FYI
________________________________
From: Syah Ika Oktalia
Sent: Tuesday, January 27, 2009 8:18 AM
To: Maria Regina Cordelia; Robby Verjanto; Danya Arleen; Ismina
Pahlawanto Baliedi; Ismina Pranaji Yogyantoro; Isminsari Baliatantri;
Saira Nisar; Saira Servia; Yamin Harifiedi; Yudhi Eka; Adi Sucahyo;
Januardo Henry Salvetti
Subject: FW: Rp 200 Juta, Pakai HP di Pesawat
Awas, Pakai HP di Pesawat Denda Rp 200 Juta!
________________________________
JAKARTA-PENGGUNA handphone di pesawat saat ini harus hati-hati. Kalau
ketahuan, akan didenda Rp 200 juta. Denda itu sesuai dengan
Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan
telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau
denda Rp 200 juta
"Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang
memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri
Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada
para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan
di Jakarta, kemarin (19/1).
Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf
f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang
mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang
menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai
kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (ksm)
<<image001.jpg>>
