Numpang promosi sedikit .....

Rgds / Jaerony.-
PT FPS Indonesia - Jakarta

***************************************************



Iskandar Zulkarnaen, SE. MSi Pengusaha Sukses dengan Modal Amanah
[30/03/2007, 10:39:37] 
Iskandar Zulkarnaen, Komisaris Bank Muamalat Indonesia, Wakil Ketua Majelis 
Ekonomi PP Muhamamdiyah, Wakil Ketua Baznas periode 2001-2004, mantan Ketua 
Forum Zakat, dan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah. . Iskandar Zulkarnaen, 
adalah pengusaha sukses di bisnis cargo. Di bawah bendera Internusa Cargo, 
perusahaan yang dibangun dari kecil ini terus berkembang . Awalnya berkantor di 
Jakarta dengan 6 karyawan, kini sudah membuka cabang di 12 kota di Indonesia 
dengan 300 karyawan. 

Jaringan keagenannya di luar negeri mencapai 101 negara. "Modal saya hanya 
bonek (bondo nekad - red),kerja keras ditambah pengetahuan dan penguasaan 
bahasa asing. Dan tak kalah penting adalah punya jiwa 'amanah', tidak ingkar 
janji," ungkap Iskandar. 

Arek Malang ini adalah Anak kelima dari pasangan Haji Umar Maksum dan Siti Sri 
Maiyah. Hampir tiga tahun bergerak di Ekpedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang 
bersifat lokal, kemudian berkembang ke taraf internasional dengan mendirikan 
perusahaan international freight forwarding". 

Empat belas tahun usahanya berkembang dan sudah go inter-nasional dengan 
berbagai tantangan, misaklnya dengan masuknya NAFTA, AFTA, dan APEC. Apalagi 
WTO sudah mencanangkan Free Trade Zone atau kebebasan lalu lintas arus barang 
dan jasa. "Saingan perusahaan lokal seperti saya ini adalah Multi Nasional 
Corporation (MNC) seperti Fedex, TNT, DHL, dan UPS.Kita harus inovatif untuk 
bisa survive. Maju terus pantang mundur, backing saya Allah SWT. Yang penting 
usaha saya haq kerja benar, niat kita bisnis sebagai ibadah, tidak 
menyelundupkan barang-barang gelap atau haram. Jadi betul-betul professional". 

Kenapa MNC tertarik buka usaha di Indonesia? Menurut Iskandar, karena potensi 
bisnis angkutan di Indonesia nilainya mencapai Rp40 triliun pertahun. 

Suami dari dr Elida dan ayah empat anak ini juga aktif di beberapa organisasi. 
Di antaranya sebagai Komisaris Bank Muamalat Indonesia, Wakil Ketua Majelis 
Ekonomi PP Muhamamdiyah, Wakil Ketua Baznas periode 2001-2004, mantan Ketua 
Forum Zakat, dan anggota Masya-rakat Ekonomi Syariah. 

Lantas kenapa Iskandar terjun ke lembaga zakat dan apa pandangannya tentang 
zakat? Berikut petikan wawancaranya, 

Kenapa Anda terjun ke lembaga zakat?
Ketika Soeharto lengser dari kekuasaan, dan digantikan oleh B.J. Habibie, 
ekonomi Indonesia masih dalam posisi terpuruk. Msayarakat sampai antri untuk 
dapat sembako. Utang luar negeri bertumpuk. Lantas bagaimana mencari sumber 
dana untuk me-recovery ekonomi tanpa harus utang kepada negara asing? Bagaimana 
caranya menyelamatkan rakyat dari kelaparan? Pemerintahan Habibie waktu itu 
mencanangkan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). 

Padahal masyarakat sendiri memilik dana yang bila dikelola dengan baik bisa 
membantu ekonomi masyarakat miskin. Dana itu bernama zakat, infaq, dan sadaqoh 
(ZIS). Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam. Waktu itu 
contoh kongkret pengelolaan dana ZIS-masyarakat sudah dilakukan oleh Dompet 
Dhuafa Republika. 

Setelah hiruk pikuk krismon itu? 
Tahun 1977 Dompet Dhuafa Republika mengadakan seminar tentang zakat dihadiri 
lembaga-lembaga pengelola zakat. Dari seminar ini lantas lahirlah Forum Zakat 
yang ditanda tangani 11 lembaga amil zakat. Periode I diketuai Pak Eri Sudewo, 
periode II saya dipercaya jadi ketua. Forum Zakat inilah yang "mem-pressure" 
Pemerintah mengeluarkan UU No38Tentang Pengelolaan Zakat. Alhamdulillah. 
Walaupun harus diakui UU No38 ini banyak kekurangannya. Menurut KH Ali Yafie, 
sebagai tahap awal sudah bagus. Karena zakat sebagai hukum positif sudah 
diperjuangkan sejak tahun 1967. 

Saya diundang karena saya sebagai salah satu orang tua asuh puluhan anak yatim 
Dompet Dhuafa. Saya senang sekali mendapat undangan seminar tentang zakat ini. 
Saya tidak malu-malu mengaku bahwa kesuksesan saya tak lepas dari doa para anak 
yatim. Menurut saya zakat yang 2,5% itu memang sebuah kewajban. Yang lebih 
penting adalah infaq dan sadaqoh nilainya harus ditingkatkan dari prosentase 
yang ada. 

