|
FYI
Ahmad Syamil
----- Original Message -----
From: cHaEraNi
Sent: Tuesday, February 25, 2003 4:00 AM
Subject: [imsa] fwd: Lap Sementara registrasi INS di San
Bernadino (K.Elisnar Sianipar)
County. Wajib lapor bagi WNI dan beberapa negara lainnya telah dimulai pada hari ini Senin ( 24/2) waktu LA. Wartawan Berita Sore, K.Elisnar Sianipar memantau langsung proses pendaftaran sejak pukul 8 :00 pagi hingga 5: 30 Sore. Berikut laporan langsung dari LA. Pukul 7 pagi hingga pukul 8: 45 pagi Senin ( 24/2), Selasa WIB sejumlah masyarakat Indonesia melaporkan diri ke kantor INS. Dalam pemantauan akhir terkumpul data 15 orang telah mendaftarkan diri. Sementara proses pendaftaran berjalan pada puku 13: 25 tim pemantau K.Elisnar Sianipar( Actual News/perwakilan Harian Berita Sore , Medan) Emile Mailangkai ( Indonesian Journal) Pdt.Esrom Lempao, Mrs Anna Manase, Jimmy Manase dan Jack Kussoy diterima Irene Martin, Officer In Charge INS San Bernadino didampingi staffnya James. Dalam pertemuan itu dilakukan tanya jawab seputar proses pendaftaran. Irene dengan gamblang mengatakan, bhw tidak ada deportasi dan penahanan selama yang bersangkutan tidak terlibat kriminal. Dan INS akan memperhatikan hak-hak sipelapor. Usai pertemuan, tim pemantau mendata dari jumlah pelapor hari pertama 15 orang. Satu diantara ditahan kemungkinan mempunyai catatan kriminal. 6 orang ditahan(detain) sementara kurang lebih 5 jam, kemudian dilepaskan. Keluarga yang mengikuti wajib laporan merasa gelisah karena sejak pemeriksaan hingga pukul 4:30 tidak ada informasi dari yang melaporkan diri. Sebelumnya tim pemantau berupaya mencari informasi status sipelapor setelah kurang lebih 7 jam tidak ada informasi apapun dari sipelapor. Pukul 16:10 seorang pelapor yang ditahan selama 5 jam muncul dari pintu samping INS. Serentak keluarga dan WNI yang berstatus resmi di AS yang turut hadir memberi dorongan moril bagi keluarga pelapor, menyongsong sipelapor yang kehilangan kontak selama 7 jam itu seraya memberi ucapan selamat. Dari sipelapor inilah warga mengetahui, bahwa masih ada 5 lagi sedang ditahan. Tidak sedikit diantara mereka meneteskan air mata setelah diketahui 5 sipelapor ternyata ditahan diruang tahanan khusus di kantor pemeriksaan. Johny, bukan nama sebenarnya, setelah keluar dari ruang tahanan, kepada Berita menguraikan proses pelaporan hingga dia ditahan. Johny yang sudah tinggal di San Bernadino selama 14 tahun, mengakui perlakuan petugas imigrasi(INS) sangat simpatik dan tidak berteletele. "Penahanan selama 5 jam merupakan rangkaian proses pemeriksaan datadata sipelapor. Diruangan yang sangat luas itu kami diberi makan dan minum oleh petugas INS. Saya bersyukur kepada Tuhan karena Dia menyertai saya selama proses pemeriksaan", ujarnya dengan wajah berbinarbinar. Pukul 16: 35 seorang lagi menyusul keluar dari ruang tahanan, beberapa menit kemudian disusul pelaor lainnya. Hal yang sama dilakukan oleh keluarga dan WNI yang hadir , menyongsongnya sembari memeluk dan memberi ucapan selamat kepada sipelapor. Mereka yang ditahan semantara itu akan melaporkan diri ke INS San Bernadino pada tanggal 24 Maret 2003 untuk proses selanjutnya. Dua pelapor lainnya adalah mereka yang masih mempunyai ijin tinggal di AS, tetapi mereka kena peraturan wajib lapor. Kedua pelapor yang ijin tinggal berakhir Juni 2003 itu diberi perpanjangan waktu untuk tinggal di AS hingga Feb 2004. Sisa pelapor lainnya adalah mereka yang sudah mempunyai working permit , visa R1 ( religius) dan yang masih menunggu proses permanet resident. Sementara itu dari wilayah INS Anaheim dilaporkan, WNI wajib lapor lima orang, satu diantaranya student, tidak ada yang ditahan. Demikian laporan langsung dari kantor INS San Bernadino. (K.Elisnar Sianipar) -- cHaEraNi [EMAIL PROTECTED] |
