{Ini email kepending sekian hari ngga mau keluar dari mailbox gue. Udah basi, tapi…daripada mubazir…..}

 

 

Enggak boleh sebegitu memaki dia orang yang ‘membabi buta’ menuntut hak dengan cara mendirikan partai berdasarkan ras juga sih. Justeru harus kasihan, barangkali sekian lama ini dia merasa tertindas pengen ikut partai ngga ada yang cocok sama aspirasinya sendiri. Atau di partai manapun tetap menjadi ‘minoritas’.

 

Memang disayangkan tindakan yang terburu buru ini jadi kontraproduktif… hihihi istilah fave sejak dipake ama tangobeng nih…. Bukannya mendongkrak WNIKC (intilah aneh)  malahan terkesan menjerumuskan. Gue sendiri setuju sama yang kontra, bilang konyol banget deh ngediriin partai berdasarkan ras. Ada betulnya, kalau partai tionghua boleh, gimana kalau berikutnya ada partai sunda, partai batak, partai minang de el el, apa bukannya memperbesar kemungkinan dipecah belah tuh indonesia jadinya?

 

Partai berdasarkan agama aja gue bilang konyol koq, agama sih diajak politik itu khan menunggangi Tuhan  menurut gue, tapi di Indo yang bawa panji agama dalam partai banyak sekali kan?

 

Orang tionghua mendirikan partai, sebetulnya mah tidak jelek, cuman jangan sampai mengulang sejarah BAPERKI, karena pendirinya kebanyakan tionghua, ujung ujungnya gimana?

 

Udah, sekarang gue mau bahas dari sisi praktis aja nih. Kebanyakan WNIKC (hihihi) kan udah phobia sama yang namanya politik (termasuk gue), cara nyembuhinnya gimana?

 

-----Original Message-----
From: mayatperempuan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 03, 2005 4:20 PM
To: [email protected]
Subject: [Politik_Tionghoa] ETNIS TIONGHOA dan HAK WARGA NEGARA MENDIRIKAN PARTAI

 

Dirgahayu

ini ada informasi lain berkaitan dengan
langkah asal seruduk seorang lius sungkarisma
yang dengan pongahnya membuat sebuah partai
primordial dengan menjual komunitas tionghoa
sebagai dagangan politik praktis oportunis.

kita perlu mendiskusikan masalah ini lebih dalam.
saya sangat menolak sentimen anti-tionghoa, tetapi
saya tidak bisa menyetujui tingkah laku si
lius sungkarisma yang dengan GOUBLOK nya mendirikan
sebuah partai bernuansa etnisitas yang dicibir
oleh konsepsi demokrasi modern. sehingga membuka
ruang bagi kalangan anti tionghoa untuk
melayangkan serangan terhadap komunitas tionghoa.

Mayat

ETNIS TIONGHOA dan HAK WARGA NEGARA MENDIRIKAN PARTAI.
Bagian Pertama (12.06.98) Oleh: Lion.

Saya merasa sangat prihatin dengan adanya respon yang begitu sinis
terhadap pendirian partai politik yang didirikan oleh etnis Tionghoa
Indonesia beberapa waktu lalu.

Seperti kita ketahui setelah memasuki era reformasi beberapa etnis
Tionghoa-Indonesia yang selama ini selalu saja menjadi sasaran amuk
massa, sebagai bola mainan orang-orang tertentu, tidak mau
ketinggalan untuk menggunakan haknya sebagai warga negara untuk
mendirikan partai politik. Ada dua partai politik dari etnis
Tionghoa ini, yakni Partai Pembauran Indonesia (Parpindo) dengan
tokoh-tokohnya antara lain pengusaha Yusuf Hamka, Junus Yahya, Budi
Santoso, Ramli Salim, Dr. Juniar Zainuddin, dr. Dih Liang, dan H.
Verawaty Fajrin (tokoh bulu tangkis Indonesia). Partai ini juga
menempatkan beberapa tokoh pribumi sebagai Dewan Penasehat, antara
lain Dahlan Iskan, tokoh pers Indonesia dari Jawa Pos Grup. Kemudian
disusul dengan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (Parti) dengan
tokoh-tokohnya antara lain Lius Sungkharisma, Gunawan Tjahjadi,
Ponijan, dan Cecep Adi Saputra.

Belakangan, tanggal 11 Juni baru-baru ini berdiri pula partai
ketiga, yakni Partai Bhineka Tunggal Ika (PBTI) dengan pendirinya Oe
Nang Pin, I Fung, Yang Thai Sung, dan Lie Kaoy Sien yang mempunyai
program jangka pendek menuntut diselenggarakan Sidang Istimewa MPR
secepat mungkin dan berupaya adanya pengadilan bagi para konglomerat
yang terlibat dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
(koncoisme).

