Ini yang tempo hari saya sebut sebagai badai kedengkian yang menyeruak di semua media. Apalagi harinya pas hari Sabtu-Minggu, hari yang sebagian orang tidak bekerja / libur. Hati-hati terhadap para "lelamis" itu!
Rgds / Jaerony.- ******************************************** FPK-milisers, Bombardemen dan polusi siaran media massa telah menjatuhkan vonis kepada Antasari Azhar sebagai [mantan] tokoh KPK yang telah menjadi monster pembunuh berencana. Bahkan pers luar negeri juga latah melakukan spekulasi semacam itu. Padahal AA itu menjadi terdakwa saja belum. Maunya semua serba cepat, semua serba instan... luar biasa. Pencekalannya juga super cepat... luar biasa tangkas pihak kejaksaan kita! Kini SUDAH terbentuk opini bahwa AA itu serigala berbulu domba. Manusia cabul yang rebutan bini muda orang. AA itu menghukum penjahat sedangkan dirinya sendiri ternyata juga penjahat. Para korban yang pernah dimasukkan ke penjara oleh AA konon bersorak gembira. Rasain elo, senjata makan tuan! Bahkan saat AP ditanya apakah KPK itu bersih, dengan segera menggoyangkan tangannya sebagai isyarat bahwa [oknum/lembaga? ] KPK juga tidak bersih. Yang semula yakin bahwa AA difitnah kini setiap saat menjadi semakin bimbang. Lalu berpikir jangan-jangan benar AA itu memang seorang perencana pembunuhan berencana. Inilah yang dinamakan "character assassinnation" atau pembunuhan karakter seseorang. Dan di mata sebagian publik penyerap dan pemirsa tayangan teve serta pembaca koran, AA SUDAH terhukum. Termasuk terhukum oleh press release oleh pihak penegak hukum. Karena sudah terhukum maka ada desakan segera dikeluarkannya Kepres pemecatan AA sebagai kepala KPK yang sementara ini langsung sudah di non-aktifkan seakan-akan memang sudah terbukti bersalah. Tidak ada konstruksi tuduhan yang disebutkan. Semuanya masih merupakan opini dan hipotesis. Apa buktinya kalau WW berhubungan dengan AA, lalu KARENA ITU lalu sudah PASTI bahwa WW menerima order pembunuhan dari AA? Logika macam apa yang dipakai di sini? Jadi kalau menurut logika ini bila AA bersahabat erat dengan si Polan dan kebetulan kemudian si Polan merampok bank, lalu apakah juga disimpulkan bahwa si Polan menerima order merampok bank dari AA??? Common man! Post hoc ergo propter hoc??? Use your grey substance man ! Kemudian dibangun opini "cinta segi tiga" antara AA, NZ memperebutkan RJ yang konon isteri ke-3 NZ yang sudah dinikah siri. Mana ada bukti bahwa NZ dan RJ sudah nikah siri dan di KUA mana? Apakah kalau AA dan NZ sama-sama bermain golf dan jasa caddy RJ dipakai lalu langsung dapat melompat ke kesimpulan bahwa PASTI ada asmara terlarang antara mereka, khususnya antara AA dan RJ? Soal SMS. Apa lagi yang ini! Keluarga AA menyatakan bahwa AA TIDAK PERNAH menulis kalimat untuk SMS. Selalu hanya suatu KATA atau FRASA. Bagaimana tiba-tiba AA menjadi sangat BACAR dan menulis SMS panjang lebar supaya dapat menjadi bahan dan sasaran empuk untuk bahan bukti ancaman pembunuhan? Apakah sudah pasti gertakan itu bermakna TUNGGAL akan berbentuk pembunuhan? Soal penembak NZ. Ternyata menurut Pembelanya, ia hanya seorang Satpam yang tidak terbiasa memegang senjata api. Ini mebuktikannya mudah sekali. Tidak usah pakai uji menembak. Cukup disuruh bongkat-pasang pistol saja! Bagaimana tiba-tiba ia menjadi penembak jitu sementara mobil sasaran dan sepeda motornya sedang melaju??? Satpam tiba-tiba berubah menjadi sniper tanpa proses dan latihan... di mana logikanya? Marilah kita saksikan selanjutnya bagaimana lakon ini mau dibawa oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Asalkan presumsi bahwa orang harus dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah menurut prosedur hukum yang sah, pasti dan final. Boro-boro final... dimulai saja proses pengadilannya belum dan baru taraf pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Masih sangat jauh astronot dari bulan... Yang juga kerap dilupakan banyak orang ialah bahwa subyek hukum tidak hanya menurut Hak Azasi Manusia harus DIANGGAP tidak bersalah sebelum terbukti bersalah tetapi jugasebagian opini masyarakat SUDAH menganggap AA bersalah. Mau dibawa ke mana hukum dan penegakannya di negeri tercinta ini??? Saya tidak membela AA atau membela yang bersalah. Katakan benar kalau benar dan katakan salah kalau salah. Tetapi pantang mengatakan salah kalau masih belum terbukti salah atau benarnya menurut tata cara hukum yang berlaku. Mang Iyus Pro iustitia et veritatis ! Sumber: Forum Pembaca Kompas
