Kamis, 10/12/2009 14:50 WIB
*Hukum Buat Si Miskin
Ambil Buah Seharga Ribuan Diancam 7 Tahun Bui
*Deden Gunawan - detikNews

Jakarta - Mulai saat ini Manisih, janda dua anak yang tinggal di Desa
Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah, setiap pekan harus datang ke
Pengadilan Negeri Batang. Ia terpaksa harus menempuh jarak sekitar 20
kilometer itu untuk disidang.

Manisih dan dua anaknya, Rustono (14), dan Juwono (16), harus berurusan
dengan hukum karena dilaporkan PT Segayung. Manisih dan dua anaknya itu
dituduh telah mencuri buah randu (kapuk) milik PT Segayung, yang total
beratnya sekitar 14 kilogram.

Perempuan itu ketahuan mengambil buah randu pada 2 November 2009.
Menurut pengakuan manisih di PN Batang, ia dan anak-anaknya mengambil
buah randu karena menganggap buah itu merupakan sisa-sisa panen sehingga
sudah tidak diperlukan lagi oleh PT Segayung.

Lagi pula, aku Manisih, pengambilan buah randu merupakan agenda rutin
warga Desa Kenconorejo sehabis PT Segayung memanennya. "Kami
mengambilnya untuk menghidupi keluarga kami," jelas Manisih.

Menurut keterangan Sarwono, tetangga Manisih, sehari-hari kehidupan
keluarga Manisih sangat memprihatinkan. Ia tinggal di rumah berbahan
gedek (bilik bambu) yang luasnya 6x8 meter persegi.

Sehari-hari Manisih juga harus bekerja banting tulang sebagai buruh tani
untuk menghidupi ibunya, Rasuti (60), dan dua anaknya.

Sementara untuk mencari penghasilan tambahan, Manisih kemudian mengambil
buah randu sisa-sisa panen PT Segayung.Namun siapa sangka kali ini ia
harus menelan pil pahit. Sebab buah yang diambilnya, yang kalau
dirupiahkan hanya seharga Rp 21.000 tersebut, akhirnya menyeretnya ke
penjara.

Manisih dan dua anaknya kemudian sempat meringkuk di rumah tahanan
Rowobelang, Batang selama setengah bulan. Sebelum akhirnya penahanan
tersebut ditangguhkan atas desakan LSM dan warga setempat.

Tapi ternyata, nasib apes yang dialami Manisih belum juga berakhir. Ia
dan anak-anaknya kini terancam hukuman 7 tahun penjara. Pasalnya, dalam
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di PN Batang, 9
Desember 2009, Manisih dan keluarganya diancam hukuman 7 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 363 tentang pencurian.

Mendapat tuntutan tersebut, terang saja Manisih langsung syok. Ia
mengaku sangat takut jika kembali masuk ke bui. Selain itu, ia juga
risau jika harus bolak-balik ke pengadilan lantaran ia tidak punya uang
untuk biaya transportasi untuk disidang.

Untuk menghadiri persidangan, Manisih paling tidak harus mengeluarkan
uang Rp 50 ribu untuk ongkos angkutan umum pulang-pergi bersama
keluarganya. Uang sebesar itu tentu sangat berarti bagi Manisih yang
kehidupannya sangat duafa.

"Tuntutan JPU 7 tahun kepada Manisih sangat tidak mendasar. Sebab yang
dilakukan Manisih merupakan hal yang biasa dilakukan warga desa setempat
selama bertahun-tahun," jelas Muhammad Nuh, pengacara Manisih.

Yang pasti nasib yang dialami Manisih menambah deretan panjang rakyat
miskin yang terseret hukum lantaran melakukan hal yang sepele.
Sebelumnya nasib serupa dialami Nenek Minah (55) warga Dusun Sidoharjo,
Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Purwokerto karena terbukti mencuri 3 buah kakao (coklat) yang dikelola
PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Kisah Nenek Minah itu bermula pada 2 Agustus 2009, lalu. Saat itu Nenek
Minah yang sedang memanen kedelai di lahan yang dia garap, melihat buah
kakao yang sudah matang. Ia kemudian memetik 3 buah kakao itu dan
meletakannya di bawah pohon tersebut, yang letaknya berada di lahan
kedelai yang ia garap.

Nenek Minah sengaja mengambil buah itu dengan tujuan akan menyemai biji
kakao tersebut di pekarangan rumahnya. Tapi sialnya, tindakannya
mengambil kakao kepergok mandor PT RSA. Sang mandor kemudian
memarah-marahi Neneh Minah saat itu.

Karena merasa takut, Minah akhirnya mengembalikan buah yang diambilnya
sembari meminta maaf kepada sang mandor atas perbuatannya itu.

Rupanya, permintaan maaf Nenek Minah belumlah cukup. PT RSA ternyata
membawa urusan itu ke polisi. Karena laporan itu, seminggu kemudian
Nenek Minah dipanggil polisi. Berikutnya, kasus dugaan pencurian buah
kakao itu disidangkan dan berbuah hukuman bagi Nenek Minah.

Menanggapi kasus Nenek Minah dan Manisih, pakar hukum dari Universitas
Indonesia (UI) Rudi Satrio Mukantardjo menilai, persoalan seperti ini
harusnya tidak perlu masuk ke pengadilan. Apalagi jika dituntut hingga
tahunan. Sebab persoalan tersebut cukup diselesaikan di kepolisian.

"Secara yuridis formal memang tindakan Nenek Minah dan Manisih
melanggar. Namun kita harus mendahulukan keadilan masyarakat," jelas
Rudi kepada detikcom.

Menurut pendapat Rudi, untuk menimbulkan efek jera, harusnya polisi
cukup memanggil masyarakat yang dituduh mencuri tersebut dan menasehati
sebab pemanggilan oleh polisi saja sudah cukup membuat masyarakat takut.

Namun apa daya, kata Rudi, kemapuan polisi dalam mendekati masyarakat
masih kurang. Sehingga polisi yang seharusnya sebagai pengayom dan
pelindung masyarakat memilih memperkarakan masalah-masalah tersebut ke
pengadilan.

(ddg/iy)

Kirim email ke