Terima kasih Bapak telah menindak lanjuti untuk meminta saran/pendapat dari Advokad. Berdasarkan ketentuan perUndangan yang berlaku tentang perumahan dan pemukiman sebagaimana telah disebutkan sudah seharusnya pengembang memenuhi prasarana dan sarana. Oleh karena itu kita berhak untuk meminta pengembang melaksanakan kewajibannya memperbaiki prasarana dan sarana sebagaimana yang telah dijanjikan dalam iklan /brosur pemasarannya . Lanjutkan P' untuk publikasinya.
