Seperti kita ketahui, pemerintah telah mengambil kebijaksanaan pembelian
hak cipta buku pelajaran dari penulis dengan harga tinggi.
Berdasarkan laporan dari sana-sini, kebijaksanaan tersebut telah
mempengaruhi keuntungan yang diperoleh penerbit buku, distributor buku, sampai
toko buku dari buku pelajaran.
Yang menjadi persoalan adalah saya adalah bila kebijaksanaan tersebut
mengilhami perusahaan-perusahaan untuk melakukan hal yang sama. Artinya, mereka
pun membeli hak cipta buku dari penulis dengan harga tinggi. Bukan saja buku
pelajaran, juga buku lainnya, seperti Buku Cerita Anak Anak
Sebutlah perusahaan besar "Kelinci Bank". Bagian divisi promosinya
memutuskan membeli hak cipta "Buku Cerita Anak Anak" dari penulis dengan harga
tinggi. Lalu ia mengumumkan, penerbit mana pun boleh menerbitkan dan menjualnya
dengan syarat : Cover belakang harus dipakai untuk memuat logo "Kelinci Bank"
beserta alamat kantor pusatnya di bagian bawahnya.
Yang menjadi pertanyaan, bila itu sampai terjadi, bagaimana dampaknya
terhadap persaingan perdagangan buku di tanah air?
Salam,
Nasrullah Idris