Rekan-rekan, Trims atas tanggapan teman-teman. Email saya di bawah di fwd seseorang ke KBRI DC dan ditanggapi oleh Pak Teguh Wardoyo yang membidangi konsuler/pasport Karena email Pak Teguh tidak ada yang rahasia dan Insya Allah bermanfaat bagi kita semua, maka saya fwd ke milis ini. Info dalam email sebelumnya seluruhnya saya dapatkan dari petugas yang bekerja di KJRI Houston bagian konsuler. Rupanya petugas itu tidak tahu kalau sekarang anak yang lahir di Amerika tapi orang tuanya dari Indonesia, maka anak itu sudah berhak memiliki paspor Indonesia.
Saya TIDAK menyalahkan petugas KJRI Houston karena saya yakin mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang mereka ketahui di KJRI Houston. Oh ya .. yang saya maksud memang Surat Keterangan Kelahiran. Terima kasih Jabat erat, Ahmad Syamil Arkansas http://www.clt.astate.edu/asyamil/ ============== Email dari Ahmad Syamil Seperti rekan-rekan ketahui, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa anak dari orang tua Indonesia tapi anak itu lahir di Amerika boleh memiliki dua ke warganegaraan: Indonesia dan Amerika. Tapi karena "petunjuk" dari Indonesia belum dijelaskan ke KBRI/KJRI, maka pengurusan hal ini masing terkatung-katung. Saya coba tanyakan ke seorang pegawai KJRI. Berikut tanggapannya: 1. Sejak 1 Agustus 2006, KJRI/KBRI tidak bisa lagi mengurus paspor orang Indonesia yang lahir di Amerika. Disarankan anak tsb mengurus paspor Amerika saja. 2. Karena akte kelahiran berbahasa Indonesia bagi anak dari ortu Indonesia yang lahir di Amerika biasanya diurus saat mengurus paspor bagi anak tsb, maka akte kelahiran berbahasa Indonesia untuk anak ybs juga belum bisa dikeluarkan oleh KJRI/KBRI 3. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak TIDAK perlu membuat paspor sendiri JIKA ortunya hanya ingin memperpanjang paspor. 4. Kalau anak ikut paspor orang tuanya, maka anak PERLU membuat paspor sendiri JIKA ortunya ingin mengganti paspor setelah paspor ortu habis masanya. 5. Usia maksimum paspor adalah 5 tahun. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi. Paspor harus diganti yang baru. Mohon penjelasan yang saya terima itu dikoreksi atau ditambahi. Terima kasih Ahmad Syamil ============= ----- Original Message ----- From: Teguh Wardoyo To: dutamardin umar ; Andri Hadi Cc: [EMAIL PROTECTED] Assalamualaikum Bapak-bapak, Terima kasih infonya, pertama-tama kami ingin tahu jawaban tersebut dalam email dari KJRI mana ?, kiranya harus jelas. Namun demikian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 1, adalah bisa sejak tanggal tersebut. 2. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 2, Perwakilan RI di luar negeri tidak mengeluarkan Akte Kelahiran bagi anak yang lahi di USA. Akte Kelahiran di Amerika Serikat dikeluarkan oleh Depatrment of Helath and Mental Hygiene, Division of Vital Records, dari masing-masing negara bagian/State, dimana anak tersebut dilahirkan. Perwakilan RI biasanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Kelahiran. 3. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 3, Jika paspor orangtuannya masih bisa diperpanjang/usia paspor baru 3 tahun, maka anak mempeunyai 2 kemungkinan, pertama bisa terus ikut paspor orangtuanya, atau dipisahkan dari paspor orangtuanya dan dimintakan paspor baru dengan membayar biaya paspor baru sesuai tarif. 4. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir nomor 4, Jika orangtuannya paspornya sudah habis masa berlakunya, maka menurut peraturan, paspornya harus diganti baru dan sang anak harus pisah /dibuatkan paspor tersendiri, karena paspor baru bersifat individu/perorangan. 5. Tambahan informasi untuk pertanyaan butir 5, Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia memang demikian, paspor masa berlakunya 5 tahun. Sekian, semoga bermanfaat. Wassalam, Washington, DC.
