Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Tak Sesuai UU Selasa, 1 Juli 2008 12:55 KPPU menilai putusan PT Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram (kg) bertentangan dengan UU Minyak dan Gas (Migas). Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjuddin Noer Said mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU tersebut menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus ditetapkan pemerintah.
"Bukan Pertamina sebagai korporat," kata dia. Menurutnya, langkah Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg menunjukkan bahwa bahan bakar tersebut adalah produk bebas dan tidak bisa dimonopoli Pertamina. Dengan demikian, perusahaan migas lain baik dalam maupun luar negeri berhak menjual produk tersebut. "KPPU melihat elpiji ini seperti BBM, sesuai aturan harusnya ada regulasi yang membuat tidak ada monopoli lagi. Penetapan tarif yang dilakukan korporat itu telah mengganggu persaingan," ujar Tadjuddin. Seperti diketahui, Pertamina per 1 Juli menaikkan harga jual elpiji 12 kg sebesar 23,5% dari Rp 4.250 per kg jadi Rp 5.250 per kg. Dengan demikian, harga per tabungnya menjadi Rp 63.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Dirjen Migas Departemen ESDM, Luluk Sumiarso mengatakan, pemerintah hanya bertanggung jawab atas elpiji ukuran 3 kg. Sementara untuk elpiji 12 kg dan 50 kg diserahkan kepada mekanisme pasar. "Pemerintah tidak turut campur," kata dia. (SINDO) sumber : www.bisnisjakarta.com
