|
Buat para rokers pengguna KRL, siap-siap 1 Oktober nanti :)
-- A. Yahya Sjarifuddin.
Tarif Kereta Api Ekonomi Naik Mulai 1 Oktober
2010
Rabu, 04 Agustus 2010 | 13:00 WIB
Sejumlah calon penumpang melakukan pemesanan tiket di Stasiun
Senen, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif,
Jakarta -Mulai 1
Oktober mendatang, tarif kereta api kelas ekonomi mengalami
kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi sebesar 75 persen
diberlakukan pada kereta rel listrik (KRL) jurusan Jakarta
Kota-Bogor, yakni dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500
Pengumuman kenaikan tarif kereta api ini dilansir di situs
Departemen Perhubungan hari ini.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengatakan,
kenaikan tarif ini dilakukan mengingat sejak 2004 lalu tarif
kereta api belum pernah disesuaikan dengan peningkatan biaya
operasional yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
”Yang ada pada 2009 lalu penyesuaian dilakukan bukan untuk
dinaikkan. Tetapi malah diturunkan antara 7-15 persen. Jadinya,
sudah rendah malah dibikin lebih rendah lagi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak punya dana untuk menaikkan public
service obligation (PSO) kereta api ekonomi ke PT Kereta Api.
Karena itu, selama tiga tahun terakhir ini jumlahnya selalu saja
sama yakni Rp 535 miliar. Padahal, jika melihat kebutuhan,
seharusnya pemerintah memberikan dana PSO ke PT Kereta Api Rp
571 miliar. “Jadi, untuk menutupi selisih yang mencapai Rp 36
miliar itulah penyesuaian harus dilakukan,” papar Tundjung.
Berikut tarif baru sejumlah rute kereta api:
Rute Tarif Baru Tarif Lama
KRL rute Manggarai-Bekasi Rp 2.500 Rp.1.500
KRL Jakarta Kota – Bekas Rp 6.000 Rp 4.500
KRL Manggarai – Bekasi Rp 2.500 Rp 1.500
KRL Jakarta Kota – Bogor Rp 3.500 Rp. 2.000
KRL ekonomi AC Lintas
Manggarai-Serpong Rp 6.000 Rp. 5.500
KRL ekonomi AC Jakarta Kota-
Bekasi Rp 6.000 Rp 4.500
KA Siantar Ekspres
(Medan-Siantar) Rp 13.000 Rp 12.000
KA Logawa
(Purwokerto-Jember) Rp 46.000 Rp. 40.500
KA Kutojaya Utara
(Kutoarjo-Tanah Abang) Rp 32.000 Rp. 28.000
KA Kertajaya
(Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) Rp 52.000 Rp. 43.500
Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan
wajib kecelakaan penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 33/1964
dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/1965.
MARIA
|
- [porsenipar] Tarif Kereta Api Ekonomi Naik Mulai 1 Ok... A. Yahya Sjarifuddin
-