Gagasan dan pendirian partai-partai ini adalah bagian dan wujud dari
pelaksanaan demokrasi dan hak warga negara sebagaimana dijamin oleh
UUD 1945.
Bukankah WNIKC adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak asasi yang sama dengan rakyat Indonesia manapun di
negeri ini? Adakah UU yang melarang WNIKC untuk mendirikan sebuah
partai politik? Tentu saja tidak ada. Kenapa kemudian ada orang yang
tiba-tiba mencak-mencak. Bahkan terkesan "memaki" mereka? Sesuatu
yang sangat ironis dan kontras dengan semangat reformasi yang sedang
ramai-ramainya dikumandangkan di Indonesia.

Misalnya respon yang sangat sinis dari Direktur Lembaga Bantuan
Hukum Patria Justisia, H.Y. Soesilo, SH. Dia berkomentar bernada
mengancam di depan para wartawan: "Kalau partai Tionghoa itu
diizinkan untuk berdiri saya akan mendirikan Partai Anti Cina.
Ini 'kan ajakan ber-SARA-ria! Saya akan mengajak masyarakat dari
kalangan bawah untuk ikut. Ini bukan langkah yang populer, tetapi
saya yakin mereka pasti sangat tertarik !."

Selanjutnya Soesilo juga berkata, kalau orang-orang Cina itu merasa
dirinya terancam, mereka harus ikut aturan kita! Orang minoritas
harus bergabung dengan mayoritas, harus berperilaku seperti orang
Indonesia, baik agamanya, bahasanya, maupun perilakunya. "Saya
sangat tidak setuju dengan niat Amien Rais agar kita melindungi
mereka. Justru mereka yang harus hidup bersama-sama kita, ikut
melebur dalam masyarakat, siskamling, ngomong sesuai dengan
daerahnya. Jangan pakai bahasa Cina !, Kalau mau berpolitik gabung
saja dengan partai politik yang sudah ada. Jangan mengkontak-
kontakkan diri !."

Respon dari Soesilo ini saya curiga berdasarkan persepsi dari
seseorang yang memang sudah "dari sononya" tidak-suka Cina. Yang
hendak ber-SARA-ria sebenarnya siapa? WNIKC yang hendak
mengimplementasikan hak asasinya sebagai warga negara, ataukah
Saudara Soesilo yang punya tekad kalau sampai partai-partai itu jadi
berdiri mau mendirikan Partai Anti Cina-nya ?.

Komentarnya: "Kalau sampai partai Tionghoa itu didirikan, saya akan
mendirikan Partai Anti Cina dengan mengajak masyarakat bawah ..."
Jelas membawa kesan demikian. Emosional. Bukankah kita juga tahu
bahwa selama ini kebanyakan Anti Cina memang datang dari masyarakat
bawah itu. Ini bukannya mengdewasakan wawasan masyarakat tersebut,
tetapi kok malah seolah-olah meng-support semangat anti-Cina, diajak
bergabung untuk "berkelahi."

Ironisnya komentar sinis ini datang dari seorang yang berlatar
belakang hukum, yang seharusnya tahu dan bisa menerima, atau bahkan
memperjuangkan adanya persamaan hak warga negara. Termasuk persamaan
hak berpolitik sebagaimana dijamin UUD 1945.

Demikian pula komentarnya yang mengatakan bahwa minoritas harus
selalu ikut mayoritas, harus ikut siskamling, tidak boleh pakai
bahasa Cina, beragama sesuai dengan "kita". Kalau mau berpolitik
harus bergabung dengan partai politik yang sudah ada, dan sebagainya
jelas-jelas merupakan kalimat-kalimat yang tidak menghormati HAM.
Dalam hal ini HAM dari WNIKC.

Di lain pihak berkoar-koar sampai suara serak menuntut penegakan
HAM, tetapi giliran yang berhubungan dengan etnis Tionghoa, tiba-
tiba melecehkan HAM.
Apa alasannya minoritas harus ikut mayoritas ?, Mayoritas yang
mana ?, Apakah termasuk juga minoritas suku Dayak di Kalimantan,
harus meninggalkan adat-istiadatnya dan ikut mayoritas Orang Jawa ?
Atau minoritas suku Badui di Kalimantan, dan suku minoritas di Irian
Jaya ?, Harus melepaskan adat-istiadatnya dan ikut mayoritas Jawa ?.
Agama mana yang dimaksud dengan agama Indonesia? Islam ?, Kristen ?,
Tidak ada satu pun agama "asli" Indonesia di sini. Islam dari Arab,
dan Kristen dari Israel yang disebarluaskan orang-orang Barat di
sini.
Lagipula apa hak setiap manusia untuk mengatur keyakinan agama
setiap orang? Apa hak Anda untuk memaksa seseorang untuk beragama,
atau harus beragama ini dan itu? Agama adalah hubungan pribadi
setiap individu manusia dengan Maha Pencipta. Manusia mana pun tidak
mempunyai hak untuk mengatur. Bahkan orang yang memilih tidak
beragama, atau atheis pun merupakan hak asasinya selama dia tidak
mengganggu orang lain, atau umum. Jangan berlagak menjadi Tuhan
dunia !.

