-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE----- Hash: SHA1
Terinjak Koin Semir Sepatu Semestinya, Senin lalu menjadi hari pertama Abdul Rohim bersekolah di SMP barunya di Kampung Kresek, Rawa Burung, Kosambi, Tangerang. Tetapi bocah 12 tahun itu justru harus mengikuti hari pertama pengadilan atas dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang. Rohim didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian bersama sembilan bocah sekampungnya. Bahkan mereka pernah dijebloskan ke tahanan selama 20 hari. Seperti Bahrudin, 14 tahun, Sarifudin, 12 tahun, Rohsidik, 11 tahun, Dalih alias Rojali, 12 tahun, Abdul Rohman, 14 tahun, Musa, 14 tahun, Takim, 12 tahun, Abdul Dofar, 12 tahun, dan Irfan Ardiyansyah, 14 tahun, Rohim bekerja sebagai tukang sikat sepatu di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta. Setiap hari, ia berkeliaran mencari pelanggan di kawasan bandara. Kedua bola matanya harus super-awas: mencari target sekaligus berkelit dari pandangan petugas keamanan bandara. Maklum, tukang semir sepatu bukan jasa yang direstui di bandara. Tapi, Jumat itu, 29 Mei 2009, sepasang mata petugas berseragam biru menangkap gelagat Rohim. Ia bergegas menghindar, lalu lari menyelamatkan diri. Tak lupa ia memberitahu sembilan kawannya. Mereka berlari kocar-kacir menyelamatkan diri. Ke-10 anak itu akhirnya bersembunyi di sebuah bangunan kosong dekat lapangan parkir motor di belakang Terminal 1B. Sambil terengah-engah, mereka melepas lelah di sana. Mereka menunggu waktu yang tepat untuk kembali bergerilya ke area terbuka bandara. Lalu tiba-tiba Musa datang dengan sebuah gagasan, ''Kita main koin, yuk!'' katanya. Main koin adalah permainan tebak-tebakan menggunakan uang koin Rp 500. Ajakan itu langsung diiyakan kawan-kawannya tanpa ada yang membantah. Irfan sedang berperan sebagai bandar ketika sebuah bentakan mengejutkan mereka. ''Lagi main apa lu?'' katanya. ''Main koin,'' jawab anak-anak itu spontan. Tanpa mereka sadari, di belakang mereka telah berdiri seorang laki-laki berbadan tegap yang dibalut kaus loreng bertulisan "polisi" di punggungnya. Tiba-tiba, anak-anak itu disuruh berdiri dan melepaskan baju mereka. Uang Rp 113.000 dan alat semir milik mereka pun disita. ''Katanya buat barang bukti,'' tutur Bahrudin. Anak-anak itu dituduh bermain judi. Mereka mencoba menjelaskan bahwa permainan itu bukan judi, tetapi sia-sia. ''Dia bilang kami sudah sering, padahal kami baru pertama kali main kayak gitu,'' Bahrudin menambahkan. Mereka lalu digiring ke pos polisi. Di sana, mereka dibariskan dan dijemur dengan kepala mendongak menatap matahari. ''Sekitar setengah jam kami dijemur,'' kata Bahrudin. Setelah itu, mereka dinaikkan ke mobil untuk dibawa ke Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ''Ayo ngaku, main judi, ya?'' ujar Bahrudin menirukan ucapan polisi ketika itu. ''Terus ditampari satu-satu,'' Rohim menambahkan. Semalam mereka diinapkan di sana. Esoknya, sekitar pukul 16.00, mereka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Anak Pria Tangerang. Abdul Dofar mengaku pernah kena bogem mentah sipir hingga tubuhnya terpental. ''Tadinya saya akan disetrum,'' katanya. Pada hari ke-20, mereka dipanggil sipir penjara. Semula, mereka mengira akan dibebaskan, tapi ternyata penahanan mereka diperpanjang. ''Kami menangis setiap malam,'' ujar Rohim. Beruntung, Basar, ayah Bahrudin dan Sarifudin, bertemu dengan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Cristine Tambunan, ketika sedang membesuk anak-anaknya. Berdasarkan keluhan penarik becak itu, pengacara tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sehingga ke-10 anak itu bisa pulang ke rumah orangtua mereka setelah 29 hari ditahan. Menurut Cristine, tindakan polisi itu sangat berlebihan. "Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, penahanan merupakan upaya terakhir," katanya. Anak-anak itu juga masih memiliki orangtua dan tindakan yang mereka lakukan itu baru pertama kali. "Apalagi, ini tindakan ringan," ia melanjutkan. Akibat penahanan itu, kata Cristine, ada anak yang tinggal kelas. "Bahkan ada yang tidak lulus karena tak sempat mengikuti ujian," ujarnya. Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Taufik Hidayat, menolak dimintai konfirmasi ketika wartawan Gatra Gandhi Achmad menemuinya. ''Langsung menghadap kapolres saja,'' katanya. Namun Kapolres, Kombes Guntur Setyanto, pun sulit ditemui di kantornya. Pesan pendek maupun telepon melalui ponselnya juga tak pernah dijawab. Rita Triana Budiarti dan Rach Alida Bahaweres [Hukum, Gatra Nomor 36 Beredar Kamis, 16 Juli 2009] http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=128527 -----BEGIN PGP SIGNATURE----- Version: GnuPG v1.4.9 (Darwin) Comment: Using GnuPG with Mozilla - http://enigmail.mozdev.org/ iEYEARECAAYFAkpnzYIACgkQaDrtlokjvZoNoQCfXnZASSwrLJhU2M3i2mdfgkOd 1+gAoLE9svCJgrUH6tQjNjl7RVTCRJpg =g2LF -----END PGP SIGNATURE----- We are extending our reach. [email protected] _____________________________________________________________________ This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed. If you have received this email in error please notify the system manager. Please note that any views or opinions presented in this email are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. Finally, the recipient should check this email and any attachments for the presence of viruses. The company accepts no liability for any damage caused by any virus transmitted by this email. PT Cyberindo Aditama http://www.cbn.net.id -------------------------------------------------- Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 -=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===- -= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =- | Official Website: http://www.porsenipar.web.id | ------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------
