|
Huuh, bahasannya rada
basi nih.
Ngga jelas RUU yang menyebutkan “apa aja” yang dibilang masih diskriminatif dan diskriminatif nya di sebelah mana.
Kalu perlu sama nomer
nomernya gitu kek. Soal WNI perempuan yang kawin
sama laki2 WNA dan ingin anaknya WNI secara otomatis juga menurut gue mah tidak diskriminatif. Malahan melindungi perempuan, supaya sang BAPAK tanggung jawab sama anaknya.
Kalo enggak khan enak aja cowok
asing kawin kontrak sama
perempuan sini, udah beranak kaga
diakui oleh bapaknya sebab kewarganegara-an ikut ibunya, lebih cialat
lagi kalu ditinggal begitu saja tanpa santunan,
apa kaga mumet perempuan -----Original Message----- SUARA
PEMBARUAN DAILY RUU Kewarganegaraan
Dinilai Masih Diskriminatif
Pandangan itu
disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Todung Mulya
Lubis di Jakarta, Jumat (23/9). Turut pula memberikan pandangan tentang RUU
Kewarganegaraan itu Dewi Cakrawinata dari Aliansi Pelangi Antarbangsa (APAB). "RUU yang akan
dibicarakan oleh DPR itu cenderung bersifat teknis dan masih bersifat
diskriminatif. Padahal, yang kita harapkan adalah UU yang lebih bersifat
substansial terhadap persoalan kewarganegaraan," kata Mulya. Menurut dia, RUU
Kewarganegaraan yang akan digodok DPR itu tidak memiliki banyak kemajuan
dibandingkan UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 62/1958 tentang Kewarganegaraan.
Untuk itu, RUU ini harus diperdebatkan secara publik sehingga bisa menjadi
suatu UU yang mendukung penguatan hak asasi manusia, demokrasi, dan masyarakat
sipil. Selain itu, Mulya juga
menyoroti paradigma dan prinsip RUU yang tidak sesuai dengan upaya melindungi
prinsip-prinsip kesetaraan dan diskriminasi. Utamanya, dalam melindungi hak-hak
perempuan, anak-anak, dan kaum minoritas. "Masalah lain
adalah aspek aksesibilitas kelembagaan dan implementasi yang dalam hal tertentu
memang tidak berkaitan dengan materi RUU. Tapi, dalam prakteknya, hal ini
sangat menentukan efektifitas pembaruan yang dikehendaki RUU ini. Misalnya,
masih ada stereotipe dan praktek diskriminasi yang dilakukan oleh aparat
birokrasi," kata Mulya. Untuk itu, dia
berharap agar RUU Kewarganegaraan itu dapat mengantisipasi praktek diskriminasi
yang kerap terjadi di pemerintahan, dunia usaha dan pendidikan. Mulya
mencontohkan, masih ada orang dari kelompok etnis tertentu yang sulit
mendapatkan promosi jabatan karena lingkungan kerjanya dikuasai oleh kelompok
etnis lain. Menurut dia, masalah
seperti itu telah berakar lama dalam kelembagaan politik, keamanan, dan hukum
di Indonesia. Meski secara normatif masalah seperti itu telah dihapuskan, tapi
pada kehidupan sehari-hari, khususnya dalam birokrasi, praktek diskriminasi itu
masih sulit dihilangkan. "Jadi, dalam soal
perlindungan etnis Tionghoa dari diskriminasi, misalnya, RUU ini kurang
memberikan ketegasan dan penekanan baru untuk benar-benar mencegah praktik
diskriminasi itu," kata dia. Hal lain yang menonjol,
RUU itu dinilai masih bersifat patriarkis dimana hak-hak perempuan masih
diletakan di bawah status hukum pria. Hal ini akan berdampak dalam kasus-kasus
kawin campur antara seorang warga negara Indonesia dan warga negara asing. Sedangkan menurut Dewi,
selain UU Nomor 62/1958, UU lain yang dinilai masih menimbulkan permasalah
terkait status kewarganegaraan seseorang adalah UU Nomor 9/1992 tentang
Keimigrasian. Oleh karena itu, dia berharap RUU Kewarganegaraan yang akan
dibahas DPR itu dapat menghapus kendala-kendala yang ada dalam kedua UU itu. "Dua UU yang
telah ada itu menimbulkan banyak masalah bagi keluarga kawin campur. Misalnya,
kasus pelanggaran hukum yang tidak disengaja karena seorang ibu WNI atau WNA
ingin mempertahankan anaknya yang berbeda kewarganegaraan dengan sang
ibu," kata Dewi. (O-1) Last modified: 24/9/05
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
|

