|
Rencana
Perubahan Status KTP Status
Perkawinan dalam
KTP tengah digodok di DPR. Pengisian
kolom status perkawinan dalam KTP masih terus
dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN"
bagi yan g telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum.
Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin
atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Penggunaan
istilah inilah yang terus menjadi masalah dan
diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia
di
Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yan g
berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat
lagi. Kajian yan g
telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa
istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan
tingkat
usia penduduk.Kajian yan g melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa
serta
Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah
merumuskan
frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia. Adapun
rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR
untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau
bahkan
Undang-undang yan g berlaku untuk seluruh wilayah Berikut ini
adalah draft tabel
rancangannya : USIA
STATUS
SINGLE STATUS
MENIKAH 17-20
Belum
kawin
Keburu Kawin 21-25
Kepingin Kawin
Terlanjur Kawin 26-30
Kapan
Kawin
Kenapa Kawin 31-35
Nggak
Sanggup Kawin Telat Kawin 36-40
Nggak
Laku Kawin Menyesal
Kawin 41-45
Nggak
Kawin-Kawin Bbrpa Kali Kawin 46-50
Nggak
Kepingin Kawin Lupa Sdh Kawin 51-60
Mungkin
Nggak Kawin Apanya yg Kawin 60 ke atas
Tidak Bakal Kawin
Boro-boro Kawin
|