Apakah hanya karena minoritas maka golongan warga negara tertentu
tidak mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain ?, Harus
nunut saja mayoritas, apa pun yang terjadi ?.
Kenapa etnis Cina tidak boleh berprinsip sendiri, tidak boleh
mendirikan partai sendiri, tetapi harus ikut partai politik lain ?,
Inikan sama saja dengan pengkebirian hak untuk berorganisasi, hak
untuk beraspirasi, dan hak untuk berpendapat (sendiri). Jadi apakah
etnis Tionghoa itu harus selalu menjadi bebek ?, Tidak boleh punya
pendapat sendiri? Nunut saja orang/pihak lain ?, Ini merupakan suatu
bentuk pengekangan kebebasan berpikir dan berpendapat.

Harus ikut siskamling ?, Saya mau tanya kepada Saudara Soesilo itu,
apakah dia sendiri selalu ikut siskamling ?, Kita harus realistis.
Bagaimana mungkin, seorang pengusaha, atau karyawan. Pokoknya orang
yang sudah bekerja. Masih diwajibkan ikut siskamling ?, Lalu pukul
berapa dia harus bangun pagi untuk bekerja, atau ke kantor ?.

Tidak boleh pakai bahasa Cina ?, Kenapa ?, Apakah ada ketentuan
hukum yang menyangkut HAM. Misalnya Declaration of Human Rights PBB
yang mengtolerir adanya larangan dari etnis tertentu untuk
menggunakan bahasanya ?, Apakah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh
siapa saja yang mengaku pro, penegak, dan pejuang HAM ?, Ingat HAM
itu sifatnya universal. Jangan pakai lagi alasan-alasan bodoh dan
absurd dari rezim Orde Baru Soeharto. Misalnya HAM Indonesia berbeda
dengan negara-negara lain.

Tentang penggunaan bahasa Cina ini, seperti yang pernah saya
singgung di media INDONESIA-L, walaupun ini merupakan bagian dari
HAM, tetapi kaum etnis Tionghoa memang terpaksa harus bersikap
realistis terhadap lingkungan yang masih belum bisa secara umum
menerima ini. Terhadap lingkungan yang masih terus menekan (under
pressure) HAM WNIKC. Maka walaupun pada prinsipnya WNIKC berhak
menggunakan bahasanya sendiri -- sebagaimana juga suku Jawa, Batak,
dan sebagainya -- tetapi mengingat kondisi yang seperti ini, mau tak
mau harus bisa "mengalah," menahan dan membatasi diri dalam
berkomunikasi dengan bahasanya sendiri. Jadi tidak berdasarkan
alasan yang dikemukakan oleh Saudara Soesilo yang terkesan rasis itu.

Saya tidak mengerti dengan maksud ucapannya yang tidak setuju dengan
Amien Rais bahwa WNIKC harus dilindungi. Tentu saja yang dimaksud
Amien Rais bukan melindungi dalam arti menjadi semacam body-guard
(kalau sampai Saudara Soesilo berkesimpulan demikian; aduh, betapa
naifnya!), tetapi yang dimaksud adalah menghormati dan menghargai
HAM dari WNIKC itu. Seperti yang pernah diucap oleh Amien
Rais: "Kita harus sadar dan mengerti bahwa WNIKC juga adalah manusia
biasa ciptaan Tuhan seperti kita juga. Mereka mempunyai perasaan
untuk tertekan, trauma, takut. Mereka juga bisa sedih, menangis ...."

Kalau sampai ada pihak-pihak tertentu yang menyerang WNIKC, terutama
secara fisik, adalah kewajiban setiap orang untuk mencegah atau
melindunginya semampunya. Apalagi ABRI. Tentu saja ini tidak berlaku
hanya untuk WNIKC, tetapi manusia dengan latar belakang apapun kalau
diserang, memang kewajiban setiap orang untuk mencegah dan
melindungi semampunya. Hanya saja fokus pembicaraannya adalah WNIKC,
maka penekanannya kepada mereka. Ini adalah sesuatu yang sangat
wajar apabila kita masih mau mengaku sebagai manusia yang mempunyai
hati nurani.***






SPONSORED LINKS
Social sciences Computer science Science education


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke