salam EPL...
sebagai salah satu penggemar EPL, saya sekarang hanya
bisa mneyarankan. ada baiknya departemen komunikasi
dan informasi mengecek kebenaran ini terlebih dahulu
dengan mendatangi kantor dan stasiun pemancar Astro
TV. Depkominfo datang dengan membawa staf ahlinya di
bidang komunikasi dan satelit. jika terjadi
penyalahgunaan baru bisa diambil tindakan sesuai
undang2 yang berlaku.
kalo dilihat dari antena yang dipasang dirumah yang
berlangganan Astro TV, arah antena (azimut dan
elevasi) berbeda dari tv langganan yang lain. Astro tv
lebih cenderung ke arah timur bukan utara pada
umumnya. karena yang saya tahu arah satelit telkom (T1
dan T2) atau indosat (C2) itu berkisar 10 derajat
sampai 45 derajat untuk azimutnya (posisi horizontal)
dan sekitar 70an derajat untuk elevasinya (posisi
vertikalnya).
dan yang saya tahu juga satelit2 asing itu hanya
berada kearah timur atau barat dari letak negara kita
terutama jakarta/pulau jawa.
adapun yang ke arah utara tapi dengan sudut derajat
yang lebih rendah.
seandainya ini benar, mudah2an kita semua bisa kembali
menikmati siaran EPL sacara gratis.
bravo EPL...

wassalam...

--- jaerony <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pemerintah Indonesia Didesak Cabut Izin Astro 
> Penulis: Irvan Sihombing
> JAKARTA--MEDIA: Pemerintah melalui Kantor
> Kementerian Komunikasi dan Informasi didesak segera
> mencabut izin televisi berlangganan Astro. Pasalnya,
> beroperasinya Astro di dinilai melanggar
> undang-undang dan tidak lepas dari korupsi, kolusi,
> dan nepotisme.
> 
> Desakan ini disampaikan Forum Pemirsa dan Pecinta
> Liga Inggris (FPPLI) saat berorasi di depan kantor
> Menkominfo, Selasa (25/9).
> 
> Massa yang berjumlah sekitar 100 orang datang
> menggunakan tiga metro mini. Mereka langsung
> membentangkan spanduk putih bertuliskan "Menolak
> Kehadiran Astro TV, terjadi Pembohongan Publik,
> menghilangkan Devisa Negara, Pengkhianat Bangsa,
> Monopoli Siaran Liga Inggris."
> 
> Koordinator aksi Solihin mengatakan, PT Direct
> Vision (DV) selaku pemilik Astro TV telah menyalahi
> UU 32/2002 pasal 77 yang menyebutkan kepemilikan
> asing terhadap badan usaha penyiaran tidak boleh
> lebih dari 20%. "Kenyataannya PT DV memiliki saham
> sebesar 51%," ujarnya.
> 
> Ia menambahkan, Astro harus dicabut izinnya karena
> melanggar aturan tentang Pay TV Service. Menurutnya,
> selaku televisi berbayar, Astro harus memenuhi
> syarat-syarat seperti memiliki stasiun pengendali
> dan pemancar di Indonesia, serta memiliki
> ,i>Satelite Landing Right di Indonesia.
> 
> "Astro yang menggunakan satelit MEASAT-2 disinyalir
> dipancarkan langsung dari Malaysia," kata Solihin.
> (IR/OL-06)
> 





       
____________________________________________________________________________________
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for 
today's economy) at Yahoo! Games.
http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamekey=monopolyherenow  

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke