Jaman semakin eduuan, kita mesti waspada termasuk para pengguna KRL. Sebelum kita dikriminalisasi, ada baiknya belajar dulu bentuknya atawa paling gak istilah yang dipake, seperti postingan dari milis KRL berikut. He..he..he..... intermezzo yakk ...
Salam / Jaerony.- ************************************ Istilah-istilah hukum yang ada dalam KUHP (Kitab Urusan Hukum Perkeretaapian) 1. Kasus Penahanan : Ini sering dialami oleh KRL Ekonomi di stasiun tertentu ketika disusul kereta ekspres. Kadang KRL Ekonomi juga ditahan tanpa alasan jelas di tempat yang tidak jelas pula. Sayangnya kasus penahanan ini tidak bisa diproses melalui Surat Penangguhan Penahanan. 2. Gelar Perkara : Ketika gerbong dalam keadaan penuh, duduk-duduk dengan menggelar koran atau kursi lipat bisa menjadi perkara, karena penumpang yang lain jadi tidak kebagian tempat. 3. Dibajak : Kejadian ini sering terjadi ketika perjalanan KRL Ekonomi dibatalkan dengan alasan tidak jelas. Akhirnya penumpang membajak KRL Ekonomi AC maupun Ekspress. 4. Dibongkar : Ketika hendak turun di stasiun, biasanya kalau gerbong dalam keadaaan penuh, beberapa penumpang sering berteriak, "hayo dibongkar... dibongkar." Maksudnya agar penumpang yang tidak turun untuk menyingkir masuk ke dalam gerbong dan tidak berdiri di pintu. 5. TKP : Tempat Kejadian Perkara yang sering bermasalah dan diperbincangkan adalah Tempat Kedudukan Prioritas. 6. Sidak : InspekSI mendaDAK. Hati-hati karena sidak ini bisa berakibat mutaSI mendaDAK. 7. Informan : Petugas yang sering memberi informasi perjalanan krl. Sayangnya di beberapa stasiun terkesan malas-malasan kasih informasinya. 8. Krimininalisasi KRL : ini kesan yang ditangkap oleh banyak orang ketika hendak naik KRL, bahwa di KRL ini banyak terjadi kegiatan kriminal seperti pencopetan, penjambretan, hingga pelecehan seksual. salam SB
