Rekan-rekan,
 
Trims atas tanggapan teman-teman.

Email saya di bawah di fwd seseorang ke KBRI DC dan ditanggapi oleh Pak Teguh 
Wardoyo yang membidangi konsuler/pasport
Karena email Pak Teguh tidak ada yang rahasia dan Insya Allah bermanfaat bagi 
kita semua, maka saya fwd ke milis ini.
 
Info dalam email sebelumnya seluruhnya saya dapatkan dari petugas yang bekerja 
di KJRI Houston bagian konsuler.
Rupanya petugas itu tidak tahu  kalau sekarang anak yang lahir di Amerika tapi 
orang tuanya dari Indonesia, maka anak itu sudah berhak memiliki paspor 
Indonesia. 

Saya TIDAK menyalahkan petugas KJRI Houston karena saya yakin mereka bekerja 
sesuai dengan prosedur yang mereka ketahui di KJRI Houston.

Oh ya .. yang saya maksud memang Surat Keterangan Kelahiran.
Terima kasih


Jabat erat,



Ahmad Syamil
Arkansas

http://www.clt.astate.edu/asyamil/
==============

Email dari Ahmad Syamil



Seperti rekan-rekan ketahui, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa anak
dari orang tua Indonesia tapi anak itu lahir di Amerika boleh memiliki dua
ke warganegaraan: Indonesia dan Amerika. Tapi karena "petunjuk" dari
Indonesia belum dijelaskan ke KBRI/KJRI, maka pengurusan hal ini masing
terkatung-katung.

Saya coba tanyakan ke seorang pegawai KJRI. Berikut tanggapannya:


1. Sejak 1 Agustus 2006, KJRI/KBRI tidak bisa lagi mengurus paspor orang
Indonesia yang lahir di Amerika. Disarankan anak tsb mengurus paspor Amerika
saja.

2. Karena akte kelahiran berbahasa Indonesia bagi anak dari ortu Indonesia
yang lahir di Amerika biasanya diurus saat mengurus paspor bagi anak tsb,
maka akte kelahiran berbahasa Indonesia untuk anak ybs juga belum bisa
dikeluarkan oleh KJRI/KBRI

3. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak TIDAK perlu membuat paspor
sendiri JIKA ortunya hanya ingin memperpanjang paspor.

4. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak PERLU membuat paspor
sendiri JIKA ortunya ingin mengganti paspor setelah paspor ortu habis
masanya.

5. Usia maksimum paspor adalah 5 tahun. Setelah itu tidak bisa diperpanjang
lagi. Paspor harus diganti yang baru.

Mohon penjelasan yang saya terima itu dikoreksi atau ditambahi.

Terima kasih


Ahmad Syamil
 
=============
 

----- Original Message ----- 
From: Teguh Wardoyo 
To: dutamardin umar ; Andri Hadi 
Cc: [EMAIL PROTECTED] 


Assalamualaikum Bapak-bapak,

Terima kasih infonya, pertama-tama kami ingin tahu jawaban tersebut dalam email 
dari KJRI mana ?, kiranya harus jelas. 

Namun demikian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 1, adalah bisa sejak tanggal 
tersebut. 

2. Tambahan informasi  untuk pertanyaan butir nomor 2, Perwakilan RI di luar 
negeri tidak mengeluarkan Akte Kelahiran bagi anak yang lahi di USA. Akte 
Kelahiran di Amerika Serikat dikeluarkan oleh Depatrment of Helath and Mental 
Hygiene, Division of Vital Records, dari masing-masing negara bagian/State, 
dimana anak tersebut dilahirkan. Perwakilan RI biasanya dapat mengeluarkan 
Surat Keterangan Kelahiran.

 
3. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 3, Jika paspor orangtuannya 
masih bisa diperpanjang/usia paspor baru 3 tahun, maka anak mempeunyai 2 
kemungkinan, pertama bisa terus ikut paspor orangtuanya, atau dipisahkan dari 
paspor orangtuanya dan dimintakan paspor baru dengan membayar biaya paspor baru 
sesuai tarif.

 
4. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 4, Jika orangtuannya 
paspornya sudah habis masa berlakunya, maka menurut peraturan, paspornya harus 
diganti baru dan sang anak harus pisah /dibuatkan paspor tersendiri, karena 
paspor baru bersifat individu/perorangan.

 
5. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir 5, Peraturan perundangan yang 
berlaku di Indonesia memang demikian, paspor masa berlakunya 5 tahun. 

Sekian, semoga bermanfaat.
Wassalam,
Washington, DC. 

  

Kirim email ke