari 2002 Bidang Penerangan , KBRI Washington, D. C. |