Kenapa tertarik kepada urusan zakat ?
Karena saya yakin bahwa instrumen zakat adalah suatu pola distribusi non 
ekonomi ciptaan Allah SWT yang sangat sempurna. Karena sunatullah ada orang 
fakir, tidak berkemampuan fisik misalnya cacad, idiot, dan orang miskin yang 
harus dibantu para aghniya (orang kaya-red). Mekanisme atau aturannya diatur 
asnafnya dalam surat Attaubah ayat 60. Tidak hanya itu, bahkan kita dituntun 
untuk lebih banyak bersedekah sebagaimana disebutkan dibanyak ayat di Al 
Qur'an. 

Menurut Anda apa yang harus disempurnakan dari UUNo38 Tentang Zakat ini? 
Terus terang UU No 38 ini ini sifatnya sangat akomodatif. Jadi bukan UU Zakat 
tapi UU Pengelolaan Zakat. Seharusnya UU Zakat, yang sifatnya wajib. Barang 
siapa tidak membayar zakat dikenakan sanksi sebagaimana UU Pajak. UU Zakat 
memayungi juga masalah wakaf. Jadi harus diperjuangkan terus sampai ada UU 
Zakat. Bila perlu kelak di kabinet ada Menteri Urusan Zakat, supaya Indonesia 
bisa mengusir IMF. Seperti Pemerintah Malaysia yang berani mengatakango to hell 
with IMF. Malaysia berani bersikap tegas karena dana zakat dan tabungan hajinya 
sebagai cadangan cukup kuat. 

Waktu itu apa kendalanya sampai draft UU bersifat akomodatif? 
Bisa dipahami. Waktu itu anggota dewan dalam masa transisi. Dan anggota dewan 
tak hanya orang Islam. Tapi anehnya yang mengganjal juga orang Islam sendiri. 
Kita harus jujur mengakui ada oknum-oknum - termasuk kiai - banyak yang 
makannya dari duit zakat. 

Menurut Anda idealnya pengelolaan zakat seperti apa?
Idealnya dikelola Pemerintah. Tapi sementara waktu itu tidak mungkin karena 
Pemerintahan jatuh pada titik nadir dan masyarakat tidak percaya karena 
berhubungan dengan birokrasi penyakitnya adalah korupsi. Karena tidak percaya 
kepada Pemerintah dan Pemerintah sendiri tampaknya tidak ada fokus ke arah itu, 
maka muncul banyak lembaga amil zakat yang jumlahnya ratusan. Suatu kenyataan 
dari yang ratusan ini tentu saja ada yang nilep atau pengelolaannya tidak 
benar. Kita harus jujur. Di Kuwait, Sudan, Mesir, Malaysia zakat dikelola 
Pemerintah. 

Kalau jadi dikelola Pemerintah bagaimana posisi lembaga amil zakat yang sudah 
mendapat kepercayaan dari masyarakat?
Lembaga amil zakat swasta yang sudah dapat kepercayaan masyarakat tentu tidak 
bisa dieliminir .Lahirnya UU No38 Tentang Pengelolaan Zakat ini mengakomodir 
lembaga amil zakat swasta. Karena itu amil zakat swasta diakomodir dan diakui 
dalam UU sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional 
(BAZNAS). Dalam BAZNAS ada unsur Pemerintah, cendekiawan, alim ulama, dan unsur 
masyarakat. Idealnya BAZNAS sebagai lembaga pengumpul dana atau polling of 
fund. Dana yang sudah terlanjur ke lembaga-lembaga amil dilaporkan ke Baznas. 
Dengan begitu akan bisa diketahui potensi zakat, infaq, sadaqoh. Setelah 
terkumpul di BAZNAS penyalurannya lewat lembaga-lembaga amil yang sudah ada. 
Selain menjadi polling of fund, Baznas juga bertindak sebagai pengumpul dana. 
Dengan skopenya yang luas BAZNAS bisa menjangkau potensi dana di luar negeri. 
Misalnya di kedutaan dan konsulat-konsulat RI di luar negeri. 

Potensi zakat di masyarakat dikaitkan dengan pemberdayaan ekonomi umat?
Kalau dihimpun potensi zakat, infaq, sadaqoh dari seminar-seminar, ada yang 
mengatakan Rp 7 trilun, ada lagi yang mengatakan Rp40 triliun. Tapi kenyataan 
yang bisa dihimpun dan tercatat sampai saat ini baru sekitar Rp200 milyar. Yang 
tidak tercatat tentu juga banyak misalnya lewat ustadz, kiai, ajengan, atau 
tuan guru. Nah, dengan adanya lembaga amil ini niatnya adalah dana dari 
masyarakat berupa zakat, infaq, dan sadaqoh bisa terakumulasi, tercatat, dan 
accountable Tasaruf-nya atau penyalurannya jelas dan terarah. Program nasional 
selanjutnya bisa dibuat dengan ukuran-ukuran yang jelas untuk pemberdayaan, 
utamanya sektor ekonomi. Tentu ada program pengorganisasian dan pendampingan 
yang tepat guna. Insya Allah cita-cita mengubah kaum dhuafa (yang diberi zakat) 
menjadi muzakki (pembayar zakat) bisa bisa terwujud. Musuh utama kita memang 
kemiskinan, dan jumlah mustadzafin di Indonesia mencapai 43 juta orang. 

Sumber : Republika.co.id
http://www.pasarmuslim.com/kisahsukses.php?bid=55

Kirim email ke