Tergantung referensinya, pak....
Kalau referensinya hukum Islam, definisi selingkuh (zina) adalah ada 4
saksi mata (yang memenuhi syarat), yang menyaksikan langsung
'ketemunya' dua kelamin.

Btw, harap dibedakan antara fakta dan persepsi (dalam kasus AA).

--amin

Pada 7 Mei 2009 09:37, jaerony <[email protected]> menulis:
> Definisi selingkuh itu apa ya?
> Apa: berdua-duaan lebih dari 3 kali pertemuan (meskipun di tempat terbuka)
> Atawa: berdua-duaan lebih dari 1/2 jam (di tempat tertutup),
>
> ?????
>
> *****************************************

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke