wah sayang....pidana kurungan atau denda yg ditetapkan hanya berdasarkan paling 
lama atau maksimal. kenapa gak paling sedikit atau minimal aja ya?? biar yang 
melanggar merasa berat dan kapok kalo mereka melanggar aturan ini. kalo paling 
lama atau maksimal hanya seperti itu, berarti minimal bisa sehari kurungan dan 
denda 10ribu rupiah aja ya....
trus....kalo bisa aturan ini berlaku untuk semua kalangan. jangan sewaktu 
ditilang, sang pelanggar menyebut salah satu keluarga atau kerabatnya yang 
seorang aparat,lalu pelanggar tersebut bisa bebas dari hukuman. yang ini sering 
sekali terjadi...
gimana pak polisi? siap berlaku adil??

--- Pada Sen, 26/10/09, A. Yahya Sjarifuddin <[email protected]> menulis:


Dari: A. Yahya Sjarifuddin <[email protected]>
Judul: [porsenipar] Inilah Daftar Tilang Kendaraan Bermotor
Kepada: [email protected], [email protected]
Tanggal: Senin, 26 Oktober, 2009, 12:41 PM


Inilah Daftar Tilang Kendaraan Bermotor
Pipiet Tri Noorastuti
Senin, 26 Oktober 2009, 11:22 WIB

VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat.
Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda naik
sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR
pada 22 Juni lalu.

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan
knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca
depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan
berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal
278).

- Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi
atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau
STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil
tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah
tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------




      